apa itu p2p lending
published 03/09/2021 - 6 Min Read

Apa Itu P2P Lending? Yuk Pelajari!

Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak pula peluang-peluang serta ide-ide yang akan memudahkan kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Adanya aplikasi untuk pemesanan makanan, pemesanan transportasi atau taksi online, sampai penyedia layanan keuangan. Penyedia layanan keuangan yang mampu menyediakan jasa pembayaran melalui online dan juga layanan keuangan berupa investasi, salah satunya peer-to-peer lending atau biasa disebut P2P lending.

Pasti kamu mengira P2P lending ini yang biasa disebut dengan pinjaman online. Tenang, di artikel ini kamu akan dapat pencerahan tentang apa itu P2P lending. Yuk baca lebih lanjut buat tahu lebih dalam tentang P2P lending!

Apa itu peer to peer lending?

Secara general, P2P lending adalah salah satu jenis layanan dari fintech atau layanan keuangan berbasis teknologi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), institusi pemerintah atau regulator yang mengawasi industri P2P lending dalam peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending atau peer-to-peer lending atau P2P lending adalah layanan keuangan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pembiayaan) dan debitur atau borrower (penerima pembiayaan) berbasis teknologi informasi. Kamu bisa mengakses lebih dalam ke peraturan OJK dengan klik link ini.

Nah, peran P2P lending disini sebagai penghubung antara individu yang membutuhkan pembiayaan dengan inovasi teknologi yang memudahkan dari segi proses pengajuan pembiayaan, penyaluran pembiayaan, serta pengembalian pembiayaan dengan tingkat kecepatan lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.

Bagaimana cara kerja peer to peer lending?

Skema P2P Lending ALAMI
Skema P2P Lending

Sesuai dengan definisi yang tertera di bagian sebelum ini, P2P lending adalah sistem yang menghubungkan antara penerima pembiayaan dan juga pemberi pembiayaan melalui teknologi. Maka dari itu, berikut langkah-langkah atau cara kerjanya:

  1. Calon penerima pembiayaan sedang memiliki proyek yang sudah selesai namun belum dibayar invoice nya dari payor (pemberi proyek) dan membutuhkan modal untuk kebutuhan operasionalnya.
  2. Calon penerima pembiayaan (dalam hal ini biasanya UMKM, tergantung dari kebijakan masing-masing penyelenggara P2P lending) mengajukan pembiayaan ke penyelenggara (salah satu contoh produknya ialah invoice financing) dengan menyertakan beberapa dokumen yang nantinya akan dianalisis dari segi risiko pembiayaan yang diajukan.
  3. Jika pengajuan pembiayaan kepada penyelenggara disetujui, pembiayaan akan dinaikan ke sistem platform atau listing penyelenggara P2P lending yang nantinya akan dibiayai oleh para pemberi pembiayaan atau lender.
  4. Jika jumlah pembiayaan sudah terkumpul, nominal pembiayaan akan di disburse atau disalurkan kepada penerima pembiayaan (UMKM atau yang mengajukan pembiayaan kepada pihak penyelenggara P2P lending) dan nantinya penerima pembiayaan akan melakukan pembayaran kembali atau repayment kepada pemberi pembiayaan atau lender pada saat jatuh tempo.
  5. Mendekati waktu jatuh tempo, pihak payor akan melakukan repayment atas invoice yang diajukan kepada pihak penyelenggara untuk dibayar kembali kepada pemberi pembiayaan beserta benefit yang didapat setelah masa pembiayaan.

Informasi lengkap tentang proses pendanaan bisa dilihat di artikel ini.

Kelebihan dan kekurangan dari P2P lending

Meskipun P2P lending memudahkan untuk kedua pihak karena memanfaatkan teknologi, P2P lending ada kelebihan dan kekurangannya. Kita bahas satu-satu di bagian ini ya!

Kelebihan dan kekurangan sebagai penerima pembiayaan

Sebagai penerima pembiayaan P2P lending, salah satu manfaat yang bisa didapatkan itu adalah proses pengajuan pembiayaan yang praktis, efisien, dan cepat. Ini dikarenakan semua layanan P2P lending semuanya berbasis teknologi.

Manfaat lain yang bisa didapatkan dari P2P lending adalah suku bunga yang rendah dibandingkan dengan suku bunga yang diterapkan oleh lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini contohnya adalah bank.

Walaupun memang bermanfaat untuk proses pengajuan pembiayaan yang mudah, ada kekurangannya juga untuk UMKM mengajukan pembiayaan. Salah satu kekurangannya ialah risiko naiknya suku bunga pembiayaan yang akan dipengaruhi oleh kelayakan kredit kamu atau credit scoring. Adapun risiko disaat sebuah UMKM telat bayar, tagihan akan menjadi sangat signifikan. Terlebih jika seorang UMKM gagal bayar, pembiayaan yang harus dikembalikan juga akan melejit tinggi. Maka dari itu, pembiayaan dalam P2P lending hanya cocok untuk jangka pendek. Informasi lebih lengkap tentang bagaimana penyelenggara memitigasi risiko pembiayaan bisa dilihat di artikel ini.

Kelebihan dan kekurangan sebagai pendana

Dalam pembiayaan P2P lending, sebagai pendana hanya akan terlibat ketika proses pengajuan pembiayaan oleh UMKM telah disetujui oleh penyelenggara dan hanya bisa menunggu sampai masa pembiayaan selesai dan mendapatkan nominal awal atau principal value uang yang didanai beserta suku bunga yang didapat selama periode pembiayaan. Nah, suku bunga yang didapatkan memang lebih menguntungkan jika dianggap sebagai alternatif instrumen investasi kamu dan jika dibandingkan dengan instrumen keuangan lainnya seperti instrumen reksadana misalnya.

Pengawasan untuk industri P2P lending sudah diatur sedemikian rupa dan detail dalam peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK juga mengatur perizinan dari penyelenggara yang beroperasi. Jadi penting bagi seorang pendana untuk lebih berhati-hati dalam memilih P2P lending yang betul legal dan resmi yang terdaftar dan berizin oleh OJK. Kamu bisa lihat list dari penyelenggara yang resmi secara berkala pada situs OJK disini atau melihat list penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin di OJK per 27 Juli 2021.

Walaupun P2P lending sebagai pendana memudahkan para pendana untuk mendiversifikasi pendanaan, jumlah uang yang didanai dalam pembiayaan tidak bisa ditarik dari kapan saja. Artinya, kamu harus menunggu waktu jatuh tempo atau disaat repayment untuk bisa menarik jumlah uang yang kamu danai dalam pembiayaan.

Penting juga untuk seorang pendana untuk mengenal risiko yang didapatkan ketika mereka sedang membiayai sebuah UMKM di penyelenggara P2P lending, yaitu risiko gagal bayar atau gagal mengembalikan uang pembiayaan bagi pendana, sehingga uang tersebut bisa hilang. Namun, hal ini sudah diatasi dan disebutkan dalam peraturan OJK untuk mengadakan jaminan pengembalian uang yang diberikan sebagai pemberi pembiayaan.

P2P lending syariah? Apa bedanya?

P2P lending sebagai perantara antara pendana dan penerima pembiayaan juga tersedia penyelenggara yang menerapkan nilai-nilai syariah juga lho! Seperti salah satunya ALAMI. Namun, pasti diantara kamu disini masih bertanya-tanya, kok bisa ada P2P lending syariah? Gimana cara kerjanya kalo syariah? Apakah benar-benar syariah? Khusus pada bagian ini, yuk simak penjelasannya dibawah!

Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), P2P lending syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN-MUI juga menerbitkan fatwa untuk institusi keuangan non-bank, khususnya P2P lending seperti ALAMI yang menerapkan prinsip syariah, yang sebanyak 10 buah fatwa. Salah duanya fatwa yang mengatur aspek kesyariahan dari P2P lending adalah di fatwa dewan syariah nasional MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah dan fatwa DSN MUI No. 67/DSN-MUI/III/2008 tentang anjak piutang syariah. Baca selengkapnya tentang penerapan nilai syariah pada P2P lending syariah disini.

Penting untuk kamu ketahui bahwa di P2P lending syariah tidak dikenakan suku bunga baik untuk penerima pembiayaan dan juga pendana. Sebagai produk pembiayaan di ALAMI yaitu invoice financing atau anjak piutang syariah, pendana akan mendapatkan imbal jasa perwakilannya dalam penagihan piutang untuk UMKM kepada pihak payor atau pemberi pekerja. Akad yang digunakan dalam invoice financing di P2P lending syariah ialah akad transaksi wakalah bil ujrah (perwakilan dengan imbal jasa). Sesuai dengan peraturan atau ketentuan dalam syariah, penting untuk semua pihak baik penyelenggara P2P lending sampai pendana untuk terhindarnya dari gharar atau ketidakjelasan. Maka dari itu, imbal jasa yang ditawarkan oleh P2P lending syariah harus disampaikan secara transparan untuk kedua belah pihak dalam bentuk nominal. Untuk mengenal lebih dalam tentang invoice financing kamu bisa membaca artikel ini.

Apakah P2P lending tepat bagi kamu?

Jika kamu sudah tercerahkan akan informasi tentang P2P lending, sekarang kembali lagi ke pertanyaannya apakah P2P lending cocok untuk kamu yang ingin mendiversifikasikan aset kamu?

Sebetulnya penting untuk kamu ketahui bahwa setiap instrumen investasi memiliki risiko dan semua bergantung kepada tujuan keuangan kamu. Walaupun yang ditawarkan oleh P2P lending ataupun P2P lending syariah dalam hal ini adalah tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata instrumen lainnya, fleksibilitas dari perputaran uang setiap bulannya, kecenderungan risiko yang rendah jika dibandingkan dengan rata-rata instrumen lainnya, semua tergantung dari ketersediaan dana darurat kamu dan tingkat profil risiko kamu terhadap instrumen investasi.

Saat ini, industri P2P lending sedang berkembang dan menjadi pilihan alternatif instrumen investasi sebagai tempat kamu mengembangkan keuangan kamu dengan lebih baik lagi. Jadi kesimpulannya, penting untuk kamu pahami lebih dalam tentang produk yang ditawarkan dalam platform P2P lending. Karena ada berbagai jenis produk pembiayaan yang ditawarkan dengan masing-masing profil return serta risiko yang berbeda.

Penasaran sama P2P lending? Bisa dimulai dari ALAMI!

Mungkin sampai titik ini kamu masih penasaran sama P2P lending, atau masih kamu pertimbangkan buat dijadikan alternatif instrumen investasi kamu?

Yuk segera danai dan unduh aplikasi P2P Funding Syariah dari ALAMI di

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments