Penyampaian dan Penanganan Aduan Konsumen
Sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen, ALAMI menyediakan akses bagi pengguna untuk menyampaikan aduan secara langsung. Penyelenggaraan dan pengelolaan layanan pengaduan konsumen di ALAMI mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Alur Umum Penyampaian dan Penanganan Aduan
Pendana atau Penerima Pembiayaan mengajukan aduan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Customer Service ALAMI melakukan pencatatan dan verifikasi aduan serta identitas pengguna.
Customer Service ALAMI menjelasan proses layanan pengaduan di ALAMI. Pernyataan bahwa aduan telah diterima oleh tim CS ALAMI disampaikan melalui bukti tanda terima pengaduan.
Customer Service ALAMI secara langsung menangani aduan. Jika jenis aduan belum dapat diselesaikan seketika, maka akan ditangani dalam jangka waktu tertentu.
Customer Service ALAMI menginformasikan jangka waktu penyelesaian aduan (dapat berbeda pada setiap jenis aduan).
Customer Service ALAMI melakukan proses penanganan dan (bila perlu) berkoordinasi dengan unit terkait.
Customer Service ALAMI secara proaktif akan menyampaikan hasil penanganan kepada pengguna. Jika hasilnya belum memuaskan, pengguna dapat mengkonfirmasi kembali kepada pihak ALAMI.
Standar Waktu Penyelesaian Aduan
Penentuan waktu penyelesaian pengaduan didasarkan pada tingkat urgensi masalah yang dihadapi oleh pengguna. Klasifikasi levelnya dibagi menjadi:
Level Rendah
Level Medium
Level Tinggi
Level Darurat
Proses dilakukan dengan mengikuti waktu operasional yang berlaku di ALAMI. Standar waktu penyelesaian aduan terdapat pada bukti penerimaan aduan berdasarkan klasifikasinya.
Penyelesaian Aduan
Penyelesaian aduan yang berdampak pada kerugian, baik yang bersifat materiil maupun non-materiil, akan diselesaikan lebih dahulu oleh bantuan tim CS ALAMI yang bekerja sama dengan unit-unit terkait.
Jika setelah melalui proses yang panjang kamu tetap merasa dirugikan atau penyelesaian dari ALAMI tidak dapat diterima, kamu berhak meminta bantuan kepada pihak ketiga yang memiliki kewenangan. Bantuan dapat dimintakan melalui pengadilan maupun luar pengadilan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Media Sosial Kami
@alamisharia