Akad syariah dalam invoice financing ALAMI
published 05/06/2020 - 5 Min Read

Mengenal Lebih Dalam Tentang Invoice Financing ALAMI

Sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Peer-to-Peer Financing (P2P Financing), ALAMI punya produk unggulan yang ditawarkan di platform ALAMI, yaitu Invoice Financing atau juga biasa disebut sebagai Anjak Piutang. Invoice Financing ALAMI ini disusun berdasarkan aspek syariah sesuai dengan pedoman Fatwa DSN-MUI No. 67/DSN-MUI/III/2008 tentang Anjak Piutang Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa merujuk ke laman ini dan ini ya.

Invoice Financing ALAMI, Itu Apa Sih?

Invoice Financing yang juga biasa disebut sebagai anjak piutang adalah kegiatan pengalihan piutang jangka pendek. Produk ini termasuk salah satu produk pinjaman atau pembiayaan yang bisa ditawarkan oleh institusi keuangan kepada kalangan usaha. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mengajukan pembiayaan Invoice Financing harus mempunyai invoice sebagai basis dari pengajuan pinjaman. Invoice tersebut harus merujuk kepada pekerjaan yang sudah selesai, namun belum dibayarkan oleh pemberi kerja. Nantinya, setelah invoice dibayarkan, maka UKM penerima pembiayaan akan mengembalikan pinjamannya ke Pemberi Pembiayaan.

Invoice Financing ALAMI memberikan kesempatan untuk para UKM yang membutuhkan modal kerja dan ingin memperlancar arus kas mereka, dengan mengalihkan kuasa penagihan invoice mereka yang pekerjaannya sudah diselesaikan namun belum dibayarkan oleh klien (payor) mereka.

Nah, lewat marketplace ALAMI, para UKM yang terpilih sebagai Penerima Pembiayaan (Beneficiary) dari ALAMI bisa mengalihkan piutang mereka dan juga untuk dicarikan dana talangan atau pinjaman, yang ALAMI kumpulkan lewat para Pemberi Pembiayaan (Funder). 

Kenapa UKM Butuh Invoice Financing ALAMI?

UKM yang menjadi beneficiary ALAMI membutuhkan layanan Invoice Financing ALAMI untuk mengamankan modal kerja dan melancarkan arus kas perusahaan. Karena, modal kerja ini tidak bisa mereka dapatkan dari klien mereka atau Payor, karena adanya invoice yang masih belum dibayarkan walaupun sebenarnya pekerjaan mereka sudah selesai. Untuk kalangan industri bisnis apapun, pasti sudah sangat paham bahwa invoice jarang sekali bisa langsung dibayarkan begitu dikirimkan. Ada yang perlu menunggu dua bulan, tiga bulan atau bahkan enam bulan.

Sementara, roda usaha harus terus bergulir. UKM membutuhkan modal kerja atau dana untuk menggaji para karyawan yang tanpa adanya modal dana tersebut, mungkin UKM tidak bisa memutarnya kembali untuk mencetak pendapatan baru.  Sementara itu, jika mereka pergi ke bank untuk pinjaman, mungkin ada proses yang ketat, tidak mampu menyanggupi persyaratan agunan, ada biaya-biaya lain yang harus ditanggung, dan sebagainya.

Untuk memenuhi kebutuhan itulah, ALAMI hadir. Dengan menjadi Funder di platform p2p.alamisharia.co.id, kamu bisa mendukung terus pertumbuhan berbagai UKM dengan memberikan akses pinjaman lewat proses berbasis teknologi yang mudah, cepat, akurat, dan efisien.  Dengan mendukung berbagai UKM untuk terus menjalankan usahanya, kamu sudah melakukan sebuah kiprah mendukung roda perekonomian Indonesia agar tetap berputar.

Apa Bedanya Invoice Financing ALAMI dengan Konvensional?

Invoice Financing ALAMI tentunya mempunyai sistem yang berbeda dengan sistem konvensional. Merujuk kepada Fatwa DSN-MUI No. 67/DSN-MUI/III/2008 tentang Anjak Piutang Syariah, karena kegiatan anjak piutang konvensional masih belum sesuai dengan prinsip syariah, misalnya mengandung riba, terkandung juga prinsip gharar atau ketidakjelasan, dan merupakan kegiatan jual beli barang yang tidak dapat diserahterimakan, maka dalam Fatwa tersebut, DSN MUI menyiapkan ketentuan Invoice Financing yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Jika dalam sistem konvensional, Invoice Financing biasa disebut sebagai kegiatan “jual beli piutang” maka dalam ketentuan prinsip syariah, definisi Invoice Financing adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang ke pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang.

Dalam transaksi Invoice Financing, maka akad yang ditentukan oleh DSN-MUI adalah Wakalah bil Ujrah. Wakalah artinya pelimpahan kekuasaan, merujuk kepada kegiatan pengalihan penyelesaian piutang sesuai penjelasan di atas. Pelimpahan kekuasaan atau perwakilan ini bisa dikenakan imbalan maupun tidak dikenakan imbalan. Kenapa hal ini sesuai dengan syariah? Karena kedua pola muamalah tersebut (wakalah dengan imbalan atau tanpa imbalan) telah dicontohkan dalam kehidupan Rasulullah SAW. Nah, untuk penerapan invoice financing ALAMI, dikenakan imbalan atas pelimpahan kekuasaan tersebut, sehingga ALAMI dan Funder berhak mendapatkan imbalan atau ujrah.

Di dalam platform P2P ALAMI, Beneficiary adalah UKM yang ingin melimpahkan kekuasaan kepada Funder, baik individu maupun institusi, untuk menyelesaikan piutangnya. Ketika ALAMI mencarikan Funder yang sanggup memberikan pengalihan penyelesaian piutang tersebut, ALAMI pun mendapatkan ujrah dari jasa marketplace tersebut. Selanjutnya, Funder yang telah menyanggupi untuk pengalihan penyelesaian piutang, memberikan kuasa atas pengalihan tersebut ke ALAMI, sehingga ALAMI pun berhak mendapatkan imbalan atau ujrah. Atas jasa Funder yang telah memberikan jasa pengalihan penyelesaian piutang, maka Funder berhak atas ujrah yang dihitung dari pendanaan yang telah diberikannya kepada Beneficiary.

Untuk menghindari prinsip gharar atau ketidakjelasan, maka jumlah ujrah yang akan diterima akan disebutkan dalam bentuk nominal mata uang, bukan dalam persentase, saat semua pihak menyepakati akadnya masing-masing.

Funder juga bisa menyertakan dana talangan/pinjaman (qardh) kepada Penerima Pembiayaan. Bila pihak Funder memberikan dana talangan (qardh) maka tidak diperkenankan untuk menetapkan persentase pembayaran/pengembalian lebih atas pinjaman tersebut.

Kedua akad tersebut tidak boleh dilaksanakan secara berhubungan dan harus ditegakkan secara terpisah.

Terus, Funder atau ALAMI Kenapa Bisa Dapat Ujrah? Nggak Jadi Riba, Tuh?

Tentu tidak, karena Funder mendapatkan imbal jasa atau ujrah berdasarkan jasa yang telah diberikan, yaitu pengalihan penyelesaian piutang jangka pendek yang dimiliki oleh Beneficiary.

Jadi, pinjaman yang Funder berikan kepada Beneficiary dalam bentuk dana pinjaman atau talangan, sama sekali tidak dikenakan biaya apapun. Dana pinjaman yang diserahkan oleh Funder ke Beneficiary akan dikembalikan ke Funder dengan jumlah yang sama.

Kelebihannya bukan sebagai penambahan nilai pinjaman, tapi sebagai imbal jasa dari pengalihan penyelesaian piutang.

Seperti yang dijelaskan di atas, akad Qardh dan Wakalah bil Ujrah wajib dilaksanakan secara terpisah untuk produk Invoice Financing yang sesuai dengan prinsip syariah.

Selain pengembalian dana pinjaman dan biaya ujrah yang harus dibayarkan Beneficiary ke ALAMI dan ke Funder atas jasa kerja yang telah mereka selenggarakan, Beneficiary akan menerima penuh sisa jumlah invoice yang dimilikinya bila telah dilakukan pembayaran oleh Payor atau pihak pemberi kerja mereka.

Keunggulan Produk Invoice Financing ALAMI Untuk Funder

Akad syariah dalam invoice financing ALAMI

Produk Invoice Financing ALAMI cocok untuk Funder yang mau mencari imbal hasil dan dampak nyata dari pendanaan yang dilakukan dalam waktu singkat. Bukan hanya mampu mendapatkan imbal hasil yang cukup kompetitif dalam waktu singkat, namun Funder ALAMI juga telah berkontribusi memutarkan roda ekonomi UKM dan Indonesia dengan memberikan pembiayaan.

Ini beberapa faktor yang membuat produk Invoice Financing ALAMI patut dicoba untuk Funders:

  • Jangka waktu Invoice Financing berkisar antara 1-6 bulan. Dengan jangka waktu yang begitu singkat, nggak cuma UKM saja yang bisa memutarkan kembali modalnya. Kamu pun bisa cepat memanfaatkan imbal hasil dan dana kamu untuk hal lainnya yang sama-sama produktif ataupun memenuhi kebutuhan kamu.
  • Ketentuan manajemen risiko yang ketat. Untuk menentukan Beneficiary yang akan menerima jasa Invoice Financing ini, ALAMI menerapkan sistem manajemen risiko yang ketat. Dengan seleksi ketat tersebut, ALAMI ingin sebaik mungkin meminimalisir risiko gagal bayar. Manajemen risiko yang ketat dan skema produk Invoice Financing sendiri membuat produk ini mempunyai risiko yang cukup rendah.
  • Pilih sendiri di industri mana uang kamu akan dimanfaatkan. Dengan Invoice Financing ALAMI, Funders dipersilakan sendiri memilih project pembiayaan yang sesuai dan bisa melihat dengan lengkap informasi tentang Beneficiary yang potensial. Jadi, kamu bisa pilih industri mana yang berhak mendapatkan dana dari kamu.
  • Tentukan sendiri dana yang ingin kamu salurkan, mulai dari Rp 1.000.000. Kamu bisa mulai mendanai dengan nominal tersebut ataupun sebesar nominal yang kamu inginkan. Bebas dan fleksibel.
  • ALAMI sudah mendapatkan tanda berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga kamu tidak perlu khawatir untuk kenyamanan dan keamanan transaksi kamu. Kita sudah memastikan kepatuhan terhadap semua aturan regulator.

Yuk, lakukan pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Penting untuk kamu ketahui bahwa di P2P lending syariah tidak dikenakan suku bunga baik untuk penerima pembiayaan dan juga pendana. Sebagai produk pembiayaan di ALAMI yaitu invoice financing atau anjak piutang syariah, pendana akan mendapatkan imbal jasa perwakilannya dalam penagihan piutang untuk UMKM kepada pihak payor atau pemberi pekerja. Akad yang digunakan dalam invoice financing di P2P lending syariah ialah akad transaksi wakalah bil ujrah (perwakilan dengan imbal jasa). Sesuai dengan peraturan atau ketentuan dalam syariah, penting untuk semua pihak baik penyelenggara P2P lending sampai pendana untuk terhindarnya dari gharar atau ketidakjelasan. Maka dari itu, imbal jasa yang ditawarkan oleh P2P lending syariah harus disampaikan secara transparan untuk kedua belah pihak dalam bentuk nominal. Untuk mengenal lebih dalam tentang invoice financing kamu bisa membaca artikel ini. […]

trackback

[…] pembiayaan produktif yang tersedia di platform P2P ALAMI adalah invoice financing. Dalam produk ini, UKM yang berhak menerima pembiayaan adalah hanya UKM yang telah mempunyai […]