TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Mengenal Jenis-Jenis P2P Lending Syariah, Manakah yang Cocok Untukmu?
10/05/2021 - 6 Min Read
Mengenal Jenis-Jenis P2P Lending Syariah, Manakah yang Cocok Untukmu?
P2P Lending adalah salah satu jenis instrumen pengembangan dana yang menawarkan return atau nilai pengembalian dana yang relatif tinggi. P2P Lending merupakan platform yang menggunakan teknologi terbaru untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap inklusi keuangan, sehingga bisa masyarakat yang belum terjamah institusi perbankan bisa mendapatkan pendanaan.
Menurut pengertian yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), P2P Lending adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi dana dan penerima manfaat (dana) melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung.
Mekanisme transaksi pendanaan dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara P2P Lending dengan teknologi yang dimiliki baik melalui aplikasi maupun laman website.
Saat ini P2P Lending berkembang dan menjadi pilihan sebagai instrumen investasi, untuk mengembangkan keuangannya lebih baik lagi. P2P Lending yang disebut juga sebagai marketplace yang menyediakan wadah bagi kedua belah pihak yakni pendana dan penerima dana, untuk bisa bertemu dan melakukan transaksi.
Proses dan sistem dari P2P Lending sangat mudah untuk digunakan hingga akhirnya banyak masyarakat yang mulai tertarik untuk mengajukan pendanaan atau melakukan investasi melalui platform ini. P2P Lending saat ini sudah banyak macamnya, mulai dari pendanaan UMKM, anjak piutang atau invoice financing, pembiayaan pendidikan dan lain-lain.
Bagi kamu yang ingin mengembangkan keuangmu dengan cara berinvestasi melalui platform ini, harus dipahami dulu beberapa jenis produk yang ada di dalam platform P2P Lending. Ada berbagai jenis dan masing – masing punya profil return serta resiko yang berbeda – beda.
Salah satu kelebihan fintech P2P Lending adalah menawarkan produk pendanaan dan investasi yang berbeda dibandingkan, yang ditawarkan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya. Seiring dengan berkembangkanya investasi jenis P2P Lending, saat ini berkembang juga P2P Lending berbasis syariah, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 ada 6 jenis P2P Lending Syariah.
P2P Lending Syariah tidak memiliki sistem bunga karena hal itu disebut dengan riba. Riba merupakan sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam, karena melebihkan uang hasil pinjaman yang harus dikembalikan. Lalu bagaimana skemanya? Yuk, baca lebih lanjut di bawah!
Pembiayaan Pengadaan Barang pesanan Pihak Ketiga atau Purchase Order yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga. Dalam fatwa DSN-MUI dijelaskan, adanya akad yang menimbulkan hubungan purchase order yang dibuktikan dengan kontrak pengadaan barang antara calon penerima pembiayaan dengan pihak ketiga yang menjadi dasar pembiayaan.
Kemudian calon penerima pembiayaan atas dasar purchase order dari pihak ketiga, mengajukan pembiayaan pengadaan barang kepada marketplace P2P. Kemudian market place P2P menawarkan kepada calon funder untuk membiayai pengadaan barang. Setelah funder menyetujui penawaran maka dilakukan akad wakalah bil ujrah.
Antara P2P dengan pemberi pembiayaan melakukan akad pembiayaan kepada penerima pembiayaan, di sini pemberi pembiayaan sebagai muwakkil dan marketplace P2P sebagai wakil. Setelah itu P2P marketplace melakukan pembiayaan dengan penerima pembiayaan berdasarkan akad jual-beli, musyarakah, atau mudharabah.
Penerima pembiayaan membayar pokok dan imbal hasil (margin atau bagi hasil) sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Setelah itu P2P wajib menyerahkan pokok dan imbal hasil (margin atau bagi hasil) kepada funder.
2. Online Seller
Online Seller adalah jenis pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara online (online seller); yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli online pada penyedia layanan perdagangan berbasis online atau ecommerce marketplace yang telah menjalin kerja sama dengan P2P.
Ketentuan praktiknya, platform e-commerce dan P2P melakukan kerja sama untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha yang berjualan secara online. Pelaku usaha online sebagai calon penerima pembiayaan mengajukan pembiayaan kepada P2P untuk pengadaan barang. Atas dasar pengajuan pembiayaan, P2P melakukan penawaran kepada calon funder atau pemberi pembiayaan untuk membiayai pengadaan barang.
Setelah funder menyetujui penawaran kemudian dilakukan akad wakalah bil ujrah dengan P2P. P2P dengan funder melakukan akad pembiayaan dengan penerima pembiayaan. Funder
sebagai muwakkil dan P2P sebagai wakil. P2P melakukan pembiayaan dengan penerima
pembiayaan berdasarkan akad jual-beli, musyarakah, atau mudharabah. Penerima Pembiayaan membayar pokok dan imbal hasil (margin atau bagi hasil) sesuai dengan kesepakatan dalam akad; dan P2P wajib menyerahkan pokok dan imbal hasil (margin atau bagi hasil) kepada funder.
3. Payment Gateway
Payment Gateway adalah pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha online dengan pembayaran melalui penyelenggara payment gateway. Pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha online yang aktif berjualan secara online melalui saluran distribusi (channel distribution) yang dikelolanya sendiri dan pembayarannya dilakukan melalui penyedia jasa otorisasi pembayaran secara online payment gateway yang bekerjasama dengan pihak P2P. Setelah itu P2P wajib menyerahkan pokok dan imbal hasil (margin atau bagi hasil) kepada funder.
4. Pembiayaan Pegawai (Employee)
Pembiayaan untuk Pegawai (Employee), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang membutuhkan pembiayaan konsumtif dengan skema kerjasama potong gaji melalui institusi pemberi kerja. Mekanismenya, ada calon penerima pembiayaan atau pegawai yang bekerja di sebuah institusi yang telah bekerja sama dengan P2P. Kemudian, calon penerima pembiayaan yang memiliki kebutuhan konsumtif mengajukan pembiayaan kepada P2P.
Kemudian P2P menawarkan kepada calon funder untuk membiayai kebutuhan konsumtif pegawai sebagai calon penerima pembiayaan, setelah funder menyetujui penawaran yang diberikan dilakukan akad wakalah bil ujrah antara funder dengan Penyelenggara untuk melakukan pembiayaan dengan penerima pembiayaan, di sini funder bertindak sebagai muwakkil, dan P2P sebagai wakil.
P2P sebagai wakil dari funder, melakukan akad jual-beli atau ijarah dengan penerima pembiayaan sesuai kesepakatan; penerima pembiayaan membayar pokok dan imbal hasil (margin atau ujrah) kepada Penyelenggara dengan cara pemotongan gaji auto debet. Setelah itu P2P wajib menyerahkan pokok dan imbal hasil (margin atau bagi hasil) kepada funder.
5 Pembiayaan Berbasis Komunitas
Pembiayaan berbasis komunitas (community based), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan, dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/pengurus komunitas. Pembiayaan berbasis komunitas dilakukan karena adanya pelaku usaha/calon penerima pembiayaan yang tergabung dalam komunitas usaha tertentu yang bekerjasama dengan P2P. Kemudian calon penerima pembiayaan yang memiliki kebutuhan modal usaha, mengajukan pembiayaan kepada P2P.
Selanjutnya P2P menawarkan kepada calon funder untuk membiayai kebutuhan modal calon penerima pembiayaan. Jika funder menyetujui penawaran dari P2P maka dilakukan akad wakalah bil ujrah antara funder dengan P2P untuk memberikan pembiayaan kepada penerima pembiayaan. Funder adalah muwakkil, dan P2P adalah wakil.
P2P melakukan akad dengan penerima pembiayaan baik akad jual-beli, ijarah, musyarakah, mudharabah, atau akad-akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah. Penerima pembiayaan membayar pokok dan imbal hasil (margin, ujrah, atau bagi hasil) kepada P2P melalui komunitas usaha tertentu yang bekerjasama dengan P2P. Setelah itu P2P wajib menyerahkan pokok dan imbal hasil (margin atau bagi hasil) kepada funder.
6. Invoice Financing
Invoice financing atau anjak piutang adalah pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor).
Invoice Financing ini terjadi jika ada calon penerima pembiayaan memiliki bukti tagihan atau invoice kemudian mengajukan pembiayaan atau pendanaan kepada P2P. Setelah itu P2P menawarkan kepada funder untuk memberikan jasa penagihan piutang dari bukti tagihan atau invoice, baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh).
Setelah funder menyetujui penawaran, dilakukan akad wakalah bil ujrah antara funder dengan P2P. Funder bertindak sebagai muwakkil atau orang pihak yang diwakili dan P2P merupakan wakil atau yang wakili funder yang memberikan pembiayaan. P2P melakukan akad wakalah bil ujrah dengan penerima pendanaan untuk penagihan piutang.
P2P sebagai wakil dari funder dapat memberikan talangan dana dengan akad qardh kepada penerima pendanaan. Kemudian P2P melakukan penagihan kepada pihak ketiga (payor) atas piutang penerima pendanaan. Penerima pendanaan membayar ujrah kepada P2P. Penerima pendanaan membayar qardh (jika ada) kepada P2P sebagai wakil funder. P2P wajib menyerahkan ujrah dan qardh (jika ada) kepada funder.
Risiko
Di setiap jenis investasi memiliki risikonya masing-masing. Besar kecilnya risiko tergantung dari jenis investasinya dan seberapa besar jumlah yang diinvestasikan. Termasuk, di P2P Lending khususnya yang berbasis syariah. Misalnya di P2P Lending Syariah yang menawarkan jenis Invoice Financing.
Risiko utama ‘Invoice Financing’ adalah payor atau yang memberi kerja yang tidak membayar tagihan ke penerima dana sehingga pemberi dana tidak bisa membayar ke P2P. Karena itu, sangat penting bahwa payor adalah perusahaan yang jelas dan bonafide, agar resiko gagal bayar bisa ditekan kecil.
Selain itu, ada juga risiko telat bayar dari penerima dana karena pembayaran yang telat juga dari pemberi kerja.
Risiko yang ada semuanya harus dimengerti dan ditanggung oleh pemilik dana, namun di sini ALAMI pun telah menyediakan langkah-langkah mitigasi risiko yang bisa membantu pemilik dana untuk melindungi uangnya.
ALAMI sebagai platform P2P Lending Syariah yang menawarkan pendanaan jenis invoice financing selalu menampilkan para payor yang terpercaya dan jelas. Di setiap campaign pendanaan yang ada di ALAMI, selalu menyertakan informasi jenis usaha apa yang akan didanai serta siapa payor yang memberi kerja.
Jenis pendanaan dengan objek Invoice Financing inilah yang ada dan dipakai oleh ALAMI untuk membantu mengembangkan UMKM di Indonesia. ALAMI menawarkan proses pendanaan 100% Syariah dan imbal hasil kompetitif dengan masa tenor 90 hari.
Kamu juga tidak perlu khawatir dengan kualitas pembiayaan di ALAMI, karena teknologi di ALAMI telah menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Dengan pembiayaan anjak piutang atau invoice financing kamu juga turut membantu UMKM di Indonesia.
Untuk semakin memudahkan kamu dalam mengembangkan keuanganmu secara syariah bersama ALAMI, kini ALAMI hadir di dalam Mobile App yang diunduh di
Download sekarang juga dan mulai menjadi pendana di ALAMI. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut silakan klik ini!
[…] Secara umum ada tiga akad yang biasa digunakan ketika investor memilih menyalurkan uangnya ke produk investasi syariah, yaitu akad kerja sama (musyarakah), bagi hasil (mudharabah), sewa-menyewa (ijarah), dan pemberian kuasa dengan upah (wakalah bil ujrah). Nah, yang terakhir ini biasa digunakan di investasi P2P Lending Syariah. Untuk lebih lengkapnya kamu bisa baca artikel yang berjudul “Mengenal Jenis-Jenis P2P Lending Syariah, Manakah yang Cocok Untukmu?” […]
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...
[…] Secara umum ada tiga akad yang biasa digunakan ketika investor memilih menyalurkan uangnya ke produk investasi syariah, yaitu akad kerja sama (musyarakah), bagi hasil (mudharabah), sewa-menyewa (ijarah), dan pemberian kuasa dengan upah (wakalah bil ujrah). Nah, yang terakhir ini biasa digunakan di investasi P2P Lending Syariah. Untuk lebih lengkapnya kamu bisa baca artikel yang berjudul “Mengenal Jenis-Jenis P2P Lending Syariah, Manakah yang Cocok Untukmu?” […]