P2P Lending
published 12/05/2022 - 5 Min Read

Persamaan dan Perbedaan Peer to Peer Lending dengan Equity Crowdfunding

Keberadaan fintech saat ini adalah salah satu opsi untuk mendapatkan pendanaan atau pembiayaan bisnis dan usaha serta juga pengembangan aset keuangan atau investasi. Fintech hadir kepada masyarakat untuk memberikan kemudahan mengakses keuangan lebih inklusif lagi. 

Selama ini di dunia fintech kita mengenal dengan istilah peer to peer (P2P) lending, baik itu yang konvensional dan yang syariah. Konsep P2P lending adalah platform yang mempertemukan seseorang atau suatu kelompok usaha yang sedang mencari pembiayaan dengan seseorang yang memiliki kelebihan dana dan ingin dikembangkan lebih besar lagi. Selain P2P lending saat ini ada model fintech lainnya yang ada di tengah-tengah masyarakat, yakni (equity) crowdfunding. 

Di artikel ini kita akan membahas mengenai keduanya, bagaimana persamaan dan perbedaannya serta risiko di kedua platform fintech tersebut. 

Perbedaan P2P Lending dengan Crowdfunding 

P2P Lending 

Secara umum, P2P lending adalah salah satu jenis layanan dari fintech atau layanan keuangan berbasis teknologi. Otoritas Jasa Keuangan mendefinisikan P2P Lending dalam peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, yakni fintech lending atau peer-to-peer lending atau P2P lending adalah layanan keuangan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pembiayaan) dan debitur atau borrower (penerima pembiayaan) berbasis teknologi informasi. 

P2P lending berperan sebagai penghubung antara individu yang membutuhkan pembiayaan dengan inovasi teknologi yang memudahkan dari segi proses pengajuan pembiayaan, penyaluran pembiayaan, serta pengembalian pembiayaan dengan tingkat kecepatan lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, P2P lending adalah platform yang menghubungkan antara penerima pembiayaan dan juga pemberi pembiayaan melalui teknologi.  Di platform P2P lending memiliki cara kerjanya tersendiri yang akan dijelaskan sebagai berikut:

  • Calon penerima pembiayaan sedang memiliki proyek yang sudah selesai namun belum dibayar invoicenya dari payor (pemberi proyek) dan membutuhkan modal untuk kebutuhan operasionalnya.
  • Calon penerima pembiayaan mengajukan pembiayaan ke penyelenggara P2P lending dengan menyertakan beberapa dokumen yang nantinya akan dianalisis dari segi risiko pembiayaan yang diajukan.
  • Jika pengajuan pembiayaan kepada penyelenggara disetujui, pembiayaan akan dinaikan ke sistem platform atau listing penyelenggara P2P lending yang nantinya akan dibiayai oleh para pemberi pembiayaan atau lender.
  • Jika jumlah pembiayaan sudah terkumpul, nominal pembiayaan akan disalurkan kepada penerima pembiayaan dan nantinya penerima pembiayaan akan melakukan pembayaran kembali atau repayment kepada pemberi pembiayaan atau lender pada saat jatuh tempo.
  • Mendekati waktu jatuh tempo, pihak payor akan melakukan repayment atas invoice yang diajukan kepada pihak penyelenggara untuk dibayar kembali kepada pemberi pembiayaan beserta benefit yang didapat setelah masa pembiayaan.

Crowdfunding

Berbeda dengan P2P Lending, crowdfunding berbasis pada equity. Modal akan memberikan investor porsi kepemilikan akan bisnis yang mereka danai sehingga mereka akan mendapatkan dividen selama bisnis ini memberikan keuntungan.

Investasi jenis ini bisa dibilang mirip dengan investasi di pasar modal atau saham. Tetapi dalam crowdfunding memberikan kesempatan kepada pendana untuk bisa memberikan pendanaan untuk bisnis privat dalam skala kecil hingga menengah kepada kelompok usaha yang kesulitan untuk pengembangan bisnis. Keuntungan dari investasi ini bisa didapat dari deviden dan capital gain dari usaha yang diberikan pendanaan. 

Kelebihan dan Kekurangan P2P dan Crowdfunding

Setiap investasi atau pengembangan aset dan keuangan tak akan lepas dari risiko. Namun, risiko tersebut tentunya bisa diminimalisir oleh kita sendiri sebagai penanam modal. Salah satunya dengan memilih platform mana yang cocok dengan profil keuangan kita. Baik P2P lending dan crowdfunding memiliki risikonya tersendiri. Berikut beberapa penjelasan risiko dari kedua jenis platform:

P2P Lending

Kelebihan dan kekurangan sebagai penerima pembiayaan

Sebagai penerima pembiayaan P2P lending, salah satu manfaat yang bisa didapatkan itu adalah proses pengajuan pembiayaan yang praktis, efisien, dan cepat. Ini dikarenakan semua layanan P2P lending semuanya berbasis teknologi. Selain itu, bagi yang konvensional P2P lending menerapkan suku bunga yang rendah dibandingkan dengan suku bunga yang diterapkan oleh lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini contohnya adalah bank. Sementara untuk P2P Syariah tergantung dari jenis akad yang digunakan, misal wakalah bil ujrah ada imbal hasil yang harus dibayarkan sedikit lebih oleh penerima dana dari dana yang diterima.

Sementara itu ada juga kekurangannya, salah satu kekurangannya ialah risiko naiknya suku bunga pembiayaan yang akan dipengaruhi oleh kelayakan kredit atau credit scoring. Adapun risiko di saat sebuah UMKM telat bayar, tagihan akan menjadi sangat signifikan. 

Terlebih jika seorang UMKM gagal bayar, pembiayaan yang harus dikembalikan juga akan melejit tinggi. Maka dari itu, pembiayaan dalam P2P lending hanya cocok untuk jangka pendek. 

Kelebihan dan kekurangan sebagai pendana

Dalam pembiayaan P2P lending, sebagai pendana hanya akan terlibat ketika proses pengajuan pembiayaan oleh UMKM telah disetujui oleh penyelenggara dan hanya bisa menunggu sampai masa pembiayaan selesai dan mendapatkan nominal awal atau principal value uang yang didanai beserta suku bunga yang didapat selama periode pembiayaan. 

Suku bunga atau imbal hasil untuk basis syariah memang lebih menguntungkan jika dianggap sebagai alternatif instrumen investasi, jika dibandingkan dengan instrumen keuangan lainnya seperti instrumen deposito atau reksadana yang cenderung rendah imbal hasil yang diterima.Selain itu, risiko gagal bayar pada P2P lending bisa saja terjadi, sehingga uang pendanaan dari funder bisa hilang. Namun hal itu jarang terjadi sebab, tim dari penyelenggara P2P lending harus cermat memilih kelompok usaha yang layak untuk didanai. Hal terkecil yang bisa terjadi adalah keterlambatan bayar. 

Crowdfunding

Kelebihan dan Kekurangan sebagai Penerima Pembiayaan

Kelebihan dari crowdfunding sebagai penerima dana adalah kamu hanya perlu menceritakan ide bisnis dan berbagai prospek ke depan bisnis kamu tersebut. Jika menarik, pemberi dana akan beramai-ramai patungan atau urun dana dalam memberikan dana untuk kemajuan bisnis kamu. Crowdfunding juga kerap dimanfaatkan untuk aksi penggalangan dana yang bertujuan sosial.

Artinya, dalam crowdfunding, sebagai calon penerima pembiayaan, kamu harus menceritakan bagaimana project bisnis kamu ke depannya sebaik-baiknya. Pemberi dana yang tertarik berkemungkinan untuk memberikanmu sejumlah dana. Selain itu kelebihan lainnya dari crowdfunding adalah membuat bisnis yang kamu jalankan bisa cepat dikenal oleh orang banyak. Sehingga kompetisi dengan usaha yang lain di bidang yang sama tak perlu terjadi. 

Sementara kelemahannya adalah jika dana yang kamu ajukan untuk pembiayaan usaha tidak tercapai. Keberhasilan crowdfunding sangat bergantung pada kerelaan para investor untuk membantu mengembangkan bisnismu. Meskipun informasi yang disampaikan sudah menarik dan cukup jelas, tak memungkiri untuk tidak adanya dana yang berhasil didapat. Artinya, tidak semua bisnis yang berkampanye mengumpulkan dana akan berhasil memenuhi target. Kemudian, resiko kegagalan bisnis pun akan semakin besar karena proses produksi dapat tertunda atau berhenti.

Kelebihan dan Kekurangan sebagai Pendana

Kelebihan yang bisa dirasakan oleh pendana pada crowdfunding adalah bisa merasakan kepemilikan usaha yang kamu danai. Jika usaha tersebut memiliki keuntungan yang lumayan besar, maka kamu pun akan menikmatinya sesuai dengan persentase kepemilikan dana yang kamu berikan ke usaha tersebut. 

Namun, di sisi lain ada pula kelemahannya yakni kegagalan bisnis yang kamu danai. Artinya jika bisnis atau usaha yang kamu danai mengalami kebangkrutan atau tidak berjalan lagi maka gagal pula kamu mendapatkan keuntungan dan juga modal yang telah diberikan. 

P2P Lending

Lalu investasi apa yang cocok untukmu?

Pertanyaan ini justru dikembalikan lagi ke diri masing-masing, seberapa besar tingkat profil risiko yang mampu dihadapi oleh kamu? Jikapun ditawarkan oleh P2P lending syariah dalam hal ini adalah return atau imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata instrumen lainnya, fleksibilitas dari perputaran uang setiap bulannya, kecenderungan risiko yang rendah jika dibandingkan dengan rata-rata instrumen lainnya, semua tergantung dari ketersediaan dana darurat kamu dan tingkat profil risiko kamu terhadap instrumen investasi. 

Nah, jika kamu memilih P2P maka ALAMI merupakan salah satu P2P Syariah yang memiliki tingkat risiko rendah. Tingkat Keberhasilan Bayar dalam 90 hari di ALAMI masih mencapai 100%, artinya tidak ada satu pun penerima pendanaan yang gagal bayar. Selain itu ujrah atau imbal hasil yang ditawarkan 14-16% pa. Tertarik untuk memulai pendanaan di ALAMI? Segera download aplikasinya di 

ALAMI P2P Funding Syariah
ALAMI P2P Funding Syariah

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments