13/10/2020 -
< 1 Min Read
Muhaqalah
Akad kerjasama bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi antara pengelola kebun dengan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Di dalam perbankan, pihak bank syariah bertindak selaku penyedia kebun dan nasabah bertindak selaku pengelola.