Tekan "Esc" untuk Menutup
- Home
- Kamus Keuangan Syariah
- Muhaqalah
13/10/2020 -
< 1 Min Read
Muhaqalah
Akad kerjasama bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi antara pengelola kebun dengan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Di dalam perbankan, pihak bank syariah bertindak selaku penyedia kebun dan nasabah bertindak selaku pengelola.
Bayu Suryo Wiranto
Subscribe
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments