TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Tata Cara Ketentuan hingga Tujuan Zakat Fitrah Lengkap dengan Bacaan Niatnya
11/05/2021 - 5 Min Read
Tata Cara Ketentuan hingga Tujuan Zakat Fitrah Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan bagi setiap muslim. Kewajiban membayar zakat fitrah tak hanya bagi orang dewasa, zakat fitrah diwajibkan bagi segala usia, termasuk bayi yang baru dilahirkan sebelum hari Raya Idul Fitri. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah pencuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.
Dalam menunaikan zakat fitrah ada beberapa ketentuan yang harus dipahami agar pelaksanaannya benar. Ketentuannya itu mulai dari waktu pelaksanaannya hingga jumlah yang harus dibayarkan. Sebab tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah berbeda jika dibandingkan dengan infak atau sedekah. Keduanya tidak dibatasi kapan dan jumlahnya berapa yang harus ditunaikan, sementara zakat ada hitungannya tersendiri, seperti yang pernah diuraikan di dalam artikel yang berjudul “Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Wajib Kamu Ketahui”.
Untuk itu, di artikel ini akan dibahas secara khusus mengenai zakat fitrah, mulai dari tata cara, waktu, serta ketentuan jumlahnya.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah pencuci harta kita dari segala dosa yang telah diperbuat. Oleh karena itu dalam menunaikannya harus dengan tata cara yang benar. Sebab, jika tidak maka tidak akan dihitung sebagai zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, tapi kebanyakan dilakukan menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri, maksimal sebelum Shalat Idul Fitri. Mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib hukumnya. Karena tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah pembersih atau pencuci harta kita dari hal-hal haram atau pun dari perbuatan dosa. Saat menyerahkannya, harus disertai dengan pembacaan niat zakat fitrah.
Niat bayar zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya. Zakat fitrah boleh diwakilkan, hal ini disebabkan karena anak bayi belum mengerti tentang hal ini, padahal seluruh umat muslim wajib menunaikannya.
Biasanya anak-anak kecil yang belum mengerti tentang zakat fitrah ini akan dibayarkan oleh orang tuanya. Banyak juga yang membayarkan zakat fitrah sekaligus satu keluarga agar melunaskan kewajiban seluruh keluarga.
Pada saat menunaikan zakat fitrah harus disertai niat. Ada pun bacaan niat membayar zakat fitrah sebagai berikut:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(nama orang yang diwakilkan), fardhu karena Allah Taala”
Setelah membaca niat tersebut dan menyerahkan zakat, panitia zakat atau orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat agar diberi kemuliaan.
Doanya bisa diucapkan dengan bahasa apa pun, yang salah satu contohnya yaitu.
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah adalah Pencuci
Seperti yang sudah disampaikan di awal artikel ini, waktu menunaikan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadan. Namun, biasanya pembayaran zakat fitrah dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri, maksimal 2-3 hari. Perlu diketahui juga mengapa membayar zakat fitrah perlu dilakukan sebelum hari Raya Idul Fitri, sebab jika melewati waktu tersebut maka hitungannya bukan zakat fitrah melainkan infak atau sedekah saja.
Maka dari itu kewajiban mengeluarkan zakat fitrah berlaku bagi semua umat muslim mulai dari orang dewasa hingga bayi yang baru lahir sebelum terbitnya matahari di hari Raya Idul Fitri. Sebab tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pencuci dari harta yang kita miliki dan makanan yang kita konsumsi setiap harinya.
Berikut uraian waktu zakat fitrah yang tepat:
a. Waktu harus: Bermula dari awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan
b. Waktu wajib: Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan
c. Waktu afdal: Setelah melaksanakan shalat subuh pada hari akhir Ramadan, sampai sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri
d. Waktu makruh: Saat melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari
e. Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri
Jumlah atau Besaran Zakat
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya di atas, bahwa tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah penyucian harta, maka jumlah atau takaran yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah haruslah tepat. Besarnya zakat fitrah sendiri adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.
Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Di Indonesia mayoritas masyarakatnya menggunakan beras atau nasi sebagai makanan pokoknya, maka umat muslin di Indonesia wajib membayarkan zakat berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Namun, jumlah zakat yang dibayarkan tersebut bisa diganti dengan berupa uang tunai. Untuk setiap daerahnya memiliki nominal atau besaran yang berbeda-beda. Dikutip dari website Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya tahun 2021, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Penerima Zakat Fitrah
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pencuci harta kita dan di dalam harta kita ada hak orang-orang lain yang harus dibagikan. Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan ada ketentuan siapa saja yang berhak menerima zakat atau mustahik. Ada delapan golongan penerima zakat atau mustahik:
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil
Amil adalah orang yang mengumpulkan, mengelola dan mendistribusukan zakat
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bantuan muslim lainnya agar menguatkan tauhid dan syariahnya.
5. Riqab
Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Gharimin adalah mereka yang memiliki utang untuk kebutuhan hidupnya dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwa, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Demikainlah artikel pembahasan mengenai zakat fitrah mulai dari tata cara, berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan higga tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai penycuian terhadap harta-harta kita. Nah, setelah melaksanakan zakat fitrah tidak ada salahnya untuk mengembangkan keuanganmu bersama ALAMI.
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UMKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UMKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik.
Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.Download dan instal ALAMI Mobile App di
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...