Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan bagi setiap muslim. Kewajiban membayar zakat fitrah tak hanya bagi orang dewasa, zakat fitrah diwajibkan bagi segala usia, termasuk bayi yang baru dilahirkan sebelum hari Raya Idul Fitri. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah pencuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.
Dalam menunaikan zakat fitrah ada beberapa ketentuan yang harus dipahami agar pelaksanaannya benar. Ketentuannya itu mulai dari waktu pelaksanaannya hingga jumlah yang harus dibayarkan. Sebab tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah berbeda jika dibandingkan dengan infak atau sedekah. Keduanya tidak dibatasi kapan dan jumlahnya berapa yang harus ditunaikan, sementara zakat ada hitungannya tersendiri, seperti yang pernah diuraikan di dalam artikel yang berjudul “Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Wajib Kamu Ketahui”.
Untuk itu, di artikel ini akan dibahas secara khusus mengenai zakat fitrah, mulai dari tata cara, waktu, serta ketentuan jumlahnya.
Tata Cara Zakat Fitrah
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah pencuci harta kita dari segala dosa yang telah diperbuat. Oleh karena itu dalam menunaikannya harus dengan tata cara yang benar. Sebab, jika tidak maka tidak akan dihitung sebagai zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, tapi kebanyakan dilakukan menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri, maksimal sebelum Shalat Idul Fitri. Mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib hukumnya. Karena tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah pembersih atau pencuci harta kita dari hal-hal haram atau pun dari perbuatan dosa. Saat menyerahkannya, harus disertai dengan pembacaan niat zakat fitrah.
Niat bayar zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya. Zakat fitrah boleh diwakilkan, hal ini disebabkan karena anak bayi belum mengerti tentang hal ini, padahal seluruh umat muslim wajib menunaikannya.
Biasanya anak-anak kecil yang belum mengerti tentang zakat fitrah ini akan dibayarkan oleh orang tuanya. Banyak juga yang membayarkan zakat fitrah sekaligus satu keluarga agar melunaskan kewajiban seluruh keluarga.
Pada saat menunaikan zakat fitrah harus disertai niat. Ada pun bacaan niat membayar zakat fitrah sebagai berikut:
1. Doa Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Doa Zakat Fitrah bagi Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
3 Doa Zakat Fitrah bagi Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi….fardhan lillahi ta’ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(nama anak laki-laki pemberi zakat fitrah), fardhu karena Allah Taala.”
4. Doa Zakat Fitrah bagi Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti … .fardhan lillahi ta’ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(nama anak perempuan pemberi zakat fitrah), fardhu karena Allah Taala.”
5. Doa Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6. Doa Zakat Fitrah bagi Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(nama orang yang diwakilkan), fardhu karena Allah Taala”
Setelah membaca niat tersebut dan menyerahkan zakat, panitia zakat atau orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat agar diberi kemuliaan.
Doanya bisa diucapkan dengan bahasa apa pun, yang salah satu contohnya yaitu.
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah adalah Pencuci
Seperti yang sudah disampaikan di awal artikel ini, waktu menunaikan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadan. Namun, biasanya pembayaran zakat fitrah dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri, maksimal 2-3 hari. Perlu diketahui juga mengapa membayar zakat fitrah perlu dilakukan sebelum hari Raya Idul Fitri, sebab jika melewati waktu tersebut maka hitungannya bukan zakat fitrah melainkan infak atau sedekah saja.
Maka dari itu kewajiban mengeluarkan zakat fitrah berlaku bagi semua umat muslim mulai dari orang dewasa hingga bayi yang baru lahir sebelum terbitnya matahari di hari Raya Idul Fitri. Sebab tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pencuci dari harta yang kita miliki dan makanan yang kita konsumsi setiap harinya.
Berikut uraian waktu zakat fitrah yang tepat:
a. Waktu harus: Bermula dari awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan
b. Waktu wajib: Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan
c. Waktu afdal: Setelah melaksanakan shalat subuh pada hari akhir Ramadan, sampai sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri
d. Waktu makruh: Saat melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari
e. Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri
Jumlah atau Besaran Zakat
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya di atas, bahwa tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah penyucian harta, maka jumlah atau takaran yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah haruslah tepat. Besarnya zakat fitrah sendiri adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.
Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Di Indonesia mayoritas masyarakatnya menggunakan beras atau nasi sebagai makanan pokoknya, maka umat muslin di Indonesia wajib membayarkan zakat berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Namun, jumlah zakat yang dibayarkan tersebut bisa diganti dengan berupa uang tunai. Untuk setiap daerahnya memiliki nominal atau besaran yang berbeda-beda. Dikutip dari website Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya tahun 2021, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Penerima Zakat Fitrah
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pencuci harta kita dan di dalam harta kita ada hak orang-orang lain yang harus dibagikan. Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan ada ketentuan siapa saja yang berhak menerima zakat atau mustahik. Ada delapan golongan penerima zakat atau mustahik:
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil
Amil adalah orang yang mengumpulkan, mengelola dan mendistribusukan zakat
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bantuan muslim lainnya agar menguatkan tauhid dan syariahnya.
5. Riqab
Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Gharimin adalah mereka yang memiliki utang untuk kebutuhan hidupnya dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwa, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Demikainlah artikel pembahasan mengenai zakat fitrah mulai dari tata cara, berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan higga tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai penycuian terhadap harta-harta kita. Nah, setelah melaksanakan zakat fitrah tidak ada salahnya untuk mengembangkan keuanganmu bersama ALAMI.
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UMKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UMKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik.
Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan. Download dan instal ALAMI Mobile App di