TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Simak Sejarah Hari Pelanggan Nasional setiap 4 September
31/08/2022 - 3 Min Read
Simak Sejarah Hari Pelanggan Nasional setiap 4 September
Setiap tanggal 4 September selalu diperingati Hari Pelanggan Nasional, sebagai salah satu bentuk apresiasi perusahaan-perusahaan di Indonesia kepada pelanggan mereka. Namun, ternyata, di Indonesia selain peringatan Hari Pelanggan Nasional, ada juga peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada tanggal 20 April.
Perbedaan Hari Pelanggan Nasional dan Hari Konsumen Nasional
Ternyata keduanya memiliki sejarah yang berbeda. Hari Pelanggan Nasional yang diperingati 4 September berawal dari kepedulian dan apresiasi dari pelaku usaha, perusahaan kepada pelanggan mereka.
Salah satu bentuk apresiasi tersebut adalah memberikan produk berupa barang atau jasa terbaik kepada pelanggannya. Biasanya pada 4 September peringatan Hari Pelanggan Nasional ini, para pelaku usaha memberikan produk barang atau jasa yang spesial kepada pelanggannya.
Sementara Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April didasarkan pada lahirnya UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen pada 20 April 1999. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mencetuskan pertama kali Hari Konsumen Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Perbedaan di antara keduanya adalah, Hari Pelanggan Nasional dicetuskan oleh para pelaku usaha sebagai apresiasi kepada pelanggannya, sedangkan Hari Konsumen Nasional dicetuskan oleh pemerintah dengan tujuan melindungi dan mencerdaskan konsumen Indonesia.
Perbedaan Definisi Pelanggan dan Konsumen
Secara kata, pelanggan dan konsumen memiliki definisi yang berbeda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pelanggan berarti orang yang membeli (menggunakan dan sebagainya) barang (surat kabar dan sebagainya) secara tetap.
Sedangkan konsumen, pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya), penerima pesan iklan, pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya).
Sehingga secara istilah keduanya merupakan hal yang berbeda. Pelanggan merupakan konsumen tetap terhadap suatu barang atau jasa tertentu, dipakai secara berulang kali. Misalnya langganan koran atau majalah setiap hari atau setiap minggu.
Sementara konsumen belum tentu pelanggan. Konsumen adalah orang yang memakai produk barang atau jasa dalam waktu sesekali saja. Jadi, pelanggan sudah pasti konsumen, tetapi konsumen belum tentu pelanggan.
Sejarah Hari Pelanggan Nasional
Dikutip dari laman Hari Pelanggan, sejarah ditetapkannya Hari Pelanggan Nasional berawal dari ide seorang pengusaha asal Solo bernama Handi Irawan. Pada saat itu ia mengusulkan adanya Hari Pelanggan kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di tahun 2003.
Ide itu bisa diterima pemerintah karena momentum kala itu berbarengan dengan mulai diimplementasikannya UU Nomor 8 Tahun 1999 secara luas di masyarakat. Di awal perayaan Hari Pelanggan Nasional, banyak perusahaan baik swasta maupun BUMN antusias dalam menyelenggarakan seremonial pada setiap tanggal 4 September.
Para CEO dan direksi perusahaan turun langsung ikut melayani pelanggan di lapangan. Pada saat itu ada sekitar 200-an direktur utama (CEO) ikun bagian dalam Hari Pelanggan Nasional.
Kembangkan terus dana dan asetmu di platform P2P Funding dari ALAMI. Dapatkan ujrah dan imbal hasil setara dengan 14-16% pa. Unduh aplikasi ALAMI di
Kembangkan terus dana dan asetmu di platform P2P Funding dari ALAMI. Dapatkan ujrah dan imbal hasil setara dengan 14-16% pa. Unduh aplikasi ALAMI di
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...