zakat maal
published 15/02/2022 - 6 Min Read

[INFOGRAFIS] Panduan Lengkap Zakat Maal: Definisi, Syarat, dan Cara Menghitungnya

Zakat maal adalah salah satu kewajiban dan rukun Islam bagi yang mampu menjalankannya. Namun, masih banyak kebingungan tentang hal ini bagi mayoritas masyarakat. Ingin lebih paham tentang hal ini? Simak panduan lengkapnya di artikel ini, berikut infografisnya di akhir artikel untuk referensimu. 

Pengertian, Hukum dan Dalil Zakat Maal

Secara syariat, zakat berarti hak yang diwajibkan atas harta tertentu, untuk kelompok tertentu, dan di waktu tertentu. Zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan ibadah yang agung, dimana zakat digabungkan dengan shalat dalam 82 tempat dalam Al Quran. 

Diantara dalil perintah zakat adalah sebagai berikut:

Dalil dari Quran  

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. -(QS Al Baqarah 43)

Dalil dari Hadits

“Islam dibangun diatas 5 (rukun): bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, dan haji ke rumah (Allah), dan puasa di ramadhan” – (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Zakat

Selain dalil diatas, ulama sepakat bahwa zakat hukumnya wajib. Zakat berperan untuk berbuat baik pada orang lain, menjaga harta dari kerusakan, dan membersihkan hati dari sifat pelit dan serakah. Secara sosial-ekonomi, zakat mampu mengurangi kesenjangan, memperbaiki persatuan sosial, dan mengurangi kerentanan orang miskin.

Terdapat ancaman yang berat bagi orang yang tidak menunaikan zakat, bahkan pada masa Abu Bakar, beliau memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat, meskipun mereka tidak murtad. Orang yang mengingkari kewajiban zakat maka ia murtad dari Islam, sedangkan orang yang pelit masuk tidak murtad, namun masuk dalam ancaman dibawah ini:

وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ 

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (QS At Taubah 34).

Zakat Maal dan Syaratnya

Zakat secara umum terdiri dari zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal adalah zakat yang dikenakan pada harta. Sebagaimana zakat secara keseluruhan, membayar zakat maal hukumnya adalah wajib. Syariat menetapkan bahwa harta yang wajib dikenakan zakat adalah harta yang mampu menjadi penghidupan, dan dapat bertambah banyak atau menghasilkan keuntungan, yaitu:

  1. Buah dan biji-bijian dari bumi
  2. Hewan ternak yang digembalakan (Unta, Sapi/Kerbau, Domba/Kambing)
  3. Emas dan Perak, termasuk juga uang dan piutang
  4. Stok barang untuk diperdagangkan

Maka, yang tidak termasuk zakat maal adalah barang yang tidak diperdagangkan, misalnya mobil yang dipakai atau rumah yang disewakan. Terjadi perbedaan ulama terkait zakat untuk penghasilan gaji, dimana ini tidak ada dalil langsungnya dalam syariat, namun merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer.

Ada juga zakat harta karun dan barang tambang, namun ini tidak seumum 4 jenis diatas dan memiliki persyaratan tertentu.

Jumlah Zakat

Jumlah zakat yang diberikan berbeda sesuai dengan jenis hartanya. Syariat menetapkan persentase akan semakin besar, jika usaha yang dikeluarkan untuk mengembangkan harta tersebut semakin kecil. 

Berikut adalah nilai yang diberikan sesuai dengan 4 jenis di atas:

  1. Zakat Agrikultur: 10% apabila irigasi menggunakan air hujan atau sungai tanpa biaya. 5% jika irigasi menggunakan air yang butuh biaya, misalnya pompa. Jika sebagian-sebagian maka 7,5%
  2. Zakat hewan ternak: nilainya berbeda dan bertingkat sesuai jenis hewan, namun semakin besar, maka persentasenya semakin kecil.
  3. 2,5%
  4. 2,5% dan dihitung sesuai nilai barang dagang tersebut

Syarat Kewajiban Zakat Maal 

Zakat menjadi wajib untuk seseorang apabila memenuhi 5 kondisi berikut:

  1. Merdeka, bukan budak
  2. Muslim
  3. Mencapai nisab (batas minimal zakat)
  4. Merupakan pemilik barang secara jelas
  5. Melewati Haul atau 1 tahun qamariyah/hijriyah penuh

Nisab zakat berbeda-beda sesuai dengan jenis barang tersebut. Nisab untuk hasil agrikultur berdasarkan adalah senilai 5 wasaq, yang merupakan satuan volume, sehingga tidak ada aturan baku untuk benda yang ditimbang. Namun sebagian ulama menetapkan berat tertentu, seperti 520 atau 653kg. Nisab hewan ternak dibagi 3, yaitu 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi atau kerbau, dan 40 ekor untuk domba atau kambing. Sedangkan emas dan barang dagang, nisabnya adalah senilai 85 gram emas.

Sebagaimana disebutkan diatas, syarat waktu pembayaran zakat mal adalah 1 tahun sejak masuk nisab, kecuali untuk buah dan biji-bijian, yang diambil zakatnya pada saat panen. Maka, jika tabungan kita mencapai nisab pada 1 Ramadhan 1443 H, kita harus membayar zakat di 1 Ramadhan 1444 H. Hal yang sama berlaku juga untuk zakat pada hewan ternak dan barang dagang. Namun menurut mayoritas ulama, tidak ada batas waktu minimal membayar zakat, sehingga boleh membayar zakat sebelum 1 tahun, selama sudah mencapai nisab.

Penerima Zakat

Dari segi penerima, penerima zakat sudah ditentukan dengan detail dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60, yaitu:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. –  (QS At Taubah: 60)

Maka dari ayat diatas, 8 golongan penerima zakat adalah:

  1. Orang fakir, yang tidak mampu memenuhi setengah kebutuhannya
  2. Orang miskin, yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhannya
  3. Amil, atau orang-orang yang dipekerjakan untuk mengumpulkan zakat oleh pemerintah
  4. Untuk mendekatkan hati kepada Islam, misalnya non-muslim yang tertarik masuk Islam, atau muslim baru yang perlu dikuatkan imannya
  5. Membebaskan budak dan tawanan
  6. Orang yang terlilit utang, baik karena sebab dirinya sendiri atau orang lain
  7. Jihad/perang di jalan Allah, sebagian ulama memperluas definisi ini ke upaya-upaya di jalan Allah
  8. Orang yang kehabisan bekal di perjalanan

Dalam menunaikan zakat, seorang muslim harus bersegera memberikan zakat setelah ia menjadi wajib. Apabila zakat ditunda, maka penerimanya bisa jadi terkena mudharat yang bisa diselesaikan dari zakat tersebut. Pemberi zakat bisa memberikan zakatnya sendiri ataupun menunjuk orang lain untuk mendistribusikannya. Dianjurkan untuk  memberikan zakat di daerah dimana pemberi berada, walau boleh memberikannya keluar jika ada maslahat tertentu.

Maka, secara ringkas tata cara, haul dan nisab zakat mal adalah sebagai berikut:

  1. Zakat dikenakan pada harta terkena zakat milik seorang muslim yang sudah mencapai jumlah tertentu, atau nisab
  2. Zakat menjadi wajib saat sudah terlewat 1 tahun hijriyah dari saat mencapai nisab
  3. Jumlah zakat yang diberikan berbeda sesuai dengan jenis hartanya
  4. Zakat harus segera diberikan saat sudah wajib, dan boleh juga sebelumnya, selama sudah sampai nisab
  5. Zakat hanya boleh diberikan kepada 8 asnaf zakat yang sudah ditentukan syariat
  6. Zakat boleh diberikan sendiri atau mewakilkan pada orang lain
  7. Dianjurkan untuk memberikan zakat di daerah sekitar pemberi zakat

Contoh Perhitungan Zakat Maal

Setelah membahas teori terkait zakat, berikut ini kita akan membahas tentang bagaimana cara menghitung kita dari berbagai jenis zakat maal :

Cara menghitung zakat mal pertanian

  1. Pada saat panen, pastikan hasil pertanian sudah sampai nisab dengan menakarnya atau memperkirakannya.
  2. Lihat cara irigasi dari pertanian tersebut, bisa 5 atau 10% sesuai irigasi
  3. Sisihkan 5 atau 10% dari panen tersebut untuk didistribusikan sebagai zakat

Cara menghitung zakat maal emas, 

  1. Pastikan emas sudah sampai nisab, yaitu 85 gram emas
  2. Pastikan emas tersebut sudah dimiliki 1 tahun, atau boleh juga sebelumnya
  3. Hitung berat emas yang dimiliki, misalnya 1 kilogram emas
  4. Cari nominal zakat emas dengan dikalikan sebesar 2,5 %, jika 1 kilogram x 2,5%, maka hasilnya adalah 25 gram emas

Cara menghitung zakat maal tabungan,

  1. Pastikan tabungan sudah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emas
  2. Pastikan nilai tabungan tersebut sudah dimiliki 1 tahun, atau boleh juga sebelumnya
  3. Hitung total tabungan yang dimiliki, misalnya 100 juta rupiah
  4. Cari nominal zakat tabungan dengan dikalikan 2,5%, jika 100 juta rupiah x 2,5%, maka hasilnya adalah 2,5 juta.

Cara menghitung zakat maal perdagangan, 

  1. Pastikan nilai stok barang dagang sudah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emas
  2. Pastikan nilai stok tersebut tetap diatas nisab setelah tahun, atau boleh juga sebelumnya
  3. Hitung nilai jual stok barang yang dimiliki, misalnya 200 juta rupiah
  4. Cari nominal zakat barang dagang dengan dikalikan 2,5%, jika 200 juta rupiah x 2,5%, maka hasilnya adalah 5 juta.

Cara menghitung zakat maal jika memiliki hutang, 

  1. Pastikan tabungan sudah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emas
  2. Pastikan nilai tabungan tersebut sudah dimiliki 1 tahun, atau boleh juga sebelumnya
  3. Hitung total tabungan yang dimiliki, misalnya 400 juta rupiah
  4. Hitung total hutang yang sudah jatuh tempo atau ingin dibayar didepan, misalnya 100 juta rupiah, dan bayarkan* sebelum mengeluarkan zakat
  5. Sisa total tabungan adalah 300 juta
  6. Cari nominal zakat tabungan dengan dikalikan 2,5%, jika 300 juta rupiah x 2,5%, maka hasilnya adalah 7,5 juta

*Sebagian ulama berpendapat bahwa utang yang jatuh tempo setahun kedepan mengurangi zakat tanpa harus dibayar lebih dulu

Contoh kasus campuran

Yusuf memiliki harta sebagai berikut, dan sudah mencapai nishab 1 tahun hijriyah sebelumnya:

  • Uang tunai senilai 5 juta rupiah
  • Emas Batangan senilai 20 juta rupiah
  • Tabungan di bank syariah senilai 40 juta rupiah
  • Nilai stok barang dagang senilai 40 juta rupiah
  • Utang jangka panjang senilai 150 juta rupiah
  • Utang jatuh tempo senilai 25 juta rupiah

Nishab adalah 85 gram emas, diasumsikan harga emas 950.000 per gram, sehingga nishab adalah 80,750.000 rupiah

Dalam kasus diatas, rumusnya adalah sebagai berikut

Zakat = Uang tunai + Emas + Tabungan + Nilai stok barang – Utang jatuh tempo

Zakat = 5+20+40+40-25 = 80 juta rupiah < Nishab (80,75 juta rupiah)

Harta terkena zakat Yusuf kurang dari nishab, maka Yusuf tidak terkena zakat.

Undung aplikasi P2P Funding Syariah dari ALAMI di

ALAMI P2P Lending Syariah
ALAMI P2P Lending Syariah

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat 5 keutamaan menunaikan zakat mal. Berikut ini […]