Lembaga Keuangan
published 24/12/2021 - 4 Min Read

Mengenal Lembaga Keuangan Mulai dari Regulator hingga Pelaku Jasa Keuangan

Lembaga Keuangan dalam dunia finansial adalah institusi yang menyediakan jasa keuangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Lembaga Keuangan adalah sebuah badan di bidang keuangan yang bertugas menarik uang dan menyalurkannya kepada masyarakat.

Pada umumnya kegiatan operasional sebuah lembaga keuangan meliputi proses pengumpulan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Tapi dalam praktiknya, tidak semua lembaga keuangan menjalankan semua kegiatan operasional tersebut. 

Secara umum, lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena memiliki beberapa fungsi di antaranya sebagai berikut:

  • Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • Memberikan pengetahuan dan informasi mengenai tugas lembaga keuangan sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah) dan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
  • Memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan
  • Menciptakan dan memberikan likuiditas, yaitu mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu jatuh tempo.

Kebijakan pemerintah Indonesia mengatur lembaga keuangan menjadu dua jenis yakni, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank: 

1. Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan fasilitas dan jasa perbankan bagi masyarakat baik dalam pengumpulan dana masyarakat yang berbentuk simpanan, pembayaran, hingga menyalurkannya kembali ke masyarkat dalam bentuk pendanaan atau atau memberikan pinjaman.

Contoh Lembaga Keuangan Bank: 

  • Bank Sentral
  • Bank Umum
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

2. Lembaga Keuangan Non-Bank

Lembaga keuangan non-bank Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) adalah lembaga keuangan yang melakukan proses penghimpunan dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.

  • Pegadaian
  • Perusahaan Modal Ventura
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Perusahaan Sewa Guna (leasing) atau Mutifinance
  • Pasar Modal (Bursa Efek)
  • Perusahaan Asuransi
  • Perusahaan Dana Pensiun

Lembaga Keuangan Regulator

Selain lembaga keuangan yang fungsinya sebagai pengumpul dana masyarakat dan penyalur dana masyakarat, ada juga yang bertindak sebagai regulator atau pengawas.

Di Indonesia, kita mengenal lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (Bank Sentral), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan juga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). 

OJK

OJK adalah salah satu lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Saat ini fungsi OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan bertanggung jawab untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. 

LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk berdasarkan UU nomor 24 tahun 2004 yang fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal sebagai bagian dari pemeliharaan stabilitas sistem perbankan.

Penjaminan simpanan nasabah yang dilakukan LPS bersifat terbatas, namun dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia wajib menjadi peserta LPS dan membayar premi penjaminan. LPS mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut: 

  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Berbeda dari fungsinya, tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebagai berikut: 

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  • Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik.
  • Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.

Sementara ada juga wewenang yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebagai berikut:

  • Menetapkan, memungut premi penjaminan.
  • Menetapkan, memungut kontribusi peserta.
  • Mengelola kekayaan dan kewajiban LPS.
  • Mendapatkan data nasabah, kesehatan, laporan pemeriksaan.
  • Rekonsiliasi, verifikasi, konfirmasi data.
  • Menetapkan syarat, cara, ketentuan klaim.
  • Menunjuk, menguasakan, menugaskan pihak lain untuk kepentingan LPS.
  • Melakukan penyuluhan kepada bank & masyarakat.
  • Menjatuhkan sanksi administratif

Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) menurut wikipedia adalah bank sentral yang secara konstitusi sudah diatur di dalam UUD 1945 dan UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Bank ini awalnya bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya, yakni;

  • menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  • mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta
  • mengatur dan mengawasi perbankan 

BAPPEBTI

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau BAPPEBTI adalah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengemban tugas melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka.

Dasar hukum pendirian BAPPEBTI pun sudah jelas, tepatnya tertuang lewat UU No. 32 Tahun 1997 mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi.

BAPPEBTI fokus pada pengawasan dan pengaturan aktivitas perdagangan berjangka. Contoh komoditi yang masuk pengawasan lembaga ini antara lain produk primer non-keuangan (hasil pertambangan dan energi maupun hasil pertanian) dan produk non-primer keuangan (obligasi, valuta asing, suku bunga, dan aset kripto).

Nah, itulah sekilas tentang lembaga keuangan baik dari segi pelaku jasa keuangan maupun dari segi regulator dan pengawas lembaga jasa keuangan. 

Saat ini banyak lembaga jasa keuangan yang menawarkan imbal hasil yang relatif kompetitif untuk mengembangkan keuangan. Jika kamu ingin mengembangkan keuanganmu dengan imbal hasil kompetitif juga, ikuti pendanaan di peer to peer lending ALAMI. Dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14-16% pa. 

Segera unduh aplikasinya di

atau

ALAMI P2P Lending Syariah

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments