fintech berizin OJK
published 19/07/2021 - 6 Min Read

3 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Fintech Berizin OJK

fintech berizin OJK

Per tanggal 10 Juni 2021 lalu tercatat ada 125 perusahaan fintech berizin OJK. Artinya 125 perusahaan fintech ini sudah memiliki status dan legalitas yang kuat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan pengembangan dana masyarakat. Selain itu tanda berizin dan terdaftar OJK dimaksudkan untuk melindungi layanan konsumen keuangan berbasis teknologi informasi. Label fintech berizin OJK juga untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat di tengah maraknya fintech P2P ilegal yang membuat banyak masyarakat resah. Untuk mengetahui mana saja fintech berizin OJK, kamu cukup memeriksa situs resmi OJK

Di sana bisa diketahui bagaimana standar operasional yang dijalankan oleh suatu bisnis fintech P2P sudah sesuai dengan yang ditetapkan regulator. Semakin banyaknya perusahaan fintech di Indonesia, membuat OJK terus memperbaharui dan mempublikasikannya ke masyarakat, daftar-daftar perusahaan fintech berizin OJK secara berkala. 

Untuk mendapatkan label fintech berizin OJK, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh sebuah perusahaan fintech. Sebelum mendapatkan label fintech berizin OJK, sebuah perusahaan fintech pada saat pertama kali berdiri harus mendaftarkannya ke OJK dan kemudian mendapatkan label fintech terdaftar OJK. 

Perbedaan Fintech Terdaftar OJK dan Fintech Berizin OJK

Ada perbedaan yang mendasar antara fintech terdaftar OJK dan fintech berizin OJK? Salah satu tahap yang harus dilalui oleh perusahaan fintech pada saat pertama kali didirikan adalah harus terdaftar di OJK. Namun, untuk mendapatkan label fintech berizin OJK ada tahapan-tahapan dan persyaratan yang komprehensif lain yang harus dilalui oleh sebuah perusahaan fintech. 

Secara umum, persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan administratif, kesiapan teknologi dan proses bisnis yang telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Adapun aspek-aspek peraturan yang harus dilengkapi perusahaan fintech jika ingin mendapatkan label berizin OJK antara lain:

  • Aspek kelembagaan, seperti: kelengkapan legalitas perusahaan, rencana kerja perusahaan, SOP Pengaduan Pengguna, Laporan Tahunan Perusahaan, mitigasi risiko dan tata kelola sistem teknologi informasi;
  • Aspek Administrasi, seperti: Pernyataan tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban perusahaan, bukti kesiapan dan keahlian sumber daya manusia, bukti keamanan komponen sistem teknologi informasi, bukti pemenuhan Standar Prosedur Operasional dan keamanan sistem informasi;
  • Aspek Kerjasama dengan Pihak Ketiga, seperti: kerjasama pembukaan layanan Escrow Account & Virtual Account, kesepakatan tanda tangan elektronik, kerjasama dengan Lembaga Pengelola Informasi yang telah berizin di OJK, kerjasama dengan Asuransi Keuangan, kerjasama dengan Penyelenggara Industri Jasa Keuangan;
  • Aspek-Aspek Lainnya, seperti: Standar Prosedur Operasional terkait program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, rencana program literasi dan inklusi keuangan, bukti keanggotaan dan rekomendasi Asosiasi yang ditunjuk OJK, dan keterhubungan dengan Pusat Data Fintech Lending Indonesia (Pusdafil) dan Fintech Data Centre (FDC).

Selain aspek-aspek yang ada di atas, sebuah perusahaan fintech juga harus memenuhi tahapan lainnya seperti:

  • Live Demo untuk mempresentasikan model bisnis dan mensimulasikan sistem elektronik yang dimiliki guna memastikan kelayakan platform sehingga dapat dimanfaatkan secara aman oleh Pengguna.
  • Site Visit & Penilaian Kesesuaian, dimana OJK memeriksa kesiapan operasional perusahaan, serta melakukan penilaian dan uji kesesuaian terhadap seluruh aspek yang harus dipenuhi oleh ALAMI.

Apa Pentingnya Label Fintech Berizin OJK?

Meski sudah mendapatkan label terdaftar dan berizin OJK, perusahaan fintech juga terus diawasi ketat oleh OJK. Hal ini untuk memastikan dalam berjalannya perusahaan fintech tidak ada ketentuan yang dilanggar. Jika sampai banyak pelanggaran, bukan tidak mungkin tanda ini akan dicabut oleh OJK. 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, label fintech berizin OJK sangat penting bagi perusahaan P2P lending. Sebab, dengan adanya label tersebut berarti perusahaan fintech tersebut sudah mendapatkan kepercayaan untuk bisa mengelola dan mengembangkan dana masyarakat. Selain itu, label fintech berizin OJK juga penting di tengah maraknya perusahaan P2P lending yang ilegal dan bahkan terjadi penipuan di dalamnya. 

Perbedaan Fintech Legal dan Ilegal

Fintech Legal

Fintech legal diharuskan untuk mengikuti regulasi dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK dalam menjalankan usahanya. Jika diketahui melakukan pelanggaran, maka OJK tak segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

Masih dikutip dari laman OJK, berikut adalah ciri-ciri perusahaan fintech legal, yaitu:

  • Fintech legal memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK.
  • Memiliki informasi perusahaan yang jelas. OJK akan memastikan kalau perusahaan memang benar ada alias tidak bodong seperti layaknya fintech ilegal, salah satunya yaitu sudah berbadan hukum.
  • Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau perusahaan legal OJK diharuskan untuk mengikuti seluruh aturan dari OJK, salah satunya adalah terkait masalah bunga. Perusahaan fintech yang sudah berizin dan diawasi OJK hanya diperbolehkan memberikan beban bunga ke peminjam yaitu maksimal 0,8 persen per hari.
    Tak hanya ciri-cirinya, cara kerja fintech legal juga sangat berbeda dengan fintech ilegal, seperti:
  • Terdaftar OJK dan berada dalam pengawasan lembaga tersebut yang sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
  • Wajib tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dibebankan kepada peminjam. AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
  • Wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
  • Perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
  • Wajib menjadi anggota AFPI.
  • Berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
  • Untuk mengetahui daftar fintech legal, masyarakat dapat mengaksesnya langsung di portal resmi OJK. Jika masih ragu, kamu dapat menghubungi kontak OJK 157

Fintech Ilegal

Pentingnya kamu mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri fintech ilegal yang memang patut kamu waspadai.

  • Fintech ilegal tidak memiliki legalitas yang artinya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  • Memberikan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi dan cenderung tidak jelas dalam penagihan.
  • Proses penagihan tidak beretika dan cenderung kasar serta mengancam.
  • Fintech ilegal akan mengakses data konsumen seperti kontak, kamera, mikrofon dan lainnya.
  • Fintech ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan.
  • Lokasi perusahaan juga tidak diketahui. Bahkan jika peminjam ingin datang langsung ke kantor, mereka tidak akan memberitahu alamat kantornya.
  • Seringkali menggunakan modus SMS spam dalam menawarkan produk. Tentu jelas berbeda fintech legal yang dilarang memanfaatkan sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
  • Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dengan tipu daya fintech ilegal yang kerap menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech legal.

Lalu seperti apa cara kerja fintech ilegal? Simak selengkapnya di sini:

  • Tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan usaha fintech ilegal.
  • Fintech ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
  • Bunga dan denda yang dibebankan oleh fintech ilegal sangat besar dan tidak transparan.
  • Melakukan penagihan dengan cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
  • Proses pengajuan cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.
  • Tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  • Fintech ilegal akan menjadi target SWI, Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.

Tips Memilih Fintech yang Tepat

Fintech ilegal memang menawarkan persyaratan yang mudah, bahkan hanya modal KTP saja. Meski begitu, kamu harus menanggung bunga yang sangat tinggi dengan tenor pengembalian singkat.

Belum lagi jika kamu terlambat membayar, bukan hanya bunganya yang sangat membengkak tapi teror dan intimidasi dari pihak penagih juga sangat meresahkan.

Oleh karena itu sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan pinjaman di fintech, pastikan kalau dana tersebut memang untuk kebutuhan produktif dan bukan untuk kesenangan semata seperti membeli gadget terbaru atau barang branded.

Jika tujuan kamu meminjam uang karena kebutuhan konsumtif, lebih baik urungkan niat tersebut karena happy-nya sebentar tapi sengsaranya berkepanjangan. Kamu bisa melihat daftar fintech legal OJK, per 21 April 2021 dengan nomor Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP-26/D.05/2021.

Fintech Berizin OJK Terdaftar sebagai anggota AFPI

OJK juga telah menunjuk sebuah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang bertugas untuk mengontrol serta memberi penilaian kepada fintech legal di Indonesia yang telah menjadi anggotanya. Sehingga penting bagi kamu untuk mencari tahu lebih dulu mana saja fintech yang telah tergabung sebagai anggota AFPI.

Demikian tigal hal yang harus diketahui terkait fintech berizin OJK. Sebagai platform P2P lending syariah, tentunya ALAMI sudah melewati tahapan-tahapan yang sudah disebutkan di atas. Sehingga ALAMI sudah mendapatkan label fintech berizin OJK. Artinya ALAMI sudah mendapatkan kepercayaan sebagai perusahaan atau platform pengembangan keuangan. 

Setelah mendapatkan kepercayaan tersebut maka tidak ada keraguan lagi bagi kamu untuk mengembangkan keuangannya bersama ALAMI.  Mulai hijrah finansial bersama ALAMI dan ikuti pendanaannya. Insyaallah kamu akan mendapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14%-16% p.a. Selain itu pendanaan kamu digunakan untuk mengembangkan bisnis UMKM di Indonesia. 

Ayo segera daftar dan ikuti pendanaan di ALAMI. Unduh aplikasinya di

P2P
P2P

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments