jenis pajak perusahaan
published 10/07/2023 - 4 Min Read

Punya Usaha? Laporkan 9 Jenis Pajak Perusahaan Berikut!

Sedang menjalankan usaha? Ada banyak hal yang perlu dilakukan agar usaha bisa tetap berjalan lancar. Contohnya, kamu harus berkutat dengan berbagai jenis pajak perusahaan.

Sesuai isi Pasal 3 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemilik usaha yang sudah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus membayar dan melaporkan pajak. Laporan pajak harus ditulis dengan jelas, lengkap, dan benar, kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, di Indonesia, ada banyak jenis pajak perusahaan yang diberlakukan dengan ketentuan masing-masing. Penasaran apa saja? Simak uraian berikut!

9 Jenis Pajak Perusahaan yang Harus Dilaporkan

Source: Freepik

1.  PPh Pasal 4 Ayat 2

Pajak yang satu ini meliputi jenis penghasilan yang bersifat final dan tak bisa dikreditkan dengan PPh (Pajak Penghasilan) terutang. Jenis pajak perusahaan ini hanya dipotong sekali dalam satu masa pajak. Berikut beberapa jenis pendapatan yang termasuk objek PPh Pasal 4 Ayat 2.

  • Omzet penjualan atau peredaran bruto perusahaan dengan jumlah kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun periode pajak.
  • Bunga dari obligasi dan obligasi negara, tabungan yang dibayarkan koperasi ke anggota, serta deposito dan berbagai jenis tabungan.
  • Transaksi saham dan berbagai jenis surat berharga.
  • Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, bisnis real estate, sewa atas bangunan atau tanah, dan bisnis jasa konstruksi.
  • Hadiah, seperti undian dan lotre.

2. PPh Pasal 15

Jenis pajak perusahaan ini ditujukan untuk beberapa Wajib Pajak, antara lain,

  • perusahaan asuransi luar negeri,
  • perusahaan dagang asing,
  • perusahaan pengeboran panas bumi, gas, dan minyak,
  • perusahaan penerbangan dan pelayaran dalam negeri,
  • perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, and Transfer), dan
  • perusahaan penerbangan dan pelayaran internasional.

3. PPh Pasal 21

Setiap penghasilan yang berhubungan dengan profesi, seperti gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan jenis pembayaran lainnya, wajib dikenakan PPh Pasal 21. Perusahaan dapat memungut PPh Pasal 21 dengan memotong penghasilan karyawan secara langsung dan menyetorkannya ke bank persepsi.

Berikut pihak-pihak yang termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 21:

  • Karyawan tetap dan penerima pensiun berkala.
  • Tenaga kerja lepas atau karyawan tidak tetap.
  • Peserta program pensiun berstatus karyawan yang mengambil uang pensiun.
  • Penerima imbalan yang bersifat tak teratur.
  • Anggota dewan komisaris atau pengawas yang tidak merangkap profesi sebagai karyawan tetap.

4. PPh Pasal 22

Jenis pajak badan usaha ini memungut pajak dari konsumen atas penjualan barang mewah atau perusahaan yang menjalankan aktivitas impor. Berikut beberapa tarif PPh Pasal 22:

a. Kegiatan Impor

  • Pemilik API (Angka Pengenal Importir) dikenakan tarif senilai 2,5 persen, sedangkan pengusaha yang tidak memiliki API akan dikenakan tarif sebesar 7,5 persen.
  • Bendahara Pemerintah, BUMN, BUMD, dan DJPB yang membeli barang akan dikenakan tarif sebesar 1,5 persen, tidak termasuk PPN dan tak final.
  • Pengusaha dengan API yang mengimpor tepung terigu, gandum, dan kedelai wajib membayar pajak sebesar 0,5 persen dari nilai impor.

b. Penjualan Hasil Produksi

Berikut beberapa barang yang dikenakan pemungutan pajak berdasarkan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN tidak final:

  • Baja = (0,3 persen)
  • Semen (0,25 persen)
  • Kertas (0,1 persen)
  • Otomotif (0,45 persen)

5. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 memotong pajak dari perusahaan yang melakukan transaksi, seperti transaksi dividen, bunga, penghargaan, sewa, dan royalti. PPh ini memungut tarif atas jumlah penghasilan bruto atau DPP.

6. PPh Pasal 25

Jenis pajak perusahaan ini berasal dari jumlah PPh terutang. PPh Pasal 25 wajib dibayarkan sendiri alias tidak boleh diwakili oleh orang lain. Pembayarannya dilakukan secara berangsur agar Wajib Pajak tidak terbebani.

7. PPh Pasal 26

Jika Wajib Pajak luar negeri—yang bukan bentuk usaha tetap—menerima penghasilan dari Indonesia, maka wajib dikenakan PPh Pasal 26. Tarif dari PPh ini adalah 20 persen.

8. PPh Pasal 29

Nilai lebih pajak terutang wajib dikenakan PPh Pasal 29. Pajak penghasilan ini harus disetorkan sebelum perusahaan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

9. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pengusaha Kena Pajak harus memungut PPN, yakni pengenaan pajak atas konsumsi dalam negeri oleh individu, entitas, atau pemerintah. Setiap transaksi jual beli maupun impor dan ekspor suatu barang atau jasa yang kena pajak wajib dikenakan PPN. Tarif PPN untuk penyerahan dalam negeri saat ini senilai 11 persen sejak 1 April 2022, sedangkan ekspor dikenakan PPN sebesar 0 persen.

Kenapa Harus Lapor Pajak Perusahaan?

Source: Freepik

1. Supaya terhindar dari sanksi hukum

Kewajiban melaporkan pajak telah disebutkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jika pengusaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak tidak mematuhi peraturan tersebut, tentu ada sanksi yang harus diterima.

Salah satu sanksi bagi perusahaan yang telat melaporkan SPT Tahunan adalah denda senilai Rp1 juta. Selain itu, bila terlambat membayar pajak, perusahaan juga akan didenda sebesar 2 persen setiap bulan dari pajak yang belum terbayar.

Pastinya, kamu tidak ingin mengalaminya, kan? Untuk menghindari sanksi hukum, sebaiknya laporkan pajak perusahaan secara berkala.

2. Agar perekonomian negara terbantu

Pelaporan dan pembayaran pajak secara disiplin merupakan bentuk kontribusimu terhadap perekonomian negara. Tanpa keterlibatan pengusaha, stabilitas perekonomian nasional bisa sangat terancam. Jadi, laporkanlah pajak sesuai waktu yang ditentukan agar negara dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik.

Nah, sudah paham apa saja jenis pajak perusahaan yang harus dilaporkan? Semua pajak yang menjadi tanggung jawab perusahaan wajib diproses dan disetorkan agar terhindar dari denda ataupun sanksi. Jika semakin banyak perusahaan yang patuh pada peraturan pajak, maka semakin bertumbuh pula perekonomian di negeri kita.

Selain mengurus pajak, kamu juga perlu mencukupi kebutuhan modal agar perusahaan tetap berjalan. Salah satu solusi yang tepat adalah mengajukan pembiayaan usaha kepada badan pendanaan syariah tepercaya, seperti ALAMI P2P Lending Syariah.

Dengan dukungan ALAMI, kamu bisa memanfaatkan berbagai macam produk pembiayaan, mulai dari community based financing, purchase order financing, hingga invoice financing. Semua produknya telah memegang prinsip syariah sehingga perusahaanmu dapat memperoleh pembiayaan yang berkah.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang pendanaan syariah di ALAMI Sharia, langsung saja unduh aplikasinya di PlayStore ataupun AppStore!

ALAMI P2P Lending Syariah
ALAMI P2P Lending Syariah

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments