Zakat Fitrah
published 19/05/2020 - 4 Min Read

Penjelasan Zakat Fitrah, Dalil, Cara, Nominal, & Hikmahnya

Penjelasan Zakat Fitrah

Pada bulan Ramadhan ada hal yang menjadi wajib untuk dikerjakan seorang Muslim. Pertama adalah puasa dan yang kedua adalah zakat fitrah. Termasuk zakat fitrah yang khusus di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah adalah sebagian harta yang kita keluarin untuk penerima zakat (mustahik) dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri. Sebagaimana perintah Rasulullah saw.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.

(HR. Bukhari muslim)

Secara bahasa zakat bisa berarti bersih, suci, subur, tumbuh, dan berkembang. Karena dari sisi Allah zakat merupakan amalan hitungan yang sesungguhnya bertambah pada sisi Allah.

…dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

(QS. Ar-Rum: 39)

Selain itu zakat juga merupakan bagian dari rukun Islam yang ke-3.

Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.

(HR. Bukhari Muslim)

Dalil untuk Zakat Fitrah

Dalam setiap harta yang kita miliki ada kepemilikan yang harus kita keluarin karena merupakan hak untuk orang yang membutuhkan.

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian

(QS. Adz-Dzariyat: 19)

Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

(QS. Al-Baqarah: 267)

Sementara manusia yang pelit atau enggan untuk mengeluarkan hartanya, Allah peringatkan dalam firmanNya. 

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.

(QS. At-Taubah: 34-35)

Standar Pembayaran Zakat Fitrah

sumber gambar: Islampos

Besaran yang wajib kita keluarkan sebagaimana perintah Rasulullah saw yaitu sebanyak satu sha’ kurma atau gandum. Kalo kontekstual di saat ini kira-kira setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Jadi kita bisa membayarnya minimal 3,5 liter beras dengan kualitas yang biasa kita makan sehari-hari.

Kita juga boleh membayar zakat dalam bentuk uang lho. Karena menurut Madzhab Hanafi esensi dari zakat fitrah adalah kebutuhan umat muslim pada Idul Fitri dapat terpenuhi. Jadi kalo mau disetarakan dengan uang kita bisa konversi dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari.

Masing-masing daerah menentukan batas rata-rata pembayaran zakat fitrah dengan uang berdasarkan ketentuan BAZNAS. Misalnya di Jabodetabek nominalnya sebesar Rp 40.000/jiwa, Jawa Barat bervariasi dari Rp 25.000 – Rp 40.000/jiwa, Banten dan Yogyakarta sebesar Rp 30.000/jiwa. Besaran tersebut disetarakan dari harga rata-rata beras pada daerah masing-masing.

Golongan Pembayar Zakat

Golongan yang Wajib Membayarkan Zakat Fitrah

  • Hamba Merdeka yang beragama Islam
  • Anak kecil yang baru lahir (menjumpai Ramadhan) hingga yang dewasa
  • Memiliki harta berkecukupan

Golongan yang Ngga Wajib Membayarkan Zakat Fitrah

  • Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan
  • Bayi yang baru lahir saat matahari terbenam di akhir Ramadhan
  • Mualaf yang bau masuk Islam saat matahari terbenam di akhir Ramadhan

Golongan Penerima Zakat

Terdapat 8 golongan penerima zakat sebagaimana firman Allah swt dalam Surat At-Taubah: 60.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

(QS. At-Taubah: 60)
  1. Fakir: Orang yang ngga punya harta atau pekerjaan sehingga begitu kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.
  1. Miskin: Orang yang punya harta atau pekerjaan tapi masih tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
  1. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah seperti berdakwah, berperang, dan menyebarluaskan ajaran Islam.
  1. Mualaf: Kelompok yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam
  1. Gharim: Orang yang terlilit hutang dan ngga sanggup untuk membayarnya
  1. Ibnu Sabil: Orang yang ada dalam perjalanan / musafir
  1. Amil Zakat: Panitia pengelola zakat
  1. Riqab: Hamba sahaya atau budak

Tatacara Pembayaran Zakat Fitrah

Pastikan kita niat untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah. Menentukan apakah kita ingin membayar zakat yang umumnya dengan beras atau uang tunai. Kemudian kita berikan kepada panitia zakat (amil). Sekarang kita dipermudah karena ada banyak panitia zakat termasuk yang bisa ditunaikan secara online.

Pembayaran zakat memang ada baiknya diberikan kepada pengelola zakat. Merujuk pada Surat At-Taubah ayat 103 terdapat kalimat “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”. Sehingga lebih baik kita membayarkannya kepada amil zakat dibanding secara langsung. Hal ini agar pendistribusian zakat dapat dilakukan secara teratur, terkordinir, dan tepat sasaran 

Mengenai bacaan niat kita sering sekali melihat dan mendengar redaksi bacaannya. Bahkan kita seringkali dituntun ketika membayarkan zakat secara langsung. 

Sebenarnya niat adalah amal yang bertempat di hati. Tanpa kita melafadzkan asal di hati sudah bertujuan untuk mebayarkan zakat fitrah maka hal itu sudah cukup. Sementara tradisi melafazkan niat adalah bagian dari kearifan para ulama nusantara. 

Hikmah Zakat Fitrah

  1. Zakat itu Menyucikan

Sebagaimana disampaikan dalam Surat At Taubah ayat 203 bahwa zakat yang kita bayarkan adalah untuk menyucikan diri kita.

…dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui

(QS. At-Taubah: 203)
  1. Berbuka Puasa

Membayarkan zakat fitrah merujuk pada perayaan momen idul fitri. Agar masyarakat memiliki makanan pokok untuk mereka makan di hari raya idul fitri. Rasulullah pun juga melarang untuk kita berpuasa pada momen idul fitri.

  1. Bagian dari Pilar Agama

Zakat termasuk kedalam rukun Islam ke-3. Sebagaimana yang telah disampaikan pada hadis diatas setelah syahadat dan sholat adalah menunaikan zakat

  1. Kepedulian

Sebagai masyarakat Muslim kita ingin saudara-saudara kita memiliki suatu perasaan yang sama di hari Idul fitri. Mereka bisa merasa tenang dan sukacita yang sama di momen nan fitri tersebut.

Zakat Fitrah hukumnya wajib yang harus kita bayarkan dan merupakan rukun Islam ke-3. Ada begitu banyak manfaat yang bisa kita rasakan dari zakat fitrah ini seperti yang sudah diuraikan. Semoga kita semua bisa menunaikannya sebagaimana perintah Rasulullah saw, sehingga dapat menjalankan Idul Fitri dengan suka cita bersama. Aamiin.

Buat kamu yang mau belajar tentang apa itu Riba simak juga artikel berikut:

Referensi

Fatihul, Aang. 2018. Asal-usul Susunan Lafal Niat Puasa Ramadhan.

Idris, Muhammad. 2020. Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di 2020.

Kitabisa. 2020. Pengertian, Syarat, dan Ketentuan Zakat Fitrah.

RedaksiDalamIslam. 7 Makna Zakat Fitrah dalam Islam.

mmaulana

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments