amal jariyah
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Zakat

Suci, bersih dan tumbuh (zaka). Menurut istilah syara’ ialah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’.

Zakat

Berasal dari bahasa Arab “zakah” yang memiliki arti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Sedangkan  secara istilah adalah pemberian sesuatu yang wajib memberikan sejumlah harta dengan sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.

perlu kamu ketahui bahwa ibadah ini memiliki dua sisi yaitu, pada sisi pertama merupakan ibadah yang memiliki fungsi sebagai penyucian terhadap harta dan diri pemiliknya, kemudian sisi yang kedua mengandung makna sosial yang tinggi.

Jadi, dapat disimpulkan zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan ketentuan yang berlaku, sebagai penyucian diri dan harta maupun membangun rasa sosial terhadap sesama.

Dasar Hukum 

Sebagaimana firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 71, yang artinya:

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Selain perintah di dalam Al-Quran, perintah untuk menunaikan ibadah ini juga terdapat di dalam Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

2 Jenis Zakat

Zakat Fitrah

salah satu jenis ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam pada saat akhir Bulan Ramadhan. Jumlah yang dikeluarkan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Namun, beras atau makanan pokok dapat dibayar menggunakan uang yang nilainya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat Mal

salah satu jenis ibadah wajib dilakukan oleh umat Islam yang dikeluarkan oleh umat Islam dari harta yang diperoleh melalui perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.

Untuk menghitungnya dapat menggunakan rumus:

2,5% x jumlah harta yang tersimpan dalam 1 tahun

Syarat Wajib Zakat

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh umat Islam ketika menunaikan ibadah ini:

Islam

Syarat wajib yang pertama dalam menunaikan ibadah ini adalah beragama Islam.

Ketika bulan Ramadhan, umat muslim wajib membayar zakat fitrah, dan untuk zakat mal disesuaikan dengan jumlah nilai kepemilikan harta masing-masing individu.

Berakal dan Baligh

Syarat yang wajib yang kedua dalam menunaikan ibadah ini yaitu laki-laki atau perempuan yang telah memasuki usia baligh dan memiliki kondisi jiwa yang tidak terganggu serta memiliki akal sehat.

Merdeka

Merdeka disini maksudnya seorang umat Islam memiliki kemampuan finansial yang cukup dan tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Apabila seorang umat Islam belum dapat memenuhinya maka ia tidak diwajibkan untuk membayar.

Dimiliki Secara Sempurna

Harta yang dimiliki oleh seseorang sepenuhnya milik sendiri dan apabila harta tersebut telah mencapai usia 1 tahun maka diwajibkan untuk menunaikannya.

Sedangkan, harta yang belum mencapai batas waktu, maka tidak diwajibkan untuk membayar.

Mencapai Nisab

Jika seorang umat Islam memiliki harta dengan jumlah mencapai batas minimal kekayaan yang telah ditentukan, maka ia diwajibkan untuk menunaikan ibadah ini.

Golongan Penerima Zakat

Di dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan terdapat delapan golongan orang yang menerima zakat, antara lain:

  1. Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-sehari.
  2. Miskin: mereka yang mempunyai harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
  4. Mualaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
  5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin: mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan lain-lain
  8. Ibnu Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam menuju ketaatan kepada Allah.

Sumber:

https://baznas.go.id/zakat

https://blog.kitabisa.com/zakat-pengertian-hukum-keutamaan-serta-jenisnya/

https://www.dompetdhuafa.org/id/berita/detail/pengertian-zakat

https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments