published 28/12/2020 - 3 Min Read

Zakat Mal

Selain zakat fitrah yang dibayarkan oleh umat Muslim setiap tahun sebelum malam Idul Fitri, Islam juga mengenal zakat mal. Mal berasal dari bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, bentuk jamak dari kata mal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki”. Di dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Maka dari itu, definisi zakat mal adalah jenis zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta atau penghasilan, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Jenis-Jenis Zakat Mal

Menurut, UU No. 23 Tahun 2011 yang termasuk ke dalam zakat mal, meliputi:

Hewan Ternak

Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung)

Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Selain itu, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Dan Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena itu secara syariat mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

Hasil Pertanian

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yaitu yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.

Hasil Tambang (Ma’din)

Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

Barang Temuan (Rikaz)

Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab.

Syarat dan Ketentuan Zakat Mal

Milik Penuh

Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaannya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara di kembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

Berkembang

Bila digunakan untuk kepentingan usaha, harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang jumlahnya.

Mencapai Nisab

Nisab artinya ukuran atau jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib berzakat atas harta yang belum memenuhi nisab.

Melebihi Kebutuhan Pokok

Orang yang mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb

Bebas Hutang

Seseorang yang memiliki utang dan jika dikonversikan ke harta mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, maka dirinya bebas dari kewajiban membayar zakat mal.

Berlalu Satu Tahun

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan, dan hasil perniagaan.

Cara menghitung Zakat Mal

Untuk menghitung zakat mal dapat menggunakan rumus: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan dalam 1 tahun Sebagai contoh, Pak Dani mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp 200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp 350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar. Harga emas di pasaran adalah Rp600.000, maka batas nisab zakat mal Pak Dani adalah Rp51 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun. Sumber: https://www.globalzakat.id/tentang/zakat-maal https://baznas.go.id/id/zakat-maal https://blog.kitabisa.com/zakat-mal-pengertian-syarat-dan-cara-menghitungnya/ Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan. ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments