26/11/2020 -
2 Min Read
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
Selama bulan Ramadhan umat Muslim tidak hanya menjalankan ibadah puasa saja, namun juga wajib menunaikan ibadah zakat fitrah. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. Sebagaimana hadis Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim).
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, ibadah ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Di dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan terdapat delapan golongan orang yang menerima zakat, antara lain:
- Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-sehari.
- Miskin: mereka yang mempunyai harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
- Mualaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
- Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin: mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan lain-lain
- Ibnu Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam menuju ketaatan kepada Allah.
Syarat dan Kadar Zakat
Sebelum kita mengeluarkan zakat fitrah, sebaiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan atau syarat-syarat dalam mengerjakan ibadah zakat ini. Adapun syarat – syarat yang harus dipenuhi ketika mengerjakan ibadah zakat fitrah, antara lain:
- Beragama Islam dan merdeka.
- Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal meskipun hanya sesaat.
- Mempunyai harta yang lebih dari kebutuhannya sehari – hari untuk dirinya sendiri dan orang- orang yang berada di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya.
Seperti yang kita ketahui bahwa, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.
Sumber:
https://baznas.go.id/zakatfitrah
https://idcloudhost.com/mengenal-apa-itu-zakat-fitrah-ketentuan-hukum-dan-cara-melaksanakannya
https://blog.kitabisa.com/zakat-pengertian-hukum-keutamaan-serta-jenisnya/
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!