09/09/2020 -
3 Min Read
Yad ad-Dhamanah
Tangan yang menanggung; Titipan dengan risiko ganti rugi. Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan wadi’ah untuk tujuan current account (giro) dan saving account (tabungan berjangka).
Yad ad-Dhamanah
Di dalam ekonomi syariah terdapat istilah wadiah yaitu berupa titipan yang harus dijaga oleh bank dan dikembalikan pada saat nasabah memerlukannya.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu Yad al-Amanah dan Yad ad-Dhamanah.
Kali ini Kamus Keuangan ALAMI akan membahas secara khusus mengenai Yad ad-Dhamanah.
Apa Itu Yad ad-Dhamanah?
Yad ad-Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan atas izin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh pada saat si pemilik menghendakinya, serta bertanggung jawab apabila terdapat kehilangan atau kerusakan barang tersebut.
yad dhamanah ini terjadi tahawwul al aqd (perubahan akad) dari akad titipan menjadi akad pinjaman oleh karena titipan tersebut dipergunakan oleh penerima titipan. Dengan demikian, pada skema wadiah yad dhamanah ini berlaku hukum pinjaman qardh (jika barang titipan dihabiskan) atau pinjaman ariyah (jika barang titipan tidak dihabiskan).
Dasar Hukum Yad ad-Dhamanah
Seperti yang kita ketahui bahwa yad ad-dhamanah termasuk ke dalam bagian wadiah, dan ulama fikih telah sepakat bahwa wadiah termasuk ibadah sunah dan menjaga barang titipan itu mendapat pahala.
“…jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia berkata kepada Allah Tuhannya…”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Skema Yad ad-Dhamanah
Adapun tahap yang pertama nasabah mnenitipkan dananya di bank syariah dalam bentuk giro maupun tabungan dalam akad wadiah yad dhamanah. Selanjutnya bank syariah akan menempatkan dananya atau menginvestasikan dananya kepada USER OF FUND untuk digunakan sebagai usaha (bisnis riil). Kemudian, USER OF FUND memperoleh pendapatan dan/atau keuntungan atas usaha yang dijalankan, sehingga USER OF FUND membayar return kepada bank syariah. Return yang diberikan oleh USER OF FUND kepada bank syariah antara lain dalam bentuk bagi hasil, keuntungan dan pendapatan sewa tergantung pada akad. Terakhir, setelah menerima bagian keuntungan dari USER OF FUND, pada penitip dalam bentuk bonus. Bank syari‟ah akan memberikan bonus bila investasi yang disalurkan oleh bank memperoleh keuntungan.
Aplikasi Yad ad-Dhamanah dalam Perbankan Syariah
Akad ini biasanya diaplikasikan bank syariah melalui produk giro, maka implikasinya sama dengan qardh dimana nasabah bertindak sebagai peminjam uang dan bank bertindak sebagai yang dipinjami.
Dalam pengaplikasian produk yang dititipi boleh dan dimanfaatkan oleh yang menerima titipan. Dan tidak ada keharusan bagi penerima titipan (Bank) untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip (Nasabah).
Akad ini, selain sesuai dengan produk giro (current account) juga sesuai dengan produk tabungan berjangka (saving Account). Pemberian bonus semacam jasa giro tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, akan tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syari’ah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
Perbedaan Yad al-Amanah dan Yad ad-Dhamanah
Yad al-Amanah
Wadi’ah yad amanah adalah titipan murni dari pihak penitip (mawadaddi’) yang mempunyai barang atau asset kepada pihak penyimpan (mustawda) yang diberi amanah atau kepercayaan, baik invidu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan dan ketuhannya dan di kembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
Yad ad-Dhamanah
Sedangkan, Wadi’ah yad dhamanah adalah pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang atau aset yang dititipkan. Pihak penyimpan telah mendapat izin dari pihak penitip untuk mempergunakan barang atau aset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu namun pihak penyimpan akan mengembalikan barang atau aset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan atau penitip menghendaki dengan keuntungan yang diperoleh karena pemanfaatan barang titipan, dapat diberikan sebagian kepada pemilik barang sebagai bonus atau kompensasi.
Mengingat yad ad-dhamanah ini mempunyai aplikasi hukum yang sama dengan qadr, maka nasabah penitip dan lembaga keuangan tidak boleh saling menjanjikan untuk menghasilkan keuntungan harta tersebut. Dengan demikian lembaga keuangan diperkenankan memberikan bonus kepada kepada pemilik harga titipan selama diisyaratkan dimuka. Dengan kata lain pemberian bonus kepada pemilik merupakan kebijakan lembaga keuangan semata yang bersifat sukarela atau mendapatkan kompensasi yang nilainya ditentukan oleh lembaga keuangan atau BPRS.
Sumber:
https://kamus.tokopedia.com/w/wadiah/
Yuliyana, L. 2018. Pelaksanaan Akad Wadiah Pada PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung. https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2642/1/LISA%20YULIYANA%20%28NPM.%2014122988%29.pdf
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!