ujrah
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Ujrah

Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.

UJRAH

Berasal dari kata Al Ujru wal Ujratu yang memiliki arti upah atau upah dalam sewa menyewa. Sedangkan di dalam kamus perbankan syariah memiliki arti imbalan yang diberikan atau yang diminta atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Berbicara mengenai ujrah sangat erat kaitannya dengan ijarah, hal ini dikarenakan ujrah timbul akibat adanya akad ijarah. Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang ataupun jasa melalui pembayaran berupa upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.

Dari beberapa uraian di atas, ujrah dapat didefinisikan sebagai imbalan atau upah yang didapatkan dari akad pemindahan hak guna atas barang ataupun jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.

Dasar Hukum Ujrah

Menurut jumhur ulama hukum ujrah itu mubah atau boleh, dengan syarat di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara syariah. Dibolehkannya kegiatan ujrah ini juga terdapat dalam firman Allah SWT QS Al-Baqarah ayat 233, yang artinya:

“….dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

(QS.Al-Baqarah: 233)

 

Di dalam hadis juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”

(HR. Bukhari dan Muslim).

 

Dan dari hadis Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”

(HR. Ibnu Majah).

 

Rukun dan Syarat Ujrah

Menurut jumhur ulama rukun ujrah ada empat, antara lain:

  1. Dua orang yang berakad melakukan sewa menyewa atau upah mengupah. Untuk orang yang memberikan upah dan menyewakan disebut mu’jir dan orang yang menerima upah disebut dengan musta’jir.
  2. Sighat (ijab dan qabul) antara mu’jir dan musta’jir yang dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, isyarat dan lain-lain.
  3. Upah (Ujrah) yang akan diberikan hendaknya diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak.
  4. Barang yang disewakan diperbolehkan secara syariah dan bukan barang yang dilarang ataupun diharamkan.

Selain rukun juga terdapat syarat-syarat yang diperlukan dalam ujrah, yaitu:

  1. Adanya kerelaan kedua belah pihak yang berakad. Pemberian upah harus dilakukan dengan dasar kerelaan dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian dan bukan karena keterpaksaan.
  2. Besaran upah merujuk pada kesepakatan antara kedua belah pihak yang berakad. Upah harus dilakukan dengan musyawarah dan konsultasi yang terbuka, sehingga dapat terwujudnya di dalam diri para pihak untuk melaksana kan hak dan kewajiban yang ada padanya.
  3. Tidak sepatutnya bagi pihak yang kuat dalam akad untuk mengeksploitasi kebutuhan pihak yang lemah dan memberikan upah dibawah standar.
  4. Upah harus dari suatu perbuatan yang jelas batas waktu pekerjaannya, misalnya bekerja menjaga rumah selama satu malam atau satu bulan. Dan harus jelas pekerjaannya, misalnya pekerjaan mencuci, memasak dan sebagainya.
  5. Upah harus berupa harta yang bernilai dan upah tersebut harus dinyatakan secara jelas baik dari segi jenis upahnya, besar upah dan sebagainya. Kejelasan dilakukan secara konkrit atau dengan menyebutkan kriteria. Karena upah merupakan pembayaran atas nilai manfaat, sehingga nilai tersebut disyaratkan harus diketahui secara jelas. Hal ini ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW. yang artinya: “Barangsiapa mempekerjakan buruh hendaklah menjelaskan upahnya”.

Macam – Macam Ujrah (upah)

Ujrah atau upah di bagi menjadi dua yaiitu upah yang sepadan (ujrah al-misli) dan upah yang telah disebutkan (ujrah al-musamma). Upah yang sepadan atau ujrah al-misli merupakan upah yang diberikan sepadan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan serta sesuai dengan jumlah nilai yang disebutkan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun tujuan dari ditentukannya tarif upah yang sepadan adalah untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak dan meminimalisir risiko yang tidak dapat diprediksi.

Kemudian, upah yang telah disebutkan atau ujrah al-musamma upah yang sudah disebutkan itu syaratnya ketika disebutkan harus disertai kerelaan belah pihak yang berakad. Dengan demikian, pihak yang menerima upah tidak boleh memaksa untuk diupah lebih besar dari apa yang telah disebutkan, sebagaimana pihak pemberi upah juga tidak boleh dipaksa untuk mendapatkan lebih kecil dari apa yang telah disebutkan, melainkan upah tersebut merupakan upah yang wajib mengikuti ketentuan yang telah disepakati.

 

Sumber :

Anggraini, Y.D. 2018. Pengaruh Biaya Penitipan (Ujrah) Terhadap Kepuasan Nasabah Gadai Emas. http://repository.radenintan.ac.id/4944/1/YULIA%20DWI%20ANGGRAINI.pdf

Permadi, U.N. 2019. Tinjauan Hukum Islam Tentang Upah Mengupah Buruh Tani Tanpa Akad di Awal. http://repository.radenintan.ac.id/7704/1/SKRIPSI.pdf

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments