09/09/2020 -
3 Min Read
Tabarru
Kebajikan, derma, sedekah (charity); Jenis akad yang berorientasi pada kepentingan sosial, misalnya infaq, shadaqah, wakaf, qard.
Tabarru
Tabarru berasal dari kata tabrra ya tabarra’ tabarrauan, yang artinya sumbangan, hibah, dana kebajikan atau derma. Tabarru merupakan akad yang mendasari asuransi syariah karena akad tersebut harus melekat pada semua produk asuransi syariah. Setiap peserta asuransi syariah memberikan dana tabarru’ kepada pengelola asuransi kemudian dana tersebut akan dikumpulkan dalam satu akun tabarru yang terpisah dari akun dana-dana lain yang terdapat pada asuransi syariah. Dana tabarru’ ini boleh digunakan oleh siapa saja yang mendapatkan musibah.
Pada akad tabarru terjadi perpindahan ke pemilikan harta dari pemberi kepada penerima secara sukarela tanpa berniat mencari keuntungan dan tidak menuntut penggantian. Tujuannya adalah tolong-menolong sehingga peserta asuransi syariah hanya mengharap pahala dari Allah SWT.
Dasar Hukum Tabarru
Menurut Fatwa DSN MUI No.53/DSN-MUI/III/2006, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tabarru diantaranya:
- Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan:
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(QS. An-Nisa [4]: 29)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
(QS. An-Nisa [4]: 58)
- Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maidah [5]: 2)
- Hadis-hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.”
(HR. Muslim dari Abu Hurairah)
“Perumpamaan orang yang beriman dalam kasih saying, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalaui satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita.”
(HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)
Tiga Bentuk Umum Akad Tabarru
Pertama, meminjamkan uang. Akad meminjamkan uang ini ada beberapa macam lagi jenisnya, setidaknya ada 3 (tiga) jenis yaitu sebagai berikut:
- Bila pinjaman ini diberikan tanpa mengharapkan apapun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu maka bentuk meminjamkan uang seperti ini disebut dengan qardh
- Jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka bentuk pemberian pinjaman seperti ini disebut dengan rahn.
- Suatu bentuk pemberian pinjaman uang, dimana tujuannya adalah untuk mengambil alih piutang dari pihak lain. Bentuk pemberian pinjaman uang dengan maksud seperti ini disebut hiwalah.
Kedua, Meminjamkan jasa. Dalam meminjamkan jasa dapat menggunakan akad sebagai berikut:
- jika kita meminjamkan keahlian atau keterampilan yang kita punya untuk melakukan sesuatu, maka ini disebut wakalah.
- Apabila akad wakalah ini kita rinci tugasnya menjadi, kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang dengan tugas menyediakan jasa custody (penitipan, pemeliharaan) maka bentuk peminjaman jasa seperti ini disebut akad wadi’ah.
- Dan apabila kita menjadi pengganti untuk melakukan sesuatu atas nama seseorang dengan syarat-syarat tertentu, dalam terminology fiqih disebut dengan akad kafalah.
Ketiga, Memberikan sesuatu (giving something). Adapun akad-akad yang termasuk golongan ini adalah: hibah, waqf, shadaqah, hadiah dll. Dalam semua akad tersebut pelaku memberikan sesuatu pada orang lain. jika penggunaannya dialokasikan untuk kepentingan umum dan agama, akadnya dinamakan waqf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah berupa pemberian sesuatu kepada orang lain secara sukarela. Menjadi catatan bagi akad-akad tabarru’ apabila telah disepakati, tidak boleh diubah menjadi akad tijarah yakni akad komersial yang menjadi bisnis nya lembaga keuangan syariah. Namun sebaliknya jika akad tijarah telah disepakati, maka akad tersebut boleh diubah menjadi akad tabarru’ tentu dengan catatan pihak yang tertahan haknya dengan suka rela melepaskan haknya, sehingga gugurlah kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya itu.
Sumber:
Fauzan, A. 2016. Prinsip Tabarru’ Teori dan Implementasi di Perbankan Syariah. Al-Amwal, Volume 8, No 2. https://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/amwal/article/view/1115/779
Rokhaningsih. 2008. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Tabarru di PT. Asuransi Takaful Keluarga Semarang. http://library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/81/jtptiain-gdl-rokhanings-4035-1-2103104-_.pdf
Fatwa Dewan Syariah Nasional No 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah. https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=tabarru
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!