09/09/2020 -
3 Min Read
Sukuk
Surat berharga syariah. Biasanya berbentuk sertifikat investasi yang operasional-nya sesuai dengan syariah Islam. Sukuk merupakan bentuk lain dari obligasi syariah.
Sukuk (Obligasi Syariah)
sukuk merupakan salah satu bentuk instrumen investasi yang cukup diperhitungkan oleh kalangan milenial. Pasalnya, modal dan risiko investasi tidak terlalu besar. Sehingga, menjadi salah satu instrumen investasi yang cocok bagi pemula.
Definisi
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang syariah berupa hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana sukuk pada saat jatuh tempo.
Untuk pendapatan (hasil) dari investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang sukuk harus bersih dari unsur non-halal dan sesuai dengan akad yang digunakan.
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015 tentang akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah, akad yang dapat digunakan dalam penerbitan sukuk antara lain: ijarah, istishna, musyarakah, mudharabah, wakalah, dan kafalah.
Apabila pada obligasi konvensional para investor akan mendapatkan return dalam tingkat suku bunga, maka berbeda dengan konsep (sukuk). Sukuk bukanlah hutang berbunga tetap, tetapi lebih kepada penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil, fee atau ujrah.
Karakteristik
Perlu kamu ketahui bahwa, terdapat beberapa karakteristik sukuk (obligasi syariah) yang membedakan dengan instrumen investasi lainnya, diantaranya:
- Dilakukan berdasarkan konsep syariah dan hanya memberikan pendapatan kepada pemegang obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil serta melakukan pembayaran hutang pokok pada saat jatuh tempo.
- Jenis industri yang dikelola maupun hasil pendapatan perusahaan penerbit sukuk terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
- Mekanisme yang dilakukan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah atau oleh Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI sejak dari penerbitan hingga berakhirnya masa penerbitan. Tujuannya tidak lain untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan perlindungan kepada investor.
- Apabila emiten melakukan kelalaian atau melakukan pelanggaran dari syarat perjanjian, maka wajib dilakukan pengembalian dana investor atau pihak investor dapat menarik dananya.
Jenis-Jenis Sukuk di Indonesia
Ijarah
Jenis yang pertama ini diterbitkan berdasarkan akad ijarah, yang dimana sertifikat ini beratas namakan pemilik atau investor serta melambangkan kepemilikan terhadap suatu aset yang bertujuan untuk disewakan.
Musyarakah
Jenis yang kedua ini diterbitkan berdasarkan akad musyarakah dan dikeluarkan berdasarkan perjanjian atau kontrak antara dua orang atau lebih dengan cara menggabungkan modal untuk suatu usaha, baik yang sifatnya baru atau sudah berjalan. Apabila mengalami kerugian maupun keuntungan akan ditanggung bersama sesuai dengan persentase modal yang diberikan di awal.
Istishna
Jenis yang ketiga ini diterbitkan berdasarkan akad istishna dan diterbitkan sesuai perjanjian yang dimana pihak terlibat menyetujui untuk membeli ataupun menjual suatu aset, dengan kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.
Mudharabah
jenis yang keempat ini diterbitkan berdasarkan akad mudharabah yang dimana salah satu menyediakan modal dan pihak lainnya mengelola modal tersebut dalam suatu usaha. Untuk keuntungan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan untuk kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menyediakan modal.
Wakalah
Jenis yang kelima ini diterbitkan berdasarkan akad wakalah yang dimana pihak pemberi kuasa atau pemilik sukuk memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu dalam mengelola usahanya.
Muzara’ah
jenis yang keenam ini diterbitkan dengan tujuan utama mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan kontrak. Dalam sukuk muzara’ah, orang yang berlaku sebagai pemilik sukuk berhak atas sebagian dari hasil panen sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dikenal juga dengan sukuk negara ini merupakan investasi berbentuk hutang-piutang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan tentunya tidak ada riba sama sekali. Sukuk jenis ini juga digunakan sebagai bukti atas pembagian aset dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Negara juga mewajibkan kepada emitennya untuk membayar pendapat kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil dan juga termasuk membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Manfaat Penerbitan Sukuk
Dengan diterbitkannya sebuah sukuk atau obligasi syariah tentunya memiliki manfaat yaitu:
- Memperluas alternatif pembiayaan perusahaan.
- Sebagai salah satu sarana pembiayaan infrastruktur.
- Sebagai sarana investasi berbasis syariah di pasar modal.
- Memiliki basis investor yang lebih luas yang meliputi investor konvensional dan investor yang memiliki preferensi syariah.
- Mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri keuangan syariah.
Sumber:
Fadlan. 2014. Obligasi Syariah; Antara Konsep dan Implementasinya.
https://lifepal.co.id/media/obligasi-syariah/#8_Surat_Berharga_Syariah_Negara_SBSN
OJK. 2019. Mengenal Pasar Modal Syariah
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!