09/09/2020 -
3 Min Read
Qiradh
Istilah lain untuk akad mudharabah; istilah ini banyak digunakan dalam mazhab Syafi’i (ulama hijaz).
Qiradh
Di dalam perekonomian Islam terdapat istilah qiradh atau juga dikenal dengan istilah mudharabah. Istilah qiradh banyak digunakan oleh kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah, sedangkan istilah mudharabah digunakan oleh kalangan Mazhab Hanafi, Hambali dan Zaidiyah.
Qiradh berasal dari kata al-qardhu yang artinya potongan, hal ini dikarenakan pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Sedangkan di dalam terminologi hukum Islam merupakan kontrak antara pemilik modal dengan kelompok lainnya untuk membuat suatu kerja sama, yang dimana nantinya kedua belah pihak akan berbagi hasil atas keuntungan yang di dapat.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa qiradh merupakan ikatan kerja sama antara pihak penyandang dana dan pihak pengelola, yang dimana nantinya kedua belah pihak akan bagi hasil atas keuntungan yang di dapat sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyandang dana selama kerugian yang terjadi bukan karena kelalaian dari pihak pengelola.
Dasar Hukum
Dikarenakan didalam qiradh terdapat kerjasama yang memiliki tujuan untuk mempermudahkan urusan dan meringankan penderitaan sesama manusia, maka para ulama sepakat bahwa qiradh diperbolehkan di dalam Islam. Hal ini apabila seseorang (pihak modal) menyerahkan sebagian hartanya kepada orang lain (pihak pengelola) untuk digunakan dalam pengembangan usaha, yang dimana keuntungannya akan di bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak, misalnya sepertiganya, seperdua atau yang lain dari keuntungan. Hal ini tercermin pada firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29 dan surat Al-Baqarah ayat 283 yang artinya,
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”
(An-Nisa: 29)
“…Maka, jika sebagian kamu mempercai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”
(Al-Baqarah: 283)
Selain ayat al-Quran di atas, Nabi Muhamad juga memberikan dorongan kepada kita untuk melakukan transaksi dengan jenis ini. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh ibnu Majah:
“Dari shalih bin Shuhaib ra bahwa Rasulullah saw bersabda; tiga hal yang di dalamnya terdapat kebaikan, jual beli secara tangguh, qiradh, dan mencampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”
Syarat dan Rukun
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar yang sedang dilakukan menjadi sah, diantaranya:
- Modal yang digunakan berupa uang legal, apabila menggunakan perhiasan, buah-buahan atau barang dagang lainnya untuk modal, itu diperselisihkan oleh ulama
- Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasarruf (mengelola harta), dan jika yang melakukan anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada dibawah pengampuan, maka akad menjadi batal.
- Modal yang akan digunakan harus jelas serta dapat dibedakan antara modal yang dikelola untuk usaha dengan laba atau keuntungan dari usaha tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
- Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya, misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat.
- Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan qabul dari pengelola.
- Bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, pada waktu tertentu, sementara di waktu lain tidak karena persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari tujuan akad qiradh yaitu keuntungan.
Sedangkan, untuk faktor-faktor rukun yang harus ada di dalam akad ini antara lain:
- Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
- Objek qiradh (modal dan kerja)
- Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
- Nisbah keuntungan
Hikmah Melaksanakan Qiradh
Hikmah yang pertama dengan melaksanakan qiradh dapat saling membantu ataupun dapat bekerja sama untuk membangun suatu usaha. Misalnya terdapat pihak yang tidak memiliki kemampuan berusaha namun memiliki modal maka, pada pihak lainnya dapat saling bekerja sama untuk membangun usaha.
Hikmah yang kedua qiradh adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT karena telah membantu untuk melepaskan kesulitan orang lain yang membutuhkan pertolongan seperti dana untuk pembiayaan dan pengembangan usaha.
Dan hikmah yang terakhir dengan melakukan qiradh dapat terbinanya pribadi yang taaluf atau rasa dekat diantara keduanya.
Sumber:
Diwanti, R. 2010. Pemikiran Ibnu Rusyd Tentang Qiradh dan Implikasinya Dengan Produk Qiradh Pada Bank Riau Syariah Cabang Pekanbaru. Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!