published 28/12/2020 - 3 Min Read

Qardh Al-Hasan

Secara bahasa qardh berarti potongan, sedangkan pengertian secara terminologi berarti pemberian harta kepada orang lain yang dapat diminta kembali dengan jumlah yang sama atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan atau tambahan. Sedangkan, qardh al-hasan berasal dari bahasa arab yaitu “ihsan” yang artinya kebaikan kepada orang lain. Qardh al-hasan merupakan jenis  pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangat memerlukan untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membayar bunga atau keuntungan. Penerima pinjaman hanya berkewajiban melunasi jumlah pinjaman pokok tanpa diharuskan memberikan tambahan apapun. Namun, apabila penerima pinjaman boleh saja atas kebijakannya sendiri membayar lebih dari uang yang dipinjamnya sebagai tanda terima kasih kepada pemberi pinjaman. Tetapi hal tersebut tidak boleh diperjanjikan sebelumnya di muka.

Perbedaan Qardh dan Qardh al-Hasan

  1. Qardh adalah pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih kembali, sedangkan Qardh al-Hasan pemberian pinjaman kepada orang lain, dimana peminjam tidak diharuskan mengembalikan pokoknya apabila dirasakan benar-benar peminjam tidak mampu untuk mengembalikannya.
  2. Apabila dilihat dari segi sumber dana, qardh berasal dari dana komersial atau modal. Sedangkan, sumber dana Qardh al-hasan berasal dari dana sosial seperti dana zakat, infaq, dan sadaqah.

Dasar Hukum Qardh al-hasan

Dalil berlakunya qard al-hasan terdapat pada Al-Quran surah al Hadiid ayat 11, yang artinya:
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”
Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diserukan untuk “meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga diserukan untuk “meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat. Selain itu, juga terdapat hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya Nabi saw bersabda:
“Seorang muslim yang mau memberikan pinjaman dua kali kepada sesama muslim, maka ibaratnya ia telah bersedekah satu kali.”
Ulama juga telah sepakat atas keabsahan akad al qardh. Akad al qardh disunnahkan bagi orang yang memberi pinjaman, dan diperbolehkan bagi peminjam dengan dasar hadits diatas, serta dengan landasan hadits dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi saw bersabda; “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya didunia, Allah akan melepaskan kesulitannya dihari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim, Abu Dawud, Turmudzi).

Rukun dan Syarat Qardh al-hasan

Setiap kegiatan bermuamalah sebagai umat muslim hendaknya memperhatikan rukun dan syarat yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam, guna melengkapi suatu akad atau transaksi. Sehingga transaksi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dapat dinyatakan sah sesuai dengan hukum Islam. Adapun, rukun dan syarat qardh al-hasan antara lain:
  • Orang yang meminjamkan memenuhi syarat berikut :
  1. Berhak berbuat kebaikan
  2. Manfaat dari barang yang dipinjamkan menjadi milik peminjam dan barang yang dipinjamkan menjadi milik yang meminjamkan.
  • Orang yang meminjam :
  1. Berhak mendapat kebaikan
  2. Dapat dipercaya untuk menjaga barang tersebut
  • Barang yang dipinjamkan :
  1. Mempunyai manfaat yang dapat diambil oleh peminjam
  2. Barang yang diambil manfaatnya tidak rusak karena pemakaian yang disetujui dalam perjanjian. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa qard} dipandang sah pada harta mitsil, yaitu sesuatu yang tidak terjadi perbedaan yang menyebabkan terjadinya perbedaan nilai. Diantara yang dibolehkan adalah benda-benda yang ditimbang, ditakar, atau dihitung.
  • Lafadz atau ijab kabul :
  1. Kalimat mengutangkan Lafadz
  2. Mu’ir (orang yang mengutangkan) merupakan pemilik barang tersebut, dan musta’ir (orang yang berhutang) harus baligh, dan berakal.

Manfaat Adanya Qardh al-hasan

Qardhul Hasan memiliki beberapa manfaat bagi pihak-pihak yang menggunakannya. Adapun, manfaat dengan adanya qard al-hasan antara lain:
  1. Memungkinkan peminjam yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
  2. Pedagang kecil memperoleh bantuan dari pemberi pinjaman untuk mengembangkan usahanya, sehingga merupakan misi sosial bagi pihak yayasan dana sosial dalam membantu masyarakat miskin.
  3. Adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan mengikat citra baik dan mengikatkan loyalitas masyarakat kepada yayasan dana sosial, karena dapat memberikan manfaat kepada masyarakat golongan miskin.
Sumber: http://digilib.uinsby.ac.id/2993/5/Bab%202.pdf http://eprints.stainkudus.ac.id/897/6/6.%20BAB%20II.pdf Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan. ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments