Obligasi syariah ijarah
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Obligasi Syariah Ijarah

Obligasi syariah yang mengacu pada akad ijarah.

Definisi

Sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 41/DSN-MUI/III/2004, obligasi syariah ijarah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Perlu diketahui bahwa, terdapat perbedaan yang mendasar antara obligasi syariah ijarah dengan investasi lainnya, dan perbedaan itu terletak pada penetapan keuntungan.

Untuk keuntungan pada obligasi syariah ijarah telah diketahui sejak awal dan wajib dibayarkan pada saat jatuh tempo, sedangkan instrumen investasi yang lain keuntungan tidak ditetapkan dari awal.

Adapun untuk ujrah atau imbalan yang akan diberikan kepada pemegang obligasi syariah ijarah didapatkan dari hasil sewa dengan tingkat imbalan ijarah yang tetap, yang diperoleh dari sesuatu yang disewakan.

Hukum Dasar 

Menurut Fatwa DSN MUI No.41/DSN-MUI/III/2004, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan obligasi syariah Ijarah  diantaranya:

  • Firman Allah SWT, QS. Al-Maidah [5]: 1:

“ Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”

 

  • Firman Allah SWT, QS. Al-Isra’ [17]: 34:

“…dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta petanggungan jawabnya”

 

  • Hadis Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dari ‘Amr bin’ Auf al-Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:

“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum Muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

  • Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daruquthni dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.”

Dari beberapa dalil di atas secara khusus tidak ditemukan suatu dalil baik Al-Quran maupun hadis yang menjelaskan secara khusus, jadi dapat disimpulkan bahwa obligasi jenis ini merupakan sebuah kontrak akad pada suatu instrumen investasi syariah yang menggunakan akad ijarah sebagai perjanjian transaksinya.

Di mana akad ijarah merupakan sebuah transaksi pemanfaatan suatu aset yang dalam praktiknya telah dilakukan sejak awal Islam berkembang di masa Rasul, dan Rasul meperbolehkannya.

Rukun dan Syarat 

Pertama ṣigat, yang isinya ijab dan qabul (kesepakatan), ijab dalam akad pada instrumen ini adalah suatu ungkapan yang menyatakan diterbitkannya obligasi.

Sedangkan qabul adalah ungkapan yang menunjukan sebuah kesepakatan tentang apa yang tertulis di dalam penerbitan obligasi.

Kedua, adanya dua orang yang bertransaksi. Dua orang bertransaksi itu adalah pihak pertama yang menerbitkan, baik yang langsung (emiten langsung) ataupun wakilnya, dan pihak kedua adalah pelanggan (investor) yang menyatakan kesediaannya membeli obligasi jenis ini.

Ketiga, adanya sesuatu yang ditransaksikan (al-Ma’qud alaih). Dalam obligasi syariah ijarah sesuatu yang ditransaksikan adalah ujrah (imbalan) dan iwad (manfaat).

Ujrah yang dimaksud bisa berarti harga obligasi syariah ijarah atau sesuatu yang diberikan oleh pemegang obligasi (investor) kepada emiten obligasi syariah ijarah.

Sedangkan iwad adalah manfaat suatu barang yang disewakan atau bentuk pekerjaan yang diberikan oleh emiten.

Jenis-Jenis Obligasi Syariah Ijarah

Berdasarkan deskripsi fatwa Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) menyatakan obligasi syariah ijarah dari segi objek yang di transaksikan, obligasi syariah ijarah terbagi atas tiga jenis, antara lain:

Obligasi Ijarah Milkiyah al-a’yan al-mu’jarah

Obligasi syariah ijarah milkiyah al-a’yan almu’jarah yaitu obligasi syariah ijarah yang melambangkan kepemilikan atas aset yang bertujuan untuk disewakan (investor adalah pemilik atas aset dan tentu saja pemilik manfaatnya).

Contohnya: Investor membeli mesin untu suatu pabrik, kemudian mesin suatu pabrik tersebut disewakan kepada pemesan.

Obligasi Syariah Ijarah Manafi’ Al-a’yan Almusta’jarah

obligasi syariah ijarah yang melambangkan kepemilikan atas manfaat dari aset (bukan wujud aset). Contohnya : Investor menyewa pesawat terbang, kemudian disewakan lagi kepada maskapai penerbangan lain.

Obligasi Syariah Ijarah Milkiyah Al-a’mal Al-mujarah

Adapun contoh obligasi jenis ini, antara lain: jasa cleaning service sebuah rumah sakit selama jangka waktu tertentu, pelayanan perbaikan sistem pendingin ruangan dan lift, perusahaan penerbangan, kapal laut, komputer, penyulingan minyak.

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments