09/09/2020 -
3 Min Read
Syirkah
Istilah lain dari musyarakah.
SYIRKAH
Secara bahasa syirkah berarti al-ikhtilah atau pencampuran atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan. Sedangkan menurut KHES Buku II Bab I Pasal 20 ayat 3 adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.
Dapat disimpulkan bahwa syirkah merupakan kerja sama antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu dengan sejumlah modal yang ditetapkan berdasarkan perjanjian untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha dengan pembagian keuntungan ataupun kerugian yang telah ditentukan.
Dasar Hukum
Menurut Fatwa DSN MUI No.114/DSN-MUI/IX/20017, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan akad syirkah diantaranya:
a. Q.S. Shad (38): 24
“… Sungguh banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini…”
b. Q.S. Al-Maidah (5): 1
“Hai, orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”
c. Hadis Nabi riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah
“Allah SWT berfirman, Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka”
d. Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dari kakeknya ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, dan riwayat al-Hakim dari kakeknya Katsir bin Abdillah bin ‘Amr bin ‘Auf r.a.:
“Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
Jenis-Jenis Syirkah
Syirkah dibagi menjadi dua jenis, yang pertama syirkah amlak yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam penguasaan harta secara kolektif. Adapun untuk jenis yang pertama ini, kedua belah pihak tidak memiliki hak dalam menggunakan harta tanpa seizin rekannya.
Sedangkan, syirkah yang kedua ialah syirkah uqud merupakan bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih dalam hal modal dan keuntungan. adapun untuk jenis syirkah yang satu ini, dibagi lagi menjadi 5 (lima) bagian, antara lain:
1. Inan
Kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dimana modalnya ditentukan oleh kedua belah pihak, dengan maksud mendapat keuntungan yang dibagi sama besar dan juga dapat berbentuk lain sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan. Apabila diperhatikan dalam praktiknya di Indonesia sama dengan PT, CV, Firma, Koperasi dan bentuk-bentuk lainnya.
2. Mufawadah
Kerja sama untuk melakukan melakukan sesuatu pekerjaan atau urusan, yang dalam istilah sehari-hari sering digunakan istilah partner kerja atau grup. Dalam serikat ini pada dasarnya bukan dalam bentuk permodalan, tetapi lebih ditekankan kepada keahlian.
jenis yang satu ini memiliki syarat masing-masing memiliki modal, wewenang dan agama yang sama, kemudian masing-masing menjadi penjamin dan tidak dibenarkan salah satu diantaranya memiliki wewenang yang lebih dari yang lain. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi maka serikat yang dilakukan dinyatakan sah.
3. Wujuh
Kerja sama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan nama baik serta ahli dalam bisnis. Kedua belah pihak membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai, kemudian yang telah didapat dibagi sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
4. Abdan
Kerja sama antara dua orang atau lebih dalam memberikan kontribusi kerja tanpa kontribusi modal, seperti kerja sama dokter di suatu klinik atau arsitek yang menggarap sebuah proyek, dengan mereka memberikan kontribusi tersebut nantinya.
5. Mudharabah
Kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana pihak pertama sebagai penyedia modal (sohibul maal), sedangkan pihak yang lainnya menjadi pengelola (mudharib). Untuk keuntungan dibagi sesuai kesepakatan bersama dan untuk kerugian yang dialami menjadi tanggungan pemilik modal.
Rukun dan Syarat
Adapun yang menjadi rukun syirkah menurut ketentuan syariah Islam adalah:
- Sighat (lafadz akad)
- Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat) yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.
- Pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan) yaitu dalam berserikat atau kerja sama mereka (orang-orang yang berserikat) itu menjalankan usaha dalam bidang apa yang menjadi titik sentral usaha apa yang dijalankan. Orang-orang yang berserikat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, artinya semua pekerjaan harus berasas pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah.
Syarat-syarat syirkah adalah sebagai berikut:
- Dilaksanakan dengan modal uang tunai
- Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaanya.
- Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehingga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainya.
- Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.
Sumber:
https://dosenpintar.com/pengertian-syirkah/#Rukun_Syirkah
https://www.kompasiana.com/khoirul65716/5b061874caf7db674712f9e2/jenis-jenis-syirkah-beserta-contohnya?page=all
http://repository.radenintan.ac.id/1588/3/BAB_II.pdf
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!