09/09/2020 -
3 Min Read
Kharaj
Kharaj berasal dari bahasa Arab yang berarti mengeluarkan. Secara etimologis kharaj memiliki arti sebagai iuran yang wajib dibayar oleh rakyat sebagai sumbangan kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Sedangkan, dalam pengertian lain kharaj adalah sesuatu yang dikeluarkan, misalnya dikeluarkannya pungutan dari hasil tanah pertanian dan dapat dikatakan pula bahwa kharaj adalah hasil bumi yang dikenakan pajak atas tanah yang dimiliki oleh non muslim.
Tujuan utama adanya pungutan kharaj adalah terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Perolehan perlindungan tersebut tidak hanya berlaku kepada individu maupun golongan tertentu saja, tapi seluruh masyarakat dari generasi ke generasi. Dalam menjalankan roda pemerintahan, pemerintah dapat menggunakan harta dari hasil pungutan pajak kharaj itu untuk merealisasikan satu tujuan yaitu kesejahteraan
Sejarah Kharaj
Pada mulanya, kharaj dikenal dengan ghanimah yang diperoleh umat Islam setelah melakukan peperangan, sebagaimana terdapat dalam surat Al-Anfal ayat 41, yang artinya:
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Di saat itulah kharaj mulai diperkenalkan untuk pertama kalinya setelah terjadi perang Khaibar. Ketika itu Rasulullah SAW, memperbolehkan orang-orang Yahudi kembali menduduki tanah milik mereka dengan syarat orang Yahudi tersebut berkenan membayar sebagian dari hasil pertanian kepada pemerintah Islam.
Hal ini juga berlaku pada masa Umar menjadi Khalifah, saat wilayah Irak ditaklukkan oleh pasukan Islam. Umar berpendapat atas dasar kemaslahatan bersama untuk tidak membagi tanah itu kepada pasukan, tetapi berada di tangan pemiliknya semula dengan ketentuan pemilik semula harus membayar bagian tertentu setiap tahunnya. Hasil dari apa yang diserahkan nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan pasukan yang ikut perang.
Dasar Hukum Kharaj
Semua yang disyari’atkan oleh Islam memiliki landasan atau dasar hukumnya masing-masing. Melihat pembahasan mengenai kharaj yang terdapat dalam Quran bukan bermakna pajak tanah, tapi maknanya adalah hadiah dan penghasilan seperti yang terdapat dalam surah al-Mukminun ayat 72, yang artinya:
“Atau kamu meminta upah kepada mereka? Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan Dia adalah Pemberi rezeki Yang Paling Baik”
Selain itu, juga terdapat praktek Umar bin Khathab ketika menarik pungutan dengan berlandaskan surat al-Baqarah ayat 267, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah bagian hasil usahamu yang baik-baik begitupun sebagian dari hasil bumi yang Kami keluarkan untukmu.”
Penerapan Kharaj
Pada masa Umar pungutan pajak kharaj pada setiap lahan pertanian tidaklah sama, karena jumlah pajak setiap lahan pertanian ditentukan oleh tiga faktor yang perlu diperhatikan dalam pungutan kharaj pada masa Umar yaitu berdasarkan karakteristik kesuburan tanah, karakteristik jenis tanaman yang dihasilkan baik dari segi jumlah yang dihasilkan maupun kualitas tanamannya dan karakteristik pengairannya.
Terdapat dua cara pungutan kharaj pada masa Umar antara lain;
pertama,
kharaj muqassamah (perbandiangan) adapun cara ini ditetapkan berdasarkan hasil tanah, misalnya seperdua, sepertiga dari hasil tanaman yang dipungut pada setiap kali panen.
Sedangkan cara
kedua,
kharaj wazifah (tetap) yaitu beban khusus yang diberikan pada lahan pertanian sebanyak hasil panen atau persatuan lahan, yang kewajibannya dikenakan setelah lewat satu tahun hijriah.
Di Indonesia istilah kharaj di kalangan umat Islam tidak begitu popular, hal ini dikarenakan Istilah pajak terhadap tanah dikenal dengan istilah PBB (pajak bumi dan bangunan).
Antara pajak kharaj dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara eksplisit tidak sama. Namun, apabila dilihat dari segi objeknya, baik itu PBB maupun pajak kharaj memiliki objek yang sama yaitu tanah, sedangkan pada PBB objeknya ditambah dengan bangunan.
Dalam kharaj, pajak dipungut dengan memperhatikan faktor kesuburan tanah, jenis tanaman yang dihasilkan dan pengairan tanah. Sedangkan dalam PBB pajak terhadap tanah dan bangunan tidak memperhatikan faktor-faktor tersebut, yang penting setiap tanah dan bangunan hak milik dikenakan pajak pertahun.
Kebijakan PBB dewasa ini secara tidak langsung terdapat konsep maqashid syariah dalam pemungutannya begitu juga dengan pendistribusiannya. Apabila dilihat penerimaan pajak kharaj pada masa Umar bertujuan untuk pemerataan dalam pendistribusian kharaj dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi tercapai maksud syariah (maqashid syariah).
Begitu juga dengan PBB disatukan dengan sumber penerimaan negara lainnya. Dan hasil tersebut digunakan untuk proses pembangunan baik pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, gedung, rumah sakit dan sekolah. Dan juga digunakan untuk pembangunan non fisik seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan dan lainnya yang tujuannya berperan penting bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Sumber:
Riza, M. 2016. Maqashid Syariah Dalam Penerapan Pajak Kharaj Pada Masa Umar Bin Khattab RA. J-EBIS Vol.2 No.2.
http://library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/5/jtptiain-gdl-s1-2004-mokhamadmu-224-bab+2.pdf
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!