09/09/2020 -
3 Min Read
Jizyah
Pajak yang dibayar oleh muslim sebagai kompensasi atas sosial ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan.
Jizyah
berasal dari bahasa arab yang berarti upeti, membalas jasa atau mengganti kerugian. Sedangkan, menurut Djazuli dalam buku Fiqih Siyasahnya, dikatakan sebagai iuran negara yang diwajibkan atas orang ahi al-kitab setiap satu tahun sekali, sebagai imbalan membela dan melindungi mereka. Jizyah diistilahkan juga dengan pajak kepala bagi semua orang laki-laki non-muslim, merdeka, balig, berakal, sehat, dan kuat.
Sedangkan, dalam ilmu fiqh adalah pajak per kapita yang diberikan oleh penduduk non-Muslim pada suatu negara di bawah peraturan Islam. Sebagai imbalannya, pihak non-Muslim yang membayar upeti kepada negara dibiarkan untuk mempraktikkan ibadah mereka, untuk menikmati sejumlah kebebasan komunal tertentu, berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan negara atas agresi dari luar, juga pembebasan dari wajib militer (Jihad) dan Zakat yang dikenakan hanya kepada umat muslim.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa antara jizyah dan pajak itu senada, yaitu sebagai urunan atau iuran yang dikeluarkan oleh warga negara terhadap negara demi menjaga keamanan diri, harta, kelangsungan hidup, keadilan, dan kesejahteraan, serta sebagai perbendaharaan negara dalam melaksanakan tugas-tugas negara di bidang pemerintahan. Bahkan dalam keuangan negara modern, pajak dijadikan sebagai sumber penerimaan utama negara.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa sistem perpajakan yang berkembang saat ini merupakan pengejawantahan dari ajaran islam dan praktek Rasulullah serta para sahabatnya. Hanya istilah saja yang dipakai saat ini berbeda. Pajak pada zaman Nabi diistilahkan dengan jizyah.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai jizyah termuat dalam al-Quran surat at-Taubah ayat 29, yang artinya:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”
Dalam Hadis, ketentuan mengenai jizyah cukup banyak dijelaskan diantaranya :
Hadis dari Anas dan Usman bin Abi Sulaiman r.a, mereka menceritakan bahwa Nabi SAW mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu mereka datang dengan membawa jizyah. Karena itu ia terlindungi keselamatannya dan melakukan perjanjian damai atas jizyah.
(HR. Abu Dawud)
Hadis dari Abd al-Rahman bin Auf r.a, ia berkata bahwa Nabi SAW mengambil jizyah dari orang Majusi Hajar” (HR. Bukhari)
Hadis dari Ibn ‘Abbas r.a, ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda, tidak wajib bagi seorang muslim membayar jizyah. Muhammad bin Kasir mengatakan kepada kita bahwa Sufyan ditanya tentang makna pernyataan tersebut, ia menjawab, jika seseorang (ahl al-zimmah) masuk islam, maka tidak ada lagi jizyah atas dirinya. (HR. Abu Dawud)
Pembagian dan Syarat-Syarat Jizyah
Apabila dilihat dari konteksnya dibagi dalam dua bentuk yaitu:
- Individual, adalah jizyah bagi ahl al-zimmah yang menetap di wilayah pemerintahan Negara Islam.
- Kolektif, adalah jizyah bagi negara non-muslim yang menjadi ahl al-zimmah Negara Islam.
Sedangkan bila dilihat dari kadarnya, jizyah dibagi menjadi dua, yaitu:
- Sulhiyah, adalah jizyah yang dibayar dikarenakan atas dasar perdamaian. Kadarnya ditentukan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian.
- Gair Sulhiyah, adalah jizyah yang dibayar dikarenakan penaklukan dalam perang. Kadarnya ditentukan oleh pemerintah islam.
Adapun yang berhak dipungut jizyah dari ahl al-dzimmah adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut:
Laki-Laki dijadikan syarat utamanya karena laki-lakilah yang memiliki kewajiban untuk berperang. Sedangkan perempuan tidak diwajibkan untuk berperang, maka perempuan tidak menjadi syarat.
Memiliki akal sehat dan sudah cukup umur menjadi syarat penting dalam, hal ini dikarenakan orang gila dan anak kecil yang belum baligh tidak dikenai kewajiban membayar.
- Sehat Fisik dan Mampu Berperang
Memiliki kesehatan fisik cukup dianjurkan karena orang yang telah membayar menjadi terbebas dari kewajiban berperang dan berhak mendapatkan perlindungan.
Mampu secara ekonomi sangat penting pada saat membayar. Karena besarnya pungutan akan ditentukan sesuai dengan kemampuan masing-masing al-zimmah.
Budak dan hamba sahaya tidak dikenai kewajiban membayar
- Mengikat Perjanjian Damai dengan Negara Islam
Individu maupun negara yang tidak mengikat perjanjian damai dengan Negara Islam tidak wajib dikenakan pungutan hingga mereka mengikat perjanjian zimmah dengan Negara Islam.
Besarnya Pungutan Jizyah
menurut Imam Malik dalam riwayatnya yang mashur mengatakan bahwa atas setiap orang kaya maupun miskin dikenai sebesar 4 dinar atau 40 dirham. Namun menurut Imam Syafi‘i hanya wajib membayar sebesar 1 dinar baik bagi orang kaya, fakir, maupun menengah. Ada juga riwayat lain dari Imam Malik yang menjelaskan bahwa besarnya jizyah diserahkan pada pertimbangan imam atau penguasa dan tidak ada ketentuan tertentu kecuali batas minimalnya yang ditetapkan.
Pada umumnya pungutan ini dibayarkan dalam bentuk uang. Namun dapat juga diberikan dalam bentuk barang. Praktek semacam ini sudah pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri, misalnya perjanjian yang pernah dilakukan Rasulullah SAW dengan kaum Bani Najran. Dalam perjanjian ini ditetapkan bahwa yang dibayarkan oleh kaum ahl al-kitab Bani Najran setiap tahunnya adalah dengan bentuk 2000 potong pakaian yang disebut Hulal Al- Awaqi. Dengan ketentuan 1000 potong dibayar pada bulan Rajab dan 1000 potongnya pada bulan Syafar yang disertai satu ons perak pada setiap pembayarannya.
Sumber:
Hasan. 2009. Konsep Jizyah Dalam Islam. http://digilib.uinsby.ac.id/7219/3/babii.pdf
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!