09/09/2020 -
3 Min Read
Istishna
Istishna merupakan akad pemesanan suatu barang dari pihak pertama (pemesan) ke pihak kedua (produsen). Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan Istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Biasanya di dalam istishna, pihak yang akan memesan memiliki kriteria sendiri untuk dibuatkan barang tersebut kepada produsen. Dengan kata lain, produsen harus membuatkan barang pesanan sesuai dengan keinginan pemesan.
Akad istishna sudah dikenal sejak dahulu kala pada zaman Rasulullah SAW. Di salah satu riwayatnya, Rasulullah diceritakan memesan cincin dari perak. Bentuk pemesanan barang tersebut masuk ke dalam akad istishna. Lalu, akad ini pun di zaman-zaman selanjutnya disepakati oleh ulama sebagai salah satu akad perdagangan yang sesuai dengan syariat Islam.
Dasar Hukum
Menurut mazhab Hanafi, istishna hukumnya boleh (jawaz) karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat Muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya.
Adapun, menurut
Fatwa DSN MUI No.06/DSN-MUI/IV/2000, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan istishna diantaranya:
- Hadis Nabi riwayat Tirmizi:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
(HR. Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf)
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain”
(HR, Ibnu Majah, Daraquthni, dan yang lain dari Abu Sa’id al-Khudri).
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Ketentuan-Ketentuan Mengenai Istishna
Adapun, menurut
Fatwa DSN MUI No.06/DSN-MUI/IV/2000, terdapat beberapa ketentuan-ketentuan mengenai istishna diantaranya:
Ketentuan tentang Pembayaran
- Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
- Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan
- Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang
Ketentuan tentang Barang
- Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
- Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
- Penyerahannya dilakukan kemudian
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
- Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
- Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
Ketentuan Lain
- Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat
- Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan di atas berlaku pula pada jual beli istishna’.
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi persilisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Contoh Transaksi Menggunakan Akad Istishna
Pada dasarnya akad istishna adalah kegiatan pemesanan suatu produk kepada produsen produk tersebut. Apabila dilihat secara sekilas, mungkin kita akan membayangkan istishna berlaku untu barang kerajinan saja, namun nyatanya tanpa kita sadari terdapat banyak transaksi yang menggunakan akad istishna, seperti:
Rumah
Apabila rumah dipesan sesuai dengan keinginan kita, termasuk ke dalam akad istishna. Misalnya, anda ingin rumah 2 kamar dan terdapat kolam renangnya, dengan desain minimalis, maka untuk memenuhi keinginan tersebut anda bisa memesan rumah KPR di perbankan syariah yang menyediakan fasilitas tersebut.
Pakaian
Apabila kamu menginginkan pakaian kustom sesuai dengan selera, misalnya kamu memesan jersey sepak bola dengan desain sendiri untuk 12 orang, juga termasuk dalam istishna.
Sepatu
Apabila ukuran sepatu yang biasa kita pakai jarang ada di pasaran, pastinya kita akan memesan ukuran tersebut kepada tukang sepatu, dan apabila kalian melakukan transaksi tersebut berdasarkan syariat Islam hal tersebut termasuk ke dalam akad istishna.
Sumber:
https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=istishna
https://kamus.tokopedia.com/i/istishna/
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!