09/09/2020 -
3 Min Read
Hawalah
Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
Hawalah berasal dari bahasa Arab yang bermakna “mengalihkan” atau “memindahkan”. Di dalam istilah ilmu fiqih berarti pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut.
Sedangkan pengertian hawalah menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah akad pemindahan hutang piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. dalam lembaga keuangan diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut post dated check, namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Dasar Hukum
Menurut Fatwa DSN MUI No.12/DSN-MUI/IV/2000, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hawalah diantaranya:
- Hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
“Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).
- Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ’Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum Muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Macam-Macam Hawalah
Mazhab Hanafi membaginya kedalam beberapa bagian. Apabila ditinjau dari segi obyek, dapat dibagi menjadi dua yaitu:
- Apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menuntut hutang, maka pemindahan itu disebut dengan hawalah al-haqq
- Apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang, maka pemindahan ini disebut hawalah al-dain.
Apabila ditinjau dari sisi lain, hawalah juga terbagi menjadi dua yaitu:
Hawalah al-muqoyyadah
Pemindahan sebagai ganti dari pembayaran hutang pihak pertama kepada pihak kedua atau pemindahan bersyarat.
Sebagai contoh: A memberikan hutang kepada B sebesar Rp 5.000.000, namun di sisi lain B juga memberikan hutang kepada C sebesar Rp 5.000.000. Kemudian B memindahkan haknya untuk menuntut hutang yang diberikannya kepada C. hal ini dilakukan B untuk membayar hutangnya kepada A.
Hawalah al-mutlaqoh
Ini terjadi jika orang yang berhutang mengalihkan kewajiban membayar hutangnya kepada pihak ketiga tanpa didasari adanya hutang pihak ketiga dengan orang yang memberi hutang.
Sebagai contoh: A berhutang kepada B sebesar Rp 5.000.000. kemudian A mengalihkan hutangnya kepada C sehingga membuat C berkewajiban membayar hutang A kepada B tanpa menyebutkan, bahwa pemindahan hutang tersebut sebagai ganti rugi hutang C kepada A.
Rukun dan Syarat
Melalui akad, seseorang dapat mengalihkan hak piutang dari pihak yang mengalami kesulitan finansial kepada pihak lain yang berkecukupan. Adapun rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar tujuan dapat tercapai antara lain:
- Adanya para pihak yang mengadakan akad. Para pihak yang terlibat dalam akad ini umumnya terdiri dari, yaitu:
- pihak berhutang dan berpiutang yang akan mengalihkan hutangnya (muhil)
- pihak yang memberikan utang (muhal lahu)
- pihak lain yang menerima pengalihan utang untuk dilunasinya (muhal ‘alaih), namun agar keabsahan akad hawalah dapat terwujud, maka masing-masing pihak harus memenuhi syarat sebagai subjek hukum.
2. Sesuatu yang menjadi objek adalah yang bersifat finansial dan tidak diperbolehkan berlaku terhadap utang yang bersifat barang. Karena itu agar dapat dihawalahkan, utang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Hutang tersebut merupakan akibat hukum dari suatu akad yang bersifat pasti (luzum). Karena itu tidak sah hukumnya mengalihkan hutang yang timbul dari suatu akad yang masih berlaku hak khiyar.
- Jika pengalihan hutang berbentuk hawalah muqayyadah maka jumlah secara kuantitas/kualitas hutang yang dialihkan harus sama. Karena apabila jumlahnya berbeda, hukumnya menjadi tidak sah, kecuali sisa hawalah tersebut dikembalikan kepada para pihak untuk menyelesaikan sendiri menurut hak dan kewajibannya, sedangkan apabila pengalihan berbentuk hawalah mutlaqah, maka jumlah utang yang dialihkan tidak mesti sama, tergantung kesediaan dan kemampuan pihak yang akan menerima pengalihan utang tersebut (muhal ‘alaih).
- Pada prinsipnya pembayaran utang bisa dilakukan secara tunai (naqdan) atau tangguh (muajjal), tergantung kesepakatan para pihak. Namun dalam hal ini diisyaratkan, bahwa pihak yang menerima pengalihan hutang (muhal ‘alaih) adalah orang yang dijamin memiliki kemampuan untuk melunasi utang tersebut.
3. Pernyataan ijab qabul (shigat al-‘aqd) harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka mengadakan pengalihan hutang. Dalam akad ini, pernyataan ijab qabul bisa datang dari pihak yang ber-utang (muhil) maupun pihak yang menerima pengalihan hutang (muhal ‘alaih).
Sumber:
Toyyibi, A.M. 2019. Implementasi Hawalah Pada Pembiayaan Bermasalah Studi Kasus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Usaha Gabungan Terpadu BMT Sidogiri KCP Omben Tahun Buku 2018. Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan 3 (2).
https://kamus.tokopedia.com/h/hawalah/
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 12/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Hawalah. https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=hawalah
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!