09/09/2020 -
3 Min Read
Gharim
Orang-orang yang berhutang; orang yang berhutang untuk kebaikan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya dan termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (Mustahiq zakat).
Gharim
Islam sebagai agama rahmatan lil’ alamin mengatur hubungan antara kaya dan miskin, agar terjalin rasa kasih sayang diantara sesama. Salah satu cara Islam mengatur hubungan antara kaya dan miskin melalui zakat yang Allah wajibkan atas umatnya yang mampu lalu diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan ini, Allah menyadarkan kepada umatnya yang mampu bahwa dalam harta mereka terdapat bagian untuk orang-orang yang tidak mampu. Allah SWT berfirman:
“dan pada harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta”
(Q.S Adz-Dzariyat: 19)
Diantara yang berhak menerima zakat adalah gharim atau orang yang terlilit hutang. Namun penerima zakat yang satu ini harus memenuhi beberapa kriteria sehingga zakat yang akan dikeluarkan tepat sasaran dan tidak berpotensi menyebabkan ketamakan.
Pengertian Gharim
Gharim dapat didefinisikan sebagai orang yang berhutang dan tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi hutangnya, baik hutang itu untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat. oleh karena itu mereka berhak menerima zakat untuk menutupi hutangnya, namun dengan syarat hutang tersebut tidak digunakan untuk kemaksiatan atau pun hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam.
Gharim juga disebutkan di dalam Q.S at-Taubah ayat 60, yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Faktor-Faktor Seseorang Menjadi Gharim
Secara garis besar Yusuf al-Qardhawy menyebutkan terdapat dua faktor yang dapat menyebabkan seseorang menjadi gharim, yaitu:
Gharim Limaslahati Nafsihi
Faktor yang pertama ini merupakan kriteria yang berhak menerima zakat karena terjerat hutang untuk maslahat dirinya dan keluarganya, contohnya: berhutang untuk makan, pakaian, tempat tinggal atau berobat dan lain-lain.
Selain itu, orang yang terkena bencana alam atau musibah lainnya yang mengakibat kan hartanya habis, contohnya: banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran, pencurian dan sebagainya yang mengakibatkan mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan pokok. Sehingga mereka termasuk fuqara (orang-orang fakir).
Gharim Li Ishlahi Dzatil Bayyin
Menurut Imam Nawawi dalam Kitabul Majmu adalah orang-orang yang yang sedang bersengketa, atau orang-orang yang bergerak pada bidang kegiatan sosial yang bermanfaat seperti membangun Yayasan anak yatim, rumah sakit untuk orang-orang fakir, masjid untuk melaksana kan ibadah shalat ataupun mendirikan sekolah belajar untuk kaum Muslimin, atau perbuatan baik lainnya yang bertujuan untuk melayani masyarakat.
Sesungguhnya orang yang berhutang karena melayani kepentingan masyarakat, hendaknya diberi bagian dari zakat untuk menutupi hutangnya, walaupun ia orang yang kaya.
Kriteria Gharim yang Wajib Menerima Zakat
Mazhab Syafi’I mengemukakan bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah orang yang mengaku mukatab (hamba sahaya), serta dapat dibenarkan dengan adanya saksi yang adil dan dibenarkan oleh yang menghutangkan bagi gharim.
Sedangkan, pada madzhab Maliki menyebutkan bahwa orang yang berhak menerima zakat bagi orang yang berhutang adalah:
- Merdeka
- Islam
- Bukan keturunan Bani Hasyim
- Hutangnya itu kepada sesama manusia, jika hutangnya kepada Allah SWT seperti hutang kafarat, maka untuk melunasinya tidak boleh dari zakat.
Sedangkan pada mazhab lain, tidak terdapat batasan yang berhak diberikan kepada orang-orang yang berhutang, baik untuk kepentingan dirinya maupun kemaslahatan umat maka boleh mengambil zakat, namun hanya sebatas menutupi hutangnya saja.
Kadar Zakat yang Diberikan Kepada Gharim
Harta zakat dari baitul mal yang diberikan kepada orang yang berhutang adalah sebesar hutang yang harus dilunasi. Karena tujuan penyaluran zakat untuk gharim hanya sebatas untuk tujuan ini. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Gharim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak” . sedangkan, Ibnu Rusyd rahimahullah, penyusun kitab Bidayatul Mujtahid menyatakan, “Gharim diberi dari zakat sejumlah hutangnya jika hutangnya bukan karena maksiat”
Dalam hal ini, sering terkumpul dua sifat yaitu fakir dan gharim pada seseorang, maka boleh baginya menerima zakat untuk kemiskinannya dan melunasi hutangnya sehingga ia mendapat dua jatah.
Sumber:
https://almanhaj.or.id/2796-kriteria-gharimin-penerima-zakat.html
Suhaib, M. 2009. Pembagian Zakat Terhadap Gharim Menurut Fikih Klasik dan Fikih Kontemporer. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/1017/1/MOHAMMAD%20SUHAIB%20BIN%20ATAN-FSH.pdf
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!