13/10/2020 -
3 Min Read
Fa’i
Fa’I secara bahasa bermakna naungan, kumpulan, kembali, ghanimah, kharaj, dan sesuatu yang diberikan oleh Allah SWT kepada pemeluk agamanya yang berasal dari harta-harta orang yang berbeda agama tanpa peperangan. Adapun secara istilah merupakan harta-harta yang didapatkan dari non Muslim dalam keadaan damai tanpa peperangan.
Sedangkan, menurut Abdul Baqi Ramdhon mendefinisikan fa’I sebagai segala apa yang dirampas dari orang-orang kafir tanpa melalui peran ataupun pengerahan kuda maupun unta, seperti harta yang ditinggalkan orang-orang kafir karena takut diserang oleh kaum Muslimin dan mereka melarikan diri seperti harta jizyah, harta pajak dan hasil kompensasi perdamaian, harta ahli dzimah yang mati tidak punya ahli waris, dan harta orang murtad dari Islam apabila ia terbunuh atau mati.
Perlu kita ketahui bahwa, harta fai’ dengan harta ghanimah terdapat pesaman dan perbedaan dari dua sisi. Adapun, sisi persamaanya adalah:
Pertama, kedua harta itu didapatkan dari kalangan orang non muslim,
Kedua, penerima bagian seperlima adalah sama.
Sedangkan, sisi perbedaannya adalah:
Pertama, harta fai’ diberikan dengan suka rela, sementara ghanimah dengan paksaan,
Kedua, penggunaan empat perlima bagian dari harta fai’ berbeda penggunaannya dengan empat perlima bagian dari ghanimah.
Landasan Hukum Fa’I
Adapun firman Allah SWT yang berkaitan dan membahas mengenai fa’I terdapat di dalam QS. Al-Hasyr ayat ke 6 yang artinya:
“Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Konteks Sejarah
Pasukan Islam baru menakluk kan Syam, Irak, Mesir, dan sekitarnya. Mereka memperoleh emas, perak, dan harta lain peninggalan penjajah Romawi dan Persia yang begitu banyaknya.
Semua serdadu sudah mendapat bagiannya dan sisanya, untuk kas negara. Namun, masih terdapat tanah yang begitu luas dan belum dibagi. Apabila tidak segera dibagikan, maka punahlah kesempatan untuk memakmurkan kaum Muslimin sesudah mereka.
Selama proses pembagian suasana panas melanda semua kubu. Meski begitu, Khalifah
Umar bin Khattab tetap mengkajinya dengan landasan Alquran dan keadilan diperoleh tiga hari kemudian. Nyaris tanpa sengaja, Umar melihat ada relasi dari ayat enam sampai sepuluh surat Al-Hasyir, yang belum pernah dikemukakan.
Di ayat enam Allah menjelaskan definisi fa’i, yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpah kan. Pada ayat tujuh Allah menjelaskan pembagian harta itu untuk kaum miskin, anak yatim, dan pihak lain yang kekurangan. Adapun hak kaum Muhajirin dan Anshar di ayat delapan dan sembilan. Akhirnya, ayat sepuluh membuat kaum Muslimin sesudah era Muhajirin dan Anshar juga mendapat bagian.
Jadi, Allah menjamin adanya kemakmuran bagi semua kaum Muslimin di semua masa. Umar pun berkeputusan tidak membagi tanah kepada pasukannya. Karena berbasis Alquran, semua pihak menyambutnya gembira. Kecakapan memimpin berjalan seiring dengan keadilan. Hanya dengan keadilan semua pihak yang berbeda sikap akan menerima.
Keadilan bukanlah sama rata sama rasa, melainkan proporsional sesuai dengan ketentuan agama atau fakta. Misal, ada orang mendapat harta lebih banyak karena kemiskinan dan ketidakmampuannya.
Pembagian Fa’I
Adapun firman Allah SWT yang berkaitan dan membahas mengenai pembagian fa’I terdapat di dalam QS. Al-Hasyr ayat ke 7 – 8 yang artinya:
“ harta rampasan fa’I yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukumnya (7). (harta rampasan itu) juga untuk orang-orang fakir yang berhijrah yang terusir dari kampong halamannya dan meninggalkan harta bendanya demi mencari karunia dari Allah dan keridhaa-Nya (demi) menolong (agama) Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar (8).”
Selain itu, juga terdapat hadis yang menjelaskan dari Umar r.a. Berkata, “Harta benda Bani Nadhir termasuk menjadi harta rampasan yang diberikan Allah kepada rasulnya karena para sahabat tidak mengerahkan kuda atau unta untuk kesana. Oleh karena itu, harta itu hanya diperuntukan bagi Nabi saw.
Sumber:
https://mui.or.id/tanya-jawab-keislaman/28381/apakah-yang-dimaksud-harta-fai-dalam-islam-dan-bagaimana-hukumnya/
https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/16/03/29/o4s8by394-umar-dan-fai-yang-diwariskan
https://www.slideshare.net/yusufelbugizy/jizyah-ghanimah-dan-fai
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!