dain
published 09/09/2020 - 4 Min Read

Dain

Pinjaman atau hutang; Etika Islam dalam utang piutang adalah harus ditulis dan disaksikan oleh dua orang laki-laki, atau dua orang perempuan yang adil sesuai al-Quran.

Da’in

Da’in artinya adalah hutang dalam ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan qardh. Da’in mencakup segala jenis hutang seperti transaksi jual beli secara kredit dan akibat merusakkan barang orang lain. Contohnya adalah secara tidak sengaja kita menjatuhkan gelas di tempat makan, maka kita berhutang gelas dan termasuk dalam kategori da’in.

Ada beberapa jenis hutang yang dikenal, namun secara umum ada 2 jenis hutang, yaitu hutang produktif dan hutang konsumtif.

Dalam dunia Islam, hutang produktif dikenal bisa menjadi salah satu cara untuk berniaga, dan hal ini pun juga dipraktikkan oleh sahabat-sahabat Nabi dan ulama zaman selanjutnya yang berdagang, bahkan oleh Nabi sekalipun.

Namun, hutang konsumtif sangat tidak dianjurkan dan sebaiknya diminimalisir.

Apa itu Dain?

Hutang, dalam istilah syariah, ulama menyebutnya dengan sebutan Al-Qardh. Akan tetapi apabila diterjemahkan secara normal dalam bahasa Arab, hutang itu adalah Al-Dain. Akan tetapi penggunaan kata dain untuk hutang tidak lebih populer dibanding kata qardh, dan kata qardh lebih umum digunakan.

Apabila dilihat secara sekilas memang terlihat kedua istilah tersebut sama saja, namun istilah dain memiliki definisi yang jauh lebih luas daripada qardh. Adapun definisi dari dain adalah apa-apa [harta] yang telah tetap dalam tanggungan, karena adanya akad, atau karena perusakan (istihlak), atau karena adanya peminjaman (istiqradh).

Dari definisi di atas, dain itu mencakup segala jenis hutang baik berupa harta ataupun hutang dalam bentuk dzimmah atau kewajiban. Seperti jual beli yang dilakukan secara kredit, akad sewa yang upahnya diakhirkan, menghabiskan atau merusakkan barang orang, kewajiban sholat yang tertinggal, atau juga kewajiban puasa Ramadhan yang terlewat karena beberapa sebab, atau juga kewajiban zakat. Adapun contoh yang telah disebutkan, semua merupakan tergolong dalam istilah dain (hutang), hanya saja hutang yang bersifat abstrak atau tidak terlihat.

Hukum Seputar Dain

Hukum hutang (dain) itu sendiri asalnya adalah boleh (ja’iz), sesuai firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 282, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai [yaitu secara hutang] untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

Namun terdapat dalil-dalil syariah yang mencela hutang, yang diantaranya:

  • Ada yang bertanya,”Betapa seringnya Anda minta perlindungan dari hutang?” Rasul SAW menjawab, ”Sesungguhnya seseorang itu jika ia berhutang lalu berbicara, maka dia akan berdusta. Jika ada membuat janji maka dia akan ingkar janji.” (HR Bukhari, no 789).
  • Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Aash, bahwa Rasul SAW bersabda, “Akan diampuni orang yang mati syahid setiap dosanya, kecuali hutang.” (HR Muslim, no 1886)
  • Sabda Rasul SAW, “Jiwa seorang mukmin tergantung pada hutangnya, hingga hutang itu dilunasi.” (HR Ibnu Majah, no 2413).
  • Dari Tsauban RA, dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda: “Barangsiapa yang mati sedang dia terlepas dari tiga perkara, yaitu kesombongan, harta yang haram (ghuluul), dan hutang, maka dia masuk surga.” (HR Al Hakim, no 2214).

Dari dalil-dalil yang mencela hutang tersebut, tidak boleh dipisahkan dari dalil-dalil yang memuji hutang dan dalil bahwa Rasulullah SAW juga pernah berhutang. Adapun dalil yang memuji hutang, antara lain:

  • Dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain sebanyak dua kali, kecuali hal itu seperti sedekah satu kali.” (HR Ibnu Hibban).
  • Dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi hingga tempo tertentu [secara hutang], dan Nabi SAW menggadaikan kepadanya baju besinya. (HR Bukhari).

Dari dalil yang telah dijelaskan di atas, baik yang mencela maupun memuji hutang, dapat disimpulkan bahwa hutang hukumnya boleh dengan tiga syarat, di antaranya:

  1. Pihak yang berhutang berniat untuk melunasi hutang.
  2. Pihak yang berhutang mempunyai dugaan kuat bahwa dia mampu untuk melunasi hutang
  3. Hutang yang ada adalah dalam perkara yang disyariahkan (fii amrin masyruu’in) atau artinya, dalam urusan kebaikan dan terkait dengan produk/layanan yang tidak diharamkan.

Doa Terbebas dari Hutang yang Diajarkan Rasulullah SAW

Rasulullah SAW setiap selesai sholat sering membaca doa terbebas dari hutang. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah juga pernah mengajarkan doa agar terbebas dari hutang. Doa tersebut diajarkan kepada Abu Umamah, seorang pria Anshar.

Dikisahkan oleh Abu Sa’id al-Khudri pada suatu hari, Nabi Muhammad SAW masuk ke dalam masjid. Ternyata di dalam sudah ada Abu Umamah yang duduk sendirian. Rasulullah pun menyapa, “Hai Abu Umamah, ada apa aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu shalat?’’

Kepada Rasulullah, Abu Umamah mengaku sedang kebingungan karena sedang terlilit banyak hutang. Rasulullah pun mengajarkan kepada Abu Umamah sebuah doa yang jika dibaca bisa mengobati kebingungan dan dimudahkan dalam melunasi hutan.

Doa terbebas dari hutang yang diajarkan Rasulullah SAW adalah:

Allahumma inni a’udzu bika minal Hammi wal hazan, wa a’udzu bika minal ‘ajzi wal kasal, wa a’udzu bika minal jubni wal bukhl, wa a’udzu bika min ghalabatid dain wa qahrir rijal.

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenangan-wenangan manusia.”

“Setelah membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas hutangku.” (HR Abu Dawud 4/353)

Sumber:

http://mandiriamalinsani.or.id/sama-sama-utang-apa-itu-qardh-dan-dain/#:~:text=Dain%20memiliki%20pengertian%20lebih%20umum,)%2C%20atau%20karena%20pinjaman.%E2%80%9D

https://umma.id/article/share/id/1006/254753

https://www.popmama.com/life/relationship/vidya-diassuryaningrum/bacaan-doa-terbebas-hutang-sesuai-ajaran-islam/1

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments