09/09/2020 -
3 Min Read
Capital Gain
Keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
Apabila suatu perusahaan atau individu melakukan suatu kegiatan investasi, pastinya terdapat harapan berupa capital gain atau keuntungan modal. Capital gain sendiri memiliki definisi, keuntungan yang diperoleh dari Investasi dimana nilainya melebihi harga pembelian. Untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan bisa dari berbagai instrumen investasi, seperti saham, obligasi, reksa dana, properti, dan lain-lain.
Namun, yang perlu kalian ketahui bahwa keuntungan bisa didapatkan jika kalian sudah menjual aset dari salah satu instrumen investasi yang telah disebutkan sebelumnya. Maksudnya adalah, jika kalian masih menguasai aset tertentu dan belum menjualnya, walaupun saat itu harga jual lebih tinggi dari modal investasi awal, hal itu belum dapat dikatakan sebagai keuntungan.
Dua Jenis Capital Gain
Capital Gain Jangka Pendek
ini terjadi untuk instrumen investasi yang jangka waktunya kurang dari satu tahun. Misalnya, kalian membeli sebuah properti yang kemudian dijual setelah pembelian selama 27 bulan, maka keuntungan yang kalian dapatkan dari hasil penjualan tersebutlah disebut dengan capital gain jangka pendek.
Namun, untuk kasus reksa dana dan saham kalian baru didapatkan keuntungan apabila aset tersebut telah ditahan selama 1 (satu) tahun lamanya.
Capital Gain Jangka Panjang
keuntungan jangka panjang ini didapatkan apabila menjual aset investasi yang telah disimpan lebih dari satu tahun. Berikut daftar aset investasi jangka panjang apabila telah dimiliki lebih dari satu tahun:
- Saham ekuitas dari emiten yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia
- Sekuritas seperti obligasi, surat hutang, dan lain-lain
- Reksa dana yang berorientasi ekuitas
Perbedaan Capital Gain dan Dividen
Selain kita mendapatkan capital gain dari kegiatan investasi, kita juga bisa mendapatkan dividen. Namun, apakah kalian tahu apa perbedaan dari dua jenis keuntungan dalam investasi ini?
Secara umum capital gain dan dividen memiliki empat perbedaan, yaitu:
- Capital gain diperoleh setelah menjual aset jangka pendek maupun jangka panjang, sedangkan dividen diperoleh dari keuntungan perusahaan untuk para pemangku kepentingan.
- Pihak yang memperoleh capital gain hanya diterima oleh beberapa investor saja, sedangkan penerima dividen umumnya banyak hingga mencapai ribuan, tergantung jumlah saham yang dikeluarkan.
- Capital gain dikenakan pajak dengan jumlah yang berbeda tergantung apakah itu jangka panjang atau jangka pendek, sedangkan dividen biasa dikenakan tarif tetap (misalnya 10%, 15%).
- Capital gain hanya didapatkan sekali saja sejak keuntungan nya diterima setelah melakukan penjualan aset. Sedangkan dividen akan dibagikan setiap tahun tergantung pada pengambilan keputusan dan kebijakan manajemen perusahaan.
Contoh Capital Gain
Pada tahun 2009 Tono membeli properti dengan harga Rp 500.000.000,00 yang kemudian aset tersebut dipertahankan hingga tahun 2015. Setelah property tersebut dipertahankan selama 6 tahun, Tono pun akan menjualnya dan untuk harga properti pun sudah mencapai Rp 800.000.000,00. Namun, untuk menjual properti tersebut, Tono harus mengeluarkan biaya agen, biaya notaris, dan lain-lain sebesar Rp 50.000.000,00. Maka, capital gain (keuntungan modal) di tahun 2015 atas penjualan properti yang dimiliki Tono tersebut di atas dapat dihitung sbb:
Keuntungan Modal = Harga Penjualan – Harga Perolehan – Biaya Penjualan
= Rp 800.000.000,00 – Rp 500.000.000,00 – Rp 50.000.000,00
= Rp 250.000.000,00
Capital Gain dalam Perpajakan Indonesia
Dari contoh di atas, capital gain atas penjualan properti Tono sebesar Rp 250.000.000,00 harus dilaporkan dalam SPT Tahunan masa pajak 2015 sebagai tambahan penghasilan. Sementara kenaikan harga saham yang dimiliki Tuan Indra di PT. XYZ, karena belum menjadi keuntungan modal, tidak perlu dilaporkan sebagai tambahan penghasilan.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang mengatur sebagai berikut:
- Yang dikategorikan menjadi Objek Pajak adalah penghasilan. Dimana definisi penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta. (Pasal 4 ayat (1) huruf d)
- Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima oleh wajib pajak, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa (antara penjual dan pembeli) maka harga perolehan dan harga penjualan yang dilaporkan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima oleh wajib pajak. (Pasal 10 ayat (1))
Sumber:
https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/capital-gain-dan-pajak-penghasilan/
https://accurate.id/akuntansi/pengertian-capital-gain/#Perbedaan_Antara_Capital_Gain_Dengan_Dividen
https://www.wartaekonomi.co.id/read229266/apa-itu-capital-gain
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!