TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Program vaksinasi yang dilakukan sejak awal tahun ini sebagai upaya penguatan imun atau kekebalan tubuh terhadap serangan virus COVID-19. Saat ini masyarakat umum sudah bisa menerima vaksin secara gratis yang digelar oleh berbagai instansi dan lembaga. Vaksin yang diberikan kepada masyarakat sebanyak dua dosis. Baik di vaksin dosis pertama maupun di dosis kedua, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksin.
Sertifikat ini bisa dilihat di situs pedulilindungi.id. Di situ itu juga kamu bisa mengecek dan mendaftar di mana saja tempat yang menyelenggarakan vaksinasi. Kamu cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor telepon atau email. Dari situ nantinya kamu akan mendapatkan keterangan apakah kamu sudah divaksin atau belum.
Namun, sekarang sertifikat vaksinasi digunakan sebagai alat administrasi untuk memasuki mal atau menaiki kendaraan umum. Hal ini sebagai upaya masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19, dan mencegah orang yang belum yang divaksin agar tidak keluar rumah dan di tempat umum terlebih dahulu.
Dikutip dari detik.com, pemerintah akan menerapkan aplikasi ini secara menyeluruh di berbagai lokasi kegiatan masyarakat dengan menunjukkan sertifikat vaksin. Kebijakan ini dimulai dari mal, pasar, kantor, tempat rekreasi, dan sebagainya.
“Kita mau coba di perdagangan, mal, pasar tradisional, toko. Transportasi darat, laut, udara. Pariwisata, kantor atau pabrik. SD, SMP, SMA, dan aktivitas keagamaan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Artinya demi memperlancar kegiatan masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sertifikat vaksin sangat dibutuhkan. Hal ini sebagai jaminan bahwa orang yang melakukan kegiatan dan aktivitas di luar rumah sudah memiliki kekebalan terhadap virus COVID-19.
Bagi kamu yang masih bingung bagaimana cara mengeceknya berikut caranya!
Masukkan nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK)
Centang kolom ‘I’m not a robot’
Klik ‘Periksa’
Tunggu status vaksinasi muncul. Sertifikat vaksin kamu akan muncul, baik itu dosis yang pertama dan dosis yang kedua
Kemudian kamu unduh sertifikat yang sudah muncul tersebut, lalu simpan di perangkatmu baik komputer, laptop atau pun handphonemu.
Amankah Cetak Sertifikat Vaksin?
Jika kamu berniat untuk mencetak sertifikat vaksin ke dalam bentuk kartu, haru kamu pikirkan lagi. Hal ini karena menyangkut keamanan data yang terdapat sertifikat vaksin tersebut. Di dalam sertifikat vaksin terdapat nama, NIK dan data-data lainnya yang bersifat pribadi dan rahasia. Tentunya hal ini sangat rawan jika diketahui dan bahkan berada di tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Terdapat risiko jika kamu mencetak sertifikat vaksin ke dalam bentuk kartu atau bentuk fisik lainnya.
Selain NIK dan namamu di dalam kartu sertifikat vaksin terdapat pula informasi yang berisi data diri penting tanggal lahir, Kode batang (barcode) ID, tanggal vaksin diberikan, informasi vaksinasi dosis ke berapa, merek vaksin yang diberikan, serta nomor batch vaksin dan pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia. Oleh karena itu hati-hati dalam mencetak kartu sertifikat vaksin di jasa percetakan. Salah satu kerawanan dari data yang tercecer adalah pencurian dan penipuan online.
Tidak Dianjurkan Pemerintah
Meski keberadaan sertifikat vaksin diperlukan untuk berkegiatan di luar rumah mal, perkantoran dan naik transportasi umum, tapi pemerintah tidak menganjurkan untuk dicetak. Tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik. Dikutip dari kontan.co.id Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.
“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata Nadia.
Hati-hati Data Pribadi Bocor
Baru-baru ini terdapat berita adanya sebanyak 1,3 juta data eHAC atau Electronic Health Alert Card mengalami kebocoran. Tentunya hal ini sangat mengkhawatirkan bagi setiap penduduk di Indonesia, jika data pribadinya bocor dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dilansir dari Suara.com, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anas Ma’ruf meminta masyarakat untuk menghapus aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) yang terpisah dari PeduliLindungi. Sebab, eHAC kini sudah terintegrasi langsung di aplikasi PeduliLindungi.
“Pemerintah meminta ke masyarakat untuk menghapus, menghilangkan, atau uninstall aplikasi eHAC yang lama, yang terpisah (dari PeduliLindungi),” kata Anas dalam konferensi pers virtual.
Permintaan ini juga merupakan respons Kemenkes soal kebocoran 1,3 juta data pengguna eHAC di internet. Anas mengklaim, insiden ini terjadi untuk aplikasi lama yang belum terhubung ke PeduliLindungi.
“Aplikasi eHAC yang lama sudah tidak digunakan sejak 2 Juli 2021, sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi,” tutur Anas.
Anas memaparkan, Kemenkes sudah mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak 2 Juli 2021, di mana eHAC ini sudah terintegrasi dan berada di aplikasi tersebut.
Jaga kerahasiaan datamu dan jangan sembarangan untuk memberikan data pribadimu ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menjaga kerahasiaan data pribadi sama pentingnya seperti menjaga dana dan asetmu untuk lebih berkembang lagi. Kembangkan dana dan asetmu lebih baik lagi di platform peer to peer funding syariah dari ALAMI. Unduh aplikasinya di
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...