nisab
published 29/12/2021 - 5 Min Read

Penting! Ketahui Perhitungan Nisab Sebelum Tunaikan Kewajiban Zakatmu

P2P Lending Syariah ALAMI

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Dalam menunaikan zakat ada ketentuan takaran berapa besar zakat yang harus dikeluarkan. Secara umum zakat ada dua jenisnya, zakat fitrah yang biasa dikeluarkan sebelum perayaan Idul Fitri dan zakat maal (harta). 

Apa Itu Nisab? 

Nisab dalam konteks perhitungan zakat berarti jumlah batasan harta atau kepemilikan seorang muslim selama satu tahun untuk dikenai ketentuan wajib mengeluarkan zakat. Jika harta tersebut belum mencapai batasannya atau belum mencapai nisab, maka statusnya belum wajib dizakati. 

Namun jika sudah mencapai nisab, harus dikeluarkan zakatnya sebagai bagian dari perintah agama. Besaran nisab berlainan ketentuannya berdasarkan jenis zakatnya. Pasalnya, objek dalam zakat maal cukup beragam. Contohnya, ada zakat untuk emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, hingga aset perdagangan.

Dalil Tentang Nisab Zakat

Seperti yang telah dijelaskan di atas, setiap orang yang telah mencapai nisabnya wajib menunaikan zakat.Terdapat beberapa sumber dalam Al Quran dan hadis yang mewajibkan setiap muslim menunaikan zakat jika sudah mencapai nisabnya. 

Tapi, harta yang wajib dizakati haruslah harta yang baik dan halal.  Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 267 :

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Selain itu ada juga dalil hadis dalam Shahih Bukhari, terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sedekah atau zakat tidak akan diterima dari harta yang ghulul (harta yang diperoleh dari berkhianat atau melakukan tindakan yang khianat), dan tidak akan diterima pula kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih.

Harta yang telah mencapai nisab wajib zakat, juga haruslah harta yang bernilai dan berpotensi berkembang. Seseorang tidak diwajibkan berzakat selama ia belum mampu memenuhi kewajiban pokoknya atau hartanya belum mencapai nisab. 

Menurut para ulama yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kerusakan dan kemelaratan dalam hidup. Para ulama telah memasukkan syarat ini sebagai syarat kekayaan wajib zakat karena biasanya orang yang mempunyai kelebihan kebutuhan pokoknya maka orang tersebut dianggap mampu dan kaya atau mencapai nisab. Kebutuhan pokok yang dimaksud itu meliputi makanan, pakaian dan tempat tinggal.

Nisab zakat juga mensyaratkan seseorang harus terbebas dari utang. Namun, utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo bersamaan dengan zakat tersebut. Utang jangka panjang yang belum jatuh tempo, tidak menghalangi seseorang dari kewajiban pembayaran zakat. Syarat ini merupakan penguat syarat kekayaan wajib zakat yang harus merupakan kepemilikan penuh. Karena dengan adanya utang, berarti harta yang kita miliki masih bercampur harta milik orang lain, maka apabila kita ingin mengeluarkan zakat sedangkan kita masih mempunyai hutang, maka harus kita lunasi terlebih dahulu hutang-hutang yang kita miliki. 

Apabila setelah dibayarkan utangnya tapi kekayaannya masih mencapai nisab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat, tapi sebaliknya apabila tidak mencapai nishab setelah dilunasi hutang-hutang maka tidak wajib mengeluarkan zakat.

Nisab di Berbagai Zakat

Nisab Zakat Emas

Batasan nisab emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nisabnya harus disesuaikan dengan nisab emas yang murni 24 karat.

Ketentuan :

Mencapai haul

Mencapai nishab = 85 gr emas murni

20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)

Besar zakat 2,5 %.

Nisab Zakat Perniagaan (Tijarah)

Nisab zakat perniagaan sama dengan nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gram emas. Kadarnya zakat sebesar 2,5 persen. Dapat dibayar dengan uang atau barang. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Nisab Zakat Ternak

Nisab atau batas minimum berzakat hewan ternak dinilai berdasar jumlah per ekor. Rinciannya sebagai berikut:

a. Kambing, biri-biri, dan domba: nisab 40 – 120 ekor yang telah dimiliki selama setahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun. Lalu, nisab 121 – 200 ekor dengan kepemilikan 1 tahun, kadar zakatnya 2 ekor. Setiap tambahan 100 ekor, wajib zakatnya bertambah 1 ekor dengan usia hewan 1 tahun.

b. Sapi dan kerbau: nisab 30 ekor yang telah dimiliki selama setahun, wajib zakatnya 1 ekor berumur 1 tahun. Kemudian, nisab 40 ekor dengan kepemilikan 1 tahun, kadar zakatnya 1 ekor umur 2 tahun. Setiap bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor dengan umur hewan 1 tahun. Kemudian, setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.

Nisab Zakat Profesi

Ketentuan penghitungan zakat profesi/penghasilan yang digunakan di Indonesia sesuai dengan Pasal I Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 tahun 2019, yang menyebutkan bahwa nisab zakat profesi dianalogikan pada zakat emas-perak dan perdagangan, nisab ditetapkan sebesar 85 gram emas dan kadar zakat ditetapkan sebesar 2,5 persen.

Kamu juga bisa membaca artikel sebelumnya mengenai zakat mal yang berjudul: Zakat Mal Untuk Tunaikan Amal: Dalil, Syarat, dan Cara Menghitungnya

Itulah penjelasan mengenai nisab zakat, mulai dari pengertian, dalil hingga nisab dari berbagai zakat. Zakat adalah cara untuk membersihkan harta dari hal-hal yang haram baik disengaja atau tidak disengaja. Harta yang berkah dan bermanfaat juga sebaiknya ditempatkan di tempat terbaik agar bisa berkembang lebih baik lagi.

Perhitungan Nisab Zakat Penghasilan yang Ditetapkan Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan standar nisab atau batas harta wajib zakat penghasilan. Dikutip dari kompas.com, Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, ketetapan tersebut diambil guna menjadi pedoman pembayaran zakat bagi Baznas di seluruh Indonesia.

Besaran nisab zakat pendapatan dilakukan dengan menghitung harga rata-rata tiga bulan terakhir emas Antam, yakni sebesar Rp 938.000 per gram. Sesuai dengan ketentuan syariat, besaran nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun.

Dikarenakan harga emas yang fluktuatif, Baznas mematok besaran nisab sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau setara Rp 6.644.868 per bulan.

“Jadi kalau orang sudah punya dana sekitar Rp 79 juta ke atas (per tahun) sudah wajib berzakat 2,5 persen,” ujar Arifin.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran zakat pendapatan sebesar 2,5 persen dari pendapatan tahunannya dapat dicicil setiap bulan.

Selain jangan pernah lupa untuk membayarkan zakat dari hartamu, salah satu cara lainnya untuk mengembangkan uangmu adalah mengikuti pendanaan di ALAMI peer to peer lending Syariah. Ikut pendanaan di ALAMI, uangmu akan dikelola secara syariah untuk pendanaan UMKM di Indonesia yang sedang berkembang. Nikmati ujrah atau imbal hasil dari pendanaan di ALAMI setara dengan 14%-16% pa. Ayo segera download aplikasinya di Playstore dan Appstore

Powered by ALAMI Institute


P2P Lending Syariah ALAMI

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Nisab dalam konteks perhitungan zakat adalah jumlah batasan harta atau kepemilikan seorang muslim selama satu tahun untuk dikenai ketentuan wajib mengeluarkan zakat. Jika harta tersebut belum mencapai batasannya atau belum mencapai nisab, maka statusnya belum wajib dizakati. Sementara haul adalah sumber kepimilikan harta selama satu tahun […]