TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Menghidupkan Kembali Tradisi Halal bi Halal di Era Pasca-Pandemi
09/05/2022 - 4 Min Read
Menghidupkan Kembali Tradisi Halal bi Halal di Era Pasca-Pandemi
Halal bi halal adalah tradisi masyarakat Indonesia di saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan spesial pascalebaran ini bertujuan untuk silaturahmi, bermaaf-maafan, mengunjungi sanak saudara, tetangga, keluarga, dan teman-teman sejawat di hari raya. Meski istilah ini menggunakan bahasa Arab, namun dalam sejarahnya tradisi ini bukan berasal dari kegiatan umat Islam terdahulu di tanah Arab.
Justru, kegiatan halal bi halal ini diciptakan sendiri oleh bangsa Indonesia. Dalam sejarahnya, kegiatan ini dicetuskan oleh tokoh Nahdlatul Ulama yakni KH Wahab Chasbullah, yang diminta oleh Presiden Pertama RI Soekarno untuk menggelar acara silaturahmi. Pada tahun-tahun pertama Bung Karno memimpin bangsa Indonesia, terjadi beberapa pemberontakan, mulai dari PKI hingga DI/TII di berbagai daerah.
Untuk meredam suhu politik yang memanas pada saat itu, Bung Karno meminta KH Wahab Chasbullah menggelar acara silaturahmi di antara elite politik dengan memanfaatkan momentum Hari Raya Idul Fitri. Lalu tercetuslah istilah halal bi halal. Untuk lebih lengkapnya mengenai sejarah event spesial ini, kamu bisa baca artikel sebelumnya yang sudah tayang yang berjudul “Serba-serbi Halal bi halal: Sejarah, Pengertian hingga Halal bi halal Virtual”
Makna Halal bi Halal yaitu silaturahmi dan saling memaafkan. Seperti yang telah diketahui, ini adalah kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan tidak terbatas hanya pada saat Idul Fitri saja.
Nama acara ini tidak bisa dimaknai secara bahasa tapi hanya bisa dimaknai dari segi tradisi dan kultural.
Halal bi halal adalah budaya saling memaafkan atau dengan saling berkunjung ke rumah saudara untuk saling bermaafan.
Adapun maksud dan tujuan tradisi tersebut adalah sesuai hadits Nabi SAW sebagai berikut:
“Tidak ada dua orang muslim yang bertemu kemudian bersalaman kecuali dosa keduanya diampuni oleh Allah swt sebelum mereka berpisah.” (HR. Tirmidzi).
Halal Bi halal di Era Pasca Pandemi
Selama dua tahun kita terbelenggu oleh pandemi COVID-19, sehingga aktivitas kegiatan di luar ruangan pun terganggu. Begitu juga dengan aktivitas peribadatan, di bulan Ramadhan hingga pelaksanaan Shalat Ied di hari Raya Idul Fitri harus dilakukan di rumah masing-masing, karena untuk membatasi interaksi masyarakat agar tak tertular COVID-19.
Kegiatan halal bi halal yang biasanya dilakukan secara terbuka, tradisi saling mengunjungi tetangga, sanak saudara, keluarga hingga mudik pun harus terhenti. Adapun selama dua tahun tersebut, halal bi halal dilakukan secara online, melalui video call, google meeting atau zoom meeting. Namun, rasa halal bi halal yang sebenarnya saat virtual tidak begitu terasa.
Kini dua tahun berlalu, penyebaran COVID-19 pun sudah mereda. Masyarakat kini bisa kembali menghidupkan tradisi halal bi halal yang sebelumnya sempat terganggu. Pemerintah pun membolehkan masyarakat menggelar kegiatan ini secara terbuka lagi, asalkan masih mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan.
Aturan Halalbihalal dari Pemerintah di Era Pasca Pandemi
Berdasarkan website Covid19.go.id, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis aturan terbaru tentang pelaksanaan acara silaturahmi ini untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Surat Edaran ini dengan Nomor 003/2219/SJ.
Isi surat edaran adalah halalbihalal untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah. Dengan PPKM tersebut, pelaksanaan halal bi halal untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri harus dibatasi jumlah tamunya.
Berikut kapasitas tamu yang diizinkan untuk hadir dalam acara halalbihalal perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022:
Daerah PPKM Level 3: jumlah tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
Daerah PPKM Level 2: jumlah tamu Lebaran 75 persen dari kapasitas
Daerah PPKM Level 1: jumlah tamu 100 persen dari kapasitas
Selain pembatasan jumlah tamu, pelaksanaan halalbihalal perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 juga harus memenuhi aturan berikut
Untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak boleh disajikan di tempat.
Warga dilarang menggelar makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker saat kegiatan ini berlangsung
Peserta juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan, minimal memakai masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak.
Itulah aturan halal bi halal untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Ingat, aturan halal bi halal untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri ini bukan untuk menghambat masyarakat, tapi demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Saat halal bi halal, tak jarang juga kita berbagi kebahagiaan lewat THR.
Nah, dana ini tentu harus disiapkan dengan matang. Untuk mendapat dana sampingan bagi pengeluaran di momen spesial ini, kamu bisa mengembangkan asetmu dengan P2P lending syariah dari ALAMI, lho.
Dengan P2P lending ini, kamu bisa mendapat ujrah atau imbal hasil hingga setara 16% p.a.
Cukup menarik, kan? Yuk, coba download aplikasinya dan mulai mendanai hari ini!
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...