Ekonomi Syariah
published 28/05/2021 - 5 Min Read

Mengenal Jenis-jenis Akad di dalam Ekonomi Syariah

Islam tidak saja melulu tentang shalat, zakat puasa dan amalan lainnya. Di dalam Islam juga mengatur tentang muamalah yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Dari kegiatan Muamalah kemudian lalu muncullah sebuah sistem ekonomi syariah. Di dalam ekonomi syariah ini terdapat ketentuan yang sudah diterangkan di dalam Al-Qur’an dan hadis. 

Ada banyak ketentuan di dalam ekonomi syariah yang harus dijalankan sebagai seorang muslim. Ketentuan ini muncul bukan saja untuk membuat setiap muslim taat terhadap ajaran Islam, tapi membawa asas manfaat bagi kehidupan. Misalnya ekonomi syariah membawa dampak keadilan bagi orang banyak karena menerapkan keadilan di dalam praktiknya. Dalam praktiknya ekonomi syariah bebas dari unsur riba, bebas gharar, bebas maysir. Unsur-unsur tersebut sudah jelas di dalam Al-Qur’an. 

Misalnya riba, adalah melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Praktik riba ini sangat diharamkan oleh syariat Islam. Gharar dan maysir, suatu kegiatan ekonomi yang melibatkan unsur judi atau taruhan di dalamnya. Oleh karena itu untuk menghindari hal-hal tersebut maka dibuatlah akad yang mendasari transaksi agar lebih aman dan tidak merugikan kedua belah pihak yang bertransaksi. 

Pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa. Akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul  berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya. Jadi akad dapat disimpulkan adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing. 

Jenis-jenis Akad dalam Ekonomi Syariah

Berikut ini beberapa jenis akad di dalam ekonomi syariah. Masing-masing akad memiliki kekhususan dan karakteristiknya tersendiri. Selain itu masing-masing akad memiliki objek transaksi berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dalam transaksi itu sendiri. 

1. Murabahah

Akad jual beli ini menekankan mengenai harga jual dan keuntungan yang disepakati oleh para pihak, baik itu penjual atau pembeli. Selain itu, jumlah dan jenis produknya diperjelas secara detail. Nantinya, produk akan diserahkan begitu akad jual beli diselesaikan. Untuk pihak pembeli, bisa menunaikan kewajibannya secara cicilan atau membayar tunai.

2. Salam

Salam adalah akad jual beli berdasarkan cara pemesanan. Prosesnya, pembeli akan memberi uang terlebih dahulu untuk membeli barang yang spesifikasinya sudah dijelaskan secara rinci, lalu baru produk akan dikirimkan. Akad salam biasa diterapkan untuk produk-produk pertanian. Dalam praktiknya, akad Salam menempatkan pihak bank syariah sebagai pembeli dan menyerahkan uangnya kepada petani sebagai nasabah. 

3. Istishna’

Istishna’ mengatur transaksi produk dalam bentuk pemesanan di mana pembuatan barang akan didasari dari kriteria yang disepakati. Dalam akad ini, proses pembayarannya juga sesuai kesepakatan dari pihak yang berakad, baik itu dibayar ketika produk dikirim atau dibayar di awal seperti akad salam.

4. Mudharabah

Akad ini lebih mengatur antara shahibul mal atau pemilik modal dengan mudharib-nya, atau pengelola modal. Nantinya, pengelola mudharib dan pemilik modal akan membagi hasil keuntungan dari usaha yang dilakukan. Jika ada kerugian, hanya pemilik modal yang menanggung kerugiannya.

5.Musyarakah

Sedikit berbeda dengan Mudharabah, akad ini dilakukan oleh dua pemilik modal atau lebih yang menghimpun modalnya untuk proyek atau usaha tertentu. Nantinya, pihak mudharib atau pengelolanya akan ditunjuk dari salah satu pemilik modal tersebut. Biasanya, akad ini dilakukan untuk proyek atau usaha dimana modalnya dibiayai sebagian oleh lembaga keuangan, dan sebagian lainnya dimodali oleh nasabah.

6. Musyarakah Mutanaqisah

Akad jual beli barang ini mengatur dua pihak atau lebih yang berkongsi untuk suatu barang. Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian dari kepemilikan barang pihak lainnya dengan cara mencicil atau bertahap. Akad ini biasa dilakukan jika ada proyek yang dibiayai oleh nasabah dan lembaga keuangan yang kemudian dibeli oleh pihak lainnya secara bertahap atau cicilan.

7. Wadi’ah

Wadi’ah adalah akad di mana salah satu pihak akan menitipkan suatu produk untuk pihak kedua. Akad ini cukup sering dilakukan dalam perbankan syariah dalam produk rekening giro.

8. Wakalah

Akad ini lebih mengatur untuk mengikat antara perwakilan satu pihak dengan pihak yang lain. Akad ini biasa diterapkan dalam pembuatan faktur atau invoice, penerusan permintaan, atau pembelian barang dari luar negeri.

7. Ijarah

Akad Ijarah mengatur mengenai persewaan barang yang mengikat pihak yang berakad. Biasanya, akad ini dilakukan jika barang yang disewa memberikan manfaat. Biasanya, penerapan akad dalam bank syariah ini adalah cicilan sewa yang terhitung sebagai cicilan pokok untuk sebuah harga barang.

Nantinya, di akhir perjanjian, penyewa atau nasabah bisa membeli barang yang dicicilnya tersebut dengan sisa harga yang ditetapkan oleh bank syariah. Oleh sebab itu, Ijarah ini juga dikenal sebagai al Ijarah waliqtina’ ataupun al ijarah alMuntahia Bittamiliiik.

8. Ju’alah

Ju’alah itu memiliki kesamaan dengan akad ijarah (jual jasa) yaitu adanya upah karena mendapatkan manfaat atau jasa. Perbedaannya, akad ju’alah transaksi mulai mengikat ketika pekerjaan dimulai. Pada saat itu, tidak boleh ada pihak yang membatalkan transaksi secara sepihak. Dalam akad ju’alah hanya disyaratkan adanya kejelasan jasa atau manfaat yang menjadi objek transaksi. 

9. Kafalah

Akad kafalah lebih menekankan mengenai jaminan yang diserahkan oleh satu pihak ke pihak lainnya. Biasanya, hal ini diterapkan untuk pembayaran lebih dulu (advance payment bond), garansi sebuah proyek (performance bond), ataupun partisipasi tender (tender bond).

10. Hawalah

Akad Hawalah mengatur mengenai pemindahan utang maupun piutang dari pihak satu ke pihak lainnya. Biasanya akad ini dilakukan oleh bank syariah kepada nasabah yang ingin menjual produknya kepada pembeli dalam bentuk giro mundur atau biasa disebut Post Dated Check. Tentunya, akad ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur syariah.

11. Rahn

Rahn merupakan akad gadai yang dilaksanakan oleh penggadai barang kepada pihak lainnya. Biasanya penggadai barang ini akan mendapatkan uang sebagai ganti dari barang yang digadaikan. Pada bank syariah, akad ini biasa diterapkan jika ada pembiayaan yang riskan dan perlu akan adanya jaminan tambahan. Dalam akad Rahn, bank syariah tidak mendapatkan manfaat apapun terkecuali jika hal tersebut dimanfaatkan sebagai biaya keamanan atau pemeliharaan barang tersebut.

12. Qardh

Akad Qardh mengatur mengenai pemberian dana talangan kepada nasabah dalam kurun waktu yang cenderung pendek. Tentunya, dana ini harus diganti secepatnya. Besaran nominal harus sesuai dengan dana talangan yang diberikan, atau bisa diartikan nasabah hanya harus melakukan pengembalian pinjaman pokoknya saja.

Akad di ALAMI Menggunakan Wakalah bil Ujrah

Dari jenis-jenis akad yang sudah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa akad bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang bertransaksi. Sehingga tidak ada yang dirugikan sama sekali di dalam transaksi secara syariah. Hal inilah yang menjadi tujuan dari ekonomi syariah, yakni menciptakan rasa keadilan bagi setiap orang. Penerapan akad yang sesuai dengan ekonomi syariah juga diterapkan di ALAMI, platform P2P Lending yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

ALAMI sebagai platform P2P Lending Syariah menerapkan akad wakalah bil ujrah. ALAMI sebagai marketplace atau platform menengahi antara funder dan beneficiary atau penerima pendanaan. ALAMI menawarkan kepada funder untuk menerima invoice atau tagihan piutang yang dimiliki beneficiary kepada payor atau pemberi kerja. Jika funder setuju maka ALAMI sebagai pihak yang menerima kuasa akan bertugas mengumpulkan tagihan beneficiary kepada payor. Kemudian funder akan mendapatkan ujrah atau imbal jasanya atas penagihan invoice. 

ALAMI menawarkan proses pendanaan 100% Syariah dan imbal hasil kompetitif dengan masa tenor 90 hari. Kamu tidak perlu khawatir dengan kualitas pendanaan di ALAMI, karena teknologi di ALAMI telah menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pendanaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. 

Untuk mengetahui lebih banyak tentang ALAMI dan bagaimana pendanaannya silakan klik di sini. ALAMI juga sudah tersedia dalam aplikasi mobile yang bisa kamu download di

ALAMI P2P Funding Syariah
ALAMI P2P Funding Syariah

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments