TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Mengatur keuangan keluarga khususnya untuk seoran muslim adalah sesuatu yang penting. Seorang muslim khususnya suami yang memiliki tanggungan anak dan istri wajib menafkahinya dan menghidupinya. Nafkah tersebut tentunya harus dihasilkan dari cara-cara yang halal dan kerja yang sungguh-sungguh.
Bekerja sungguh-sungguh adalah salah satu bentuk cinta seorang suami terhadap keluarganya. Bahkan Allah SWT akan menyamakan derajat orang yang bekerja keras dan sungguh-sungguh demi keluarganya dengan orang yang berjihad di jalan Allah.
Seperti yang Allah SWT sebut dalam QS Al Muzammil ayat 20:
“dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah.”
Setelah menjemput rezeki halal untuk menafkahi keluarga juga perlu diiringi cara-cara mengatur keuangan keluarga, terutama bagi mereka yang baru saja membina rumah tangga yang sesuai dengan syariat.
Beberapa waktu lalu, salah satu assatidz, yakni Ustadz Aris Munandar mengisi Live Kajian bersama Hijra yang membahas bagaimana cara mengatur keuangan untuk keluarga muda yang sesuai syariat.
Menurut Ustadz Aris, dalam Islam, harta adalah segala sesuatu yang dimiliki dan mempunyai nilai ekonomis di dalamnya. Bagi seorang muslim, kata Ustaz Aris, seorang muslim tidak hanya berfokus bagaimana cara mendapatkan harta dengan cara yang halal, tapi juga bagaimana cara membelanjakannya sesuai dengan syariat.
“Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar,”.
Dari ayat tersebut dikatakan, seorang hamba Allah SWT sejati tidak akan membelanjakan harta dengan boros meskipun itu untuk keperluan infaq. Begitu pula seorang hamba Allah tidak akan pelit atau kikir untuk membelanjakannya khususnya untuk berinfak dan sedekah.
“Ayat di atas kaidah penting dalam membelanjakan harta. Khususnya di keluarga baru/muda mencermati ayat tersebut,” terangnya.
Ustadz Aris Munandar menjelaskan, bahwa para ahli tafsir mengatakan dalam ayat di atas terdapat pendidikan dari Allah SWT dalam masalah membelanjakan harta baik itu untuk ketaatan seperti infak dan sedekah dan untuk hal yang mubah atau diperbolehkan seperti memenuhi kebutuhan makan, pakaian, kendaraan dll.
“Adab dari syariat dalam membelanjakan harta untuk hal mubah hendaknya jangan terlalu pelit, sehingga bisa menelantarkan orang lain (istri anak tidak terpenuhi kebutuhannya),” kata Ustadz Aris.
Membelanjakan Harta Sesuai Kondisi dan Kemampuan
Demikian juga menjadi seorang muslim yang baik dalam membelanjakan harta tidak terlalu boros atau mudah mengeluarkan harta. Ustadz Aris Munandar memberi contoh kisah sahabat Nabi, Abu Bakar radhiyallahu anhu.
“Nabi mengizinkan Abu Bakar untuk mensedekahkan seluruh hartanya karena Nabi SAW sudah tahu kemampuan Abu Bakar. Abu Bakar merupakan seseorang yang tekun bekerja dan berdagang. Sekalinya beliau berdagang penghasilannya melebihi dari pedagang biasa,” kata Ustaz Aris.
Padahal di saat yang bersamaan, ada juga sahabat Nabi lainnya, yakni Ka’ab bin Malik ingin melakukan hal yang sama seperti Abu Bakar. Namun, Rasulullah SAW melarangnya. Sebab, kapasitas dan kemampuan keuangan Ka’ab tidak sama seperti Abu Bakar.
Kisah Abu Bakar di atas pun bisa kita aplikasikan dalam kehidupan kita sekarang. Ustadz Aris mengatakan boros dalam membelanjakan harta ada tolok ukurnya, yakni budaya, lokasi dan zaman.
Misalnya, kalau seseorang yang hidup dan tinggal di Yogyakarta belanja di supermarket menghabiskan uang Rp 1 juta bisa dikomentari sebagai orang yang boros.
“Tapi kalau di Jakarta bisa dikatakan yang sederhana, bahkan bisa kurang. Karena hidup di Jakarta tak semurah di Yogyakarta,” kata Ustadz Aris.
Menjadi Orang yang Berada di Tengah-tengah
Ustaz Aris mengatakan, menjadi seorang muslim yang baik dalam membelanjakan hartanya adalah orang yang berjalan di tengah-tengah. Artinya dalam hal kebutuhan pokok ia tidak pelit untuk dirinya sendiri bahkan keluarganya, tapi juga tidak berlebihan menghambur-hamburkan uang.
“Orang yang pertengahan dalam membelanjakan harta adalah orang yang tidak memakai pakaian sekedar untuk keindahan tapi dia beli pakaian itu karena sebuah kebutuhan,” jelas Ustaz Aris.
“Dia bukan orang yang membeli makanan karena suatu kelezatan, tapi menag dia butuh makan. Orang pertengahan dalam membelanjakan harta berdasarkan proporsional kebutuhan bukan keinginan,” lanjutnya.
Ada kutipan dari salah satu sahabat Nabi dan khulafaurrasyidin kedua yakni Umar Bin Khattab yakni:
“Cukuplah seorang itu dikatakan boros dan tercela, manakala ketika punya prinsip semua yang diinginkan semua dibeli”
Umar bin Khattab pun pernah berpesan kepada anaknya, dengan ungkapan sebagai berikut:
“Makanlah dengan separuh perutmu (jangan sampai kekenyangan), janganlah engkau membuang pakaian sampai pakaian itu terlihat sudah lusuh. Selama masih layak dipakai, dipakai.”
Itulah beberapa kiat merencanakan keuangan untuk keluarga muda yang sesuai dengan syariat. Untuk lebih lengkapnya tentang kajian tersebut, kamu bisa menonton videonya di bawah ini:
Sebagai salah satu cara seorang muslim menjaga keuangannya stabil dan mempersiapkan keuangannya di masa depan jangan lupa juga untuk terus menabung dan mengembangkan keuanganmu.
Kembangkan keuanganmu di platform peer to peer funding syariah dari ALAMI. Dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14-16% pa. Unduh sekarang juga aplikasi di
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...