ijarah
published 30/12/2021 - 5 Min Read

Kenali Istilah Ijarah Sebelum Melakukan Kegiatan Sewa-Menyewa

ALAMI P2P Funding Syariah

Transaksi jual beli atau sewa dalam keuangan syariah dikenal dengan istilah ijarah. Namun, transaksi atau akad ijarah adalah hal yang harus dipenuhi dengan akad dan rukun tertentu. Ijarah adalah jalan alternatif bagi kamu yang ingin melakukan kegiatan sewa-menyewa dengan cara yang aman di dalam hukum Islam. Untuk mengetahui ketentuan tentang ijarah, simak penjelasan mengenai ijarah berikut ini.

Pengertian Ijarah

Pengertian ijarah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab yakni al-ajru, yang berarti imbalan, upah atau ganti sewa/ jasa. Dalam dunia properti dan perbankan syariah, ijarah adalah akad atas manfaat suatu produk atau barang properti dalam jangka waktu tertentu yang akan diganti dengan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

Sewa menyewa secara hukum Islam atau ijarah terdapat perbedaan dengan sewa menyewa secara konvensional. Apa saja?

1. Objek Sewa

Perbedaan sewa konvensional atau leasing dengan ijarah terletak pada objek yang disewakan. Objek leasing hanyalah dalam bentuk barang saja. Ijarah menyewakan barang dan jasa. Sebut saja mulai dari sewa barang, tenaga kerja, hingga keharusan upah mengupah.

2. Metode Pembayaran 

Biaya sewa yang diberlakukan tidak tergantung dari hasil penjualan, namun dari jangka waktu sewa sebuah hunian tersebut.

3. Kinerja objek sewa

Perbedaan ijarah dan leasing selanjutnya terletak pada kinerja objek sewa. Dalam leasing Kinerja objek yang disewa tidak mempengaruhi nilai leasing. Contohnya saat sewa ruko, ketika penyewa tidak merasakan manfaat atau kepentingan sebuah objek sewa, maka ia tetap harus membayarkan nilai sewa yang diberlakukan.

Sementara dalam ijarah bersifat contingent of performance, berpengaruh terhadap kinerja. Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa tersebut ijarah gaji dan/atau sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ju’alah, atau success fee.

Contohnya Ahmad ingin perg ike Bandung bersama keluarganya. Karena tidak ingin mengemudikan mobilnya sendiri, maka ia menghubungi perusahaan travel. Kepada perusahaan travel, Ahmad mengatakan, “Tolong antarkan saya beserta keluarga ke Bandung dengan mobil perusahaan Anda. Jika Anda bisa mengantarkan kami ke Bandung maka

Anda akan saya bayar Rp. 500.000,-“.

Sementara, dalam akad ju’alah atau success fee di atas, pembayaran sewa tidak tergantung pada berapa lamanya mobil itu digunakan oleh si penyewa. Pembayaran sewa tergantung pada

apakah mobil tersebut dapat mengantarkan si penyewa ke Bandung atau tidak (tergantung kinerja). Bila ternyata mobil tersebut hanya mengantarkan sampai Bogor, maka Ahmad tidak perlu membayar.

Contoh lain, misalnya, dalam upah-mengupah buruh bangunan, dikenal dua macam sistem: sistem upah harian dan sistem upah borongan. Upah harian ini adalah contoh ijarah, sedang upah borongan adalah contoh ju’alah

4. Pindah Kepemilikan

Perbedaan ijarah dan leasing yang keempat terletak pada istilah perpindahan kepemilikan sebuah objek. Tipe perpindahan kepemilikan dari leasing ada dua, yaitu operating lease dan financial lease.

Operating Lease adalah ketiadaan perpindahan kepemilikan objek sewa. Sedangkan Financial Lease memiliki pilihan kepemilikan objek sewa di akhir. Hal ini pun sudah disepakati antar pihak yang berkepentingan di awal perjanjian.

Jadi, bisa dikatakan ijarah kurang lebih sama dengan operating lease. Jika penyewa ingin memiliki objek sewa pada saat sewa berjalan, maka perjanjian kepemilikan objek sewa perlu dilakukan dari awal akad ijarah dilakukan.

1. Beli dan Sewa Kembali

Dalam skema akad ijarah, yang diperbolehkan adalah jika A menjual barang X ke B, tetapi karena A masih ingin memiliki barang X tersebut, maka B dapat menyewakannya kembali ke A dengan kontrak financial lease.

Skema akad ijarah tidak memperbolehkan B menjual barang X ke A atau yang disebut dengan skema akad syariah yaitu skema bai’ Inah.

2. Sewa dan Beli

Selanjutnya, perbedaan leasing dan ijarah adalah cara sewa beli. Pada akad ijarah adalah tidak diperbolehkan untuk memiliki dua kontrak dalam satu akad. Sedangkan dalam leasing diperbolehkan dua kontrak yang berjalan bersamaan yaitu kontrak sewa dan beli sekaligus.

Hukum ijarah

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang ijarah yang tertuang dalam fatwa nomor 09/DSN-MUI/IV/2000. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa ijarah adalah akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Macam Macam Ijarah

Ijarah Murni

Sebenarnya, tata cara ijarah murni sama seperti perjanjian sewa menyewa biasa. Kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian memiliki kedudukan yang sama. Jika perjanjian ijarah sudah selesai, pihak yang menyewakan objek dan pihak penyewa objek akan kembali ke kedudukannya masing-masing.

Pada perbankan syariah, ijarah murni cukup dikenal di kalangan developer properti untuk melakukan proses pemborongan pembuatan bangunan. Contohnya pemborongan pembuatan rumah yang kemudian dibuka kepada orang umum yang ingin menyewa bangunan untuk ditinggali. Jangka waktu penyewaan pun ditetapkan berlangsung antara 10 hingga 15 tahun. Kepemilikan atas perumahan tersebut masih milik pebisnis, namun hak guna dan manfaat bangunan telah menjadi hak penyewa.

Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT) 

Ijarah ini memiliki dua akad yang saling berangkaian. Kedua akad ini adalah al-ba’i dan akad al-ijarah muntahia bi al-tamlik. Akad al-ba’i merupakan akad jual beli. Sedangkan akad ijarah al-ijarah muntahia bi al-tamlik merupakan sewa menyewa yang dikombinasikan dengan akad jual beli di akhir masa sewa. 

Sederhananya, IMBT adalah transaksi sewa-menyewa yang diiringi dua akad dalam periode tertentu. Ketika masa sewa berakhir, objek sewa akan dihibahkan atau dijual kepada penyewa.

Rukun dan Syarat Ijarah

Sama seperti akad-akad yang ada di dalam transaksi keuangan syariah lainnya, ijarah pun harus memenuhi rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut halal. Berikut penjelasan mengenai rukun dan syarat ijarah yang perlu diperhatikan.

Rukun Ijarah

  • Terdapat sighat ijarah (lafaz penegasan akad transaksi sewa-menyewa) yang menandakan kedua belah pihak setuju atas terjadinya akad yang mereka lakukan.
  • Terdapat pemberi sewa atau jasa dan penyewa jasa tersebut.
  • Terdapat objek yang akan disewakan berupa manfaat barang atau jasa.
  • Terdapat ongkos sewa atau ujrah.
  • Terdapat syarat-syarat umum akad yang berlangsung.

Syarat Sah Ijarah

1. Pelaku akad (aqid), zat dan tempat akad

Ada tiga hal mendasar yang wajib hukumnya untuk diketahui pihak-pihak yang melakukan akad ijarah. Ketiga hal itu berkaitan dengan aqid (pelaku akad), zat dan tempat akad. Aqid sebaiknya manusia yang sudah baligh (mencapai kedewasaan akal dan tahu membedakan tindakan yang benar dan salah), mampu mengatur hartanya serta mampu bertindak secara hukum. Antara kedua pihak pun perlu saling mengizinkan.

2. Kepemilikan

Akad ijarah tidak akan sah jika barang yang disewa tidak dimiliki secara penuh. Itulah sebabnya sebelum ijarah, pihak penyewa perlu mengetahui status kepemilikan dengan jelas.

3. Manfaat yang jelas

Untuk menetapkan kesahan ijarah, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Selain barang yang menjadi objek harus memiliki manfaat yang jelas, antar pihak yang melakukan perjanjian pun perlu menyetujui dengan ikhlas perjanjian yang akan dilaksanakan.

4. Kelaziman Ijarah

Selain berbagai rukun dan syarat ijarah di atas, ada syarat kelaziman lain yang perlu diperhatikan. Diantaranya, barang yang menjadi objek sewa terhindar dari cacat dan tidak ada hal lain yang dapat menyebabkan kerugian baru atau mudharat.

Contoh Kasus Ijarah

Seseorang menyewakan mobil pada temannya selama 7 hari. Mobil tersebut secara penuh milik penyewa, dan harga disepakati 1 juta.

Itulah penjelasan sekilas mengenai ijarah. Jadikan sistem keuangan syariah menjadi jalan hijrah finansialmu setiap hari. Salah satu cara untuk hijrah finansialmu untuk lebih lagi adalah ikut campaign pendanaan di peer to peer lending ALAMI. Dapatkan ujrah atau imbal hasil dari pendanaan UMKM yang sedang berkembang di Indonesia, sebesar 14%-16% pa. Ayo segera download aplikasinya di Playstore dan Appstore

Powered by ALAMI Institute

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments