TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Sudah Sejauh Mana Penerapan Green Economy di Indonesia?
23/05/2022 - 5 Min Read
Sudah Sejauh Mana Penerapan Green Economy di Indonesia?
Per 2019, pasar green economy di AS telah bertumbuh 20% dari tiga tahun sebelumnya. Tentu saja, hal ini juga kian menjadi perhatian di Indonesia. Buktinya, pada April 2022 silam, Indonesia telah menunjukkan komitmen dan keterlibatannya dalam menanggulangi perubaan iklim lewat penandatanganan Paris Agreement.
Saat ini, usia bumi sudah mencapai ribuan miliar. Segala sumber daya yang ada di bumi dipakai terus menerus untuk kehidupan manusia. Sehingga di era modern ini sumber daya alam yang ada di bumi terus terkikis semakin habis, karena tidak adanya pembaharuan lagi. Maka dari itu timbul perhatian para elit global untuk menemukan cara agar sumber daya alam yang ada di bumi tidak cepat habis, atau menemukan sumber daya yang terbarukan.
Selama ini pemakaian sumber daya alam di bumi dilakukan secara eksploitatif sehingga menimbulkan permasalahan baru di bidang lingkungan yang juga berdampak pada perekonomian.
Sistem ekonomi yang bersifat eksploitatif dan merusak lingkungan, saat ini sudah tidak relevan untuk digunakan. Jika sistem ekonomi eksploitatif terus dipertahankan, kehidupan makhluk hidup di bumi akan terganggu. Seperti adanya kegiatan ekstraksi sumber daya alam berlebihan yang berakibat pada terjadinya bencana. Ditambah dengan adanya perubahan iklim. Dari hasil pemikiran tersebut, maka timbul sebuah konsep green economy atau ekonomi hijau.
Dikutip dari unep.org, green economy atau ekonomi hijau adalah adalah proses pengembangan ekonomi yang tetap memperhatikan dampak lingkungan seperti tingkat karbon di udara, efisiensi sumber daya alam, dan dampak sosial. Diketahui di dalam green economy, pertumbuhan pekerja dan pendapatan dikendalikan oleh investasi publik dan privat menjadi semacam aktivitas ekonomi.
Selain aktivitas ekonomi, infrastruktur dan aset yang didapatkan juga harus memiliki syarat yaitu memiliki emisi karbon dan polusi yang rendah, meningkatkan efisiensi energi dan sumber daya, serta mencegah hilangnya keragaman hayati serta ekosistem alam.
Investasi semacam ini membutuhkan dukungan melalui pengeluaran dari publik, reformasi kebijakan dan perubahan dalam regulasi terkait perpajakan. United Nation Environment (UNE) telah mempromosikan langkah perkembangan terkait pendapatan yang bersifat alami sebagai aset ekonomi kritis dan sumber pendapatan publik khususnya untuk masyarakat miskin yang mana kehidupannya bergantung kepada sumber daya alam.
Gagasan green economy ini tidak serta merta mengganti pembangunan berkelanjutan tetapi membuat fokus baru untuk ekonomi, investasi, pendapatan dan infrastruktur, pekerja dan kemampuannya, serta kehidupan sosial yang bersifat positif dari benua Asia ke negara Pasifik.
Prinsip Green Economy
1) Prinsip Kesejahteraan
Green economy memungkinkan semua orang untuk menciptakan dan menikmati kemakmuran.
2) Prinsip Keadilan
Green Economy mempromosikan kesetaraan di dalam dan di antara generasi.
3) Prinsip Batas Planet
Green economy melindungi, memulihkan, dan berinvestasi di alam.
4) Prinsip Efisiensi dan Kecukupan
Green economy diarahkan untuk mendukung konsumsi yang berkelanjutan serta produksi yang berkelanjutan.
5) Prinsip Tata Kelola yang Baik
Green economy dibimbing oleh institusi yang terintegrasi, akuntabel, dan tangguh.
Terdapat pula tiga area yang sedang dikerjakan sekarang ini dalam green economy yaitu:
Advokasi terkait pendekatan makro ekonomi untuk ketahanan pertumbuhan ekonomi melalui sektor regional, sub-regional, serta nasional.
Mendemonstrasikan pendekatan green economy dengan fokus utama pada akses finansial hijau, teknologi, dan investasi.
Mendukung negara dalam rangka pengembangan dan pengarusutamaan kebijakan makro ekonomi untuk melakukan dukungan transisi menuju green economy.
Lalu untuk kerjasama yang dilakukan UNE adalah menggandeng negara Mongolia untuk implementasi dari National Green Development Policy, mengintegrasi green economy melalui perencanaan pengembangan pada level lokal. Selain itu, juga menggunakan indikator Sustainable Development Goals (SDG’s) dan sektor utama dalam rangka penghijauan ekonomi.
Penerapan Green Economy dalam Kehidupan Sehari-hari
Menerapkan sistem green economy dalam kehidupan sehari-hari bisa dibilang mempunyai kemudahan dan kesulitannya sendiri. Kemudahannya, segala sesuatu yang dilakukan dalam green economy merupakan hal yang sebenarnya mudah dikerjakan. Namun hal yang sulit untuk dikerjakan adalah keseriusan dan konsistensi dalam melakukannya.
Misalnya, harus memiliki komitmen kuat untuk mengurangi karbon serta konsisten dalam aksinya. Bukan berarti sistem ini tidak mungkin bisa diterapkan di Indonesia. Beberapa negara seperti Korea Selatan telah menerapkan sistem Ekonomi Hijau ini sejak tahun 2009. Setelah Korea Selatan, ada China yang sudah menerapkan sistem berkelanjutan ini sejak tahun 2010.
Penerapan Green Economy di Indonesia
Dikutip dari laman ppsdmaparatur.esdm.go.id, Pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan green economy atau ekonomi hijau telah melakukan perencanaan Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK).
Inisiatif PRK ini bertujuan untuk secara eksplisit memasukkan pertimbangan-pertimbangan lingkungan contohnya target pengurangan gas rumah kaca dan daya dukung ke dalam kerangka perencanaan pembangunan.
Lalu inisiatif PRK untuk fase pertama telah diadopsi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk saat ini, inisiatif PRK telah memasuki fase kedua yaitu fase implementasi.
Kemudian dalam implementasinya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) telah didukung oleh UN Partnership for Action on Green Economy (UN-PAGE) Indonesia melalui United Nations Institute for Research and Training (UNITAR) telah melaksanakan studi Green Economy Learning Assessment (GELA) di Indonesia. Studi ini memiliki tujuan yaitu mengembangkan program pelatihan tentang ekonomi hijau, khususnya dalam kerangka implementasi PRK yang komprehensif.
Selain itu juga bertujuan agar dapat diimplementasikan secara nasional oleh aparatur sipil negara dan perencana pembangunan di berbagai kementerian atau institusi terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan utama lainnya.
Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini, maka dapat berkontribusi bagi program peningkatan kapasitas SDM dalam rangka memajukan pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Kepastian penerapan green economy atau ekonomi hijau ini juga dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita juga segera bertransformasi ke green economy, produk-produk hijau ini memiliki nilai tambah tinggi karena akan diminati pasar global karena ramah lingkungan,” katanya dikutip dari kompas.com.
Green Economy Sejalan dengan Ekonomi Syariah
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam (MUI Pusat), Hayu S Prabowo dikutip dari Hidayatullah.com, mengatakan dalam green economy, kegiatan ekonomi melekat dan menjadi bagian penting dari kehidupan bermasyarakat. Ekonomi hijau ini menekankan perilaku etis dan kepedulian sosial yang tinggi sedangkan dalam ekonomi konvensional, ekonomi terpisah dari masyarakat.
“Sehingga sistem ekonomi (konvensional) ini hanya memenuhi keinginan (wants) sekelompok pemodal bukan kebutuhan (needs) masyarakat luas,” paparnya.
Sehingga, menurutnya green economy ini tidak jauh dari nilai-nilai tauhid yang dianut dalam sistem ekonomi Islam.
“Konsep green economy sepandangan dengan ekonomi syariah dalam pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan efisiensi ekonomi dan pemerataan pendapatan serta pelestarian lingkungan,” demikian paparnya.
Menurutnya, melihat dari urgensinya, konsep green economy apabila tidak diterapkan akan menyebabkan kerugian materi dan kerugian sosial-ekonomi. Antara lain kewajiban pembayaran ganti rugi, pembiayaan macet akibat pencabutan izin usaha atau boikot dari masyarakat atau konsumen.
Selain itu akan mengakibatkan merosotnya creditworthiness (kelayakan kredit) dari nasabah debitur, merosotnya nilai aset atau agunan, merosotnya citra perusahaan, meningkatnya ketidakstabilan sosial dan ekonomi, mempersulit pengentasan kemiskinan, mengganggu sustainabilitas ekonomi dan ekosistem serta mengganggu penyediaan sarana untuk beribadah, terutama air suci yang mensucikan.
Itu dia penjelasan mengenai green economy dan penerapannya di kehidupan sehari-hari. Bagaimana menurutmu? Bisakah kita ikut menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan bagi seorang muslim, konsep green economy ini sejalan dengan nilai-nilai ekonomi syariah.
Kamu bisa berkontribusi untuk ikut membantu penerapan green economy sambil berinvestasi dan mengembangkan dana serta asetmu. Salah satu caranya dengan mengikuti pendanaan untuk UMKM yang sedang berkembang di Indonesia, yang membutuhkan sekali pembiayaan demi operasional bisnisnya.
Pendanaan di platform peer to peer funding syariah dari ALAMI juga bisa memberimu ujrah atau imbal hasil setara dengan 14-15% pa. Ayo berikan manfaat aset dan danamu untuk orang banyak serta masa depanmu bersama ALAMI. Download aplikasinya di
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...