Asuransi Syariah Takaful di Indonesia Kenali Lebih Dalam
published 10/09/2020 - 5 Min Read

Asuransi Syariah (Takaful) di Indonesia: Kenali Lebih Dalam

Menurut survey OJK di tahun 2019, literasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah, yaitu 11%. Untuk asuransi syariah atau yang biasa disebut takaful, justru lebih rendah lagi. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Ahmad Sya’roni menyatakan bahwa indeks asuransi syariah di Indonesia baru mencapai 2,51% pada tahun 2018. Bahkan, market share asuransi syariah di Indonesia pun baru mencapai sekitar 5,05%. Selain itu, menurut Buku Statistik Perasuransian Indonesia, total aset asuransi syariah hanya mencapai 5,71% dari total aset asuransi di Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim, tentu ini sedikit mengkhawatirkan.

Benarkah Asuransi Tidak Sesuai Syariah?

Asuransi syariah di Indonesia
Asuransi ibarat “ban pelampung” kehidupan

Asuransi mempunyai persepsi sebagai produk yang kurang sesuai dengan syariah. Hal ini karena dalam asuransi konvensional, mengandung unsur spekulasi dan riba dalam perhitungan dan transaksinya. Walaupun sebenarnya, dalam prinsipnya dan tujuannya, asuransi tidak bertentangan dengan nilai syariah. Kenapa seperti itu?

Pada dasarnya, syariah bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta manusia. Sementara menurut Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) asuransi dibutuhkan sebagai perlindungan dari risiko-risiko terhadap harta dan nyawa secara finansial yang jumlah tepatnya tidak bisa diprediksikan. Oleh karena itu, pada dasarnya produk asuransi tidak berlawanan dengan syariah.

Menurut MUI, seorang Muslim bisa mengasuransikan barang-barangnya seperti misalnya rumah, kendaraan, investasi, kesehatan, pendidikan, dan nyawa. Selain itu, tidak ada yang salah juga dari prinsip menyiapkan dana tertentu sejak dini untuk mengantisipasi terjadinya berbagai risiko dalam kehidupan yang akan dijalani, khususnya secara ekonomi. Jadi, asuransi bisa diterapkan dalam kehidupan seorang Muslim, asal dikelola secara syariah.

Untuk mewujudkan asuransi syariah ini, MUI berpendapat skemanya harus mengandung unsur tolong menolong, unsur kebaikan, adanya risiko dan keuntungan, menjadi bagian dari muamalah, dan ada aspek musyawarah dalam penerapan asuransi tersebut.

Selain itu, MUI juga sudah mengeluarkan Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 yang mengatur secara rinci detail teknis yang harus terwujud dalam suatu transaksi asuransi syariah atau yang biasa disebut sebagai “takaful”.

Penyederhanaan Asuransi Syariah

Urgensi meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat, termasuk asuransi syariah

Selain persoalan rendahnya literasi tentang asuransi, masyarakat Indonesia juga mempunyai kesadaran yang rendah akan pentingnya produk ini. Ketertarikan pun masih rendah karena masih kurangnya pemahaman tentang konsep asuransi.

Menurut Taufik Hidayat dari Komite Nasional Keuangan Syariah dalam sebuah focus group discussion tentang takaful di Jakarta, saat ini Indonesia sudah ada urgensi untuk menyederhanakan proses, istilah, dan produknya agar dapat dimengerti oleh kalangan milenial Muslim di Indonesia. KNKS juga secara berkala terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi ke perguruan tinggi, para pelaku industri dan tokoh-tokoh masyarakat untuk mendongkrak pemahaman tentang asuransi syariah.

Setelah itu, berbagai langkah komunikasi perlu disiapkan agar masyarakat siap untuk meraih manfaat dari produk ini. Pertama, menarik perhatian. Kedua, memudahkan akses informasi bagi masyarakat yang mulai mencari. Ketiga, mendorong aksi untuk mengakses dan memakai produk. Terakhir, memastikan kepuasan pemakai produk, sehingga terdorong untuk menyebarkan informasi ke kalangan yang lebih luas lagi.

Peluang Asuransi Syariah

Asuransi syariah di Indonesia
Menakar peluang untuk mengembangkan industri syariah

Menurut Faisal Salistia, Dosen Ekonomi Syariah IAI-N Laa Roiba, banyak faktor yang mendukung industri asuransi syariah untuk terus mengembangkan potensinya di Indonesia.

Pertama, Indonesia akan memiliki bonus demografi. Hasil kajian Bappenas bersama Islamic Development Bank dan the Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada Mei 2017, memprediksi bahwa pada tahun 2030 – 2040, Indonesia akan mengalami bonus demografi.

Bonus demografi berarti suatu kondisi dimana jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif. Diestimasikan pada tahun tersebut penduduk usia produktif akan mencapai 64% dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan mencapai sekitar 297 juta jiwa.

Dengan adanya bonus demografi, sebenarnya kalangan asuransi syariah sangat diuntungkan untuk melakukan terobosan untuk menyiapkan generasi masa depan yang penuh harapan, apalagi jika disinergikan dengan program-program nasional pembangunan.

Kedua, Indonesia juga mempunyai trend meningkatkan kesadaran untuk lebih pro-syariah dan menjalani kehidupan religius di kalangan kelas menengah Muslim Indonesia. Fenomena hijrah menjadi ekspresi kesadaran baru untuk kalangan menengah dalam menjalankan kehidupan beragamanya.

Jika tantangan rendahnya indeks literasi dan market share asuransi syariah bisa dihadapi dengan baik, justru ini adalah peluang untuk melejitkan adopsi takaful di kalangan menengah Muslim Indonesia.

Pentingnya Asuransi Syariah dalam Islam

Meninggalkan anak-anak yang kuat secara ekonomi merupakan hal yang penting

Menurut Prof K.H. Didin Hafidhuddin, Islam adalah agama yang sangat memperhatikan pembinaan generasi penerus.

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Q.S. An Nisa: 9

Profesor yang merupakan Guru Besar Agama Islam IPB dan Universitas Ibnu Khaldun Bogor ini menyatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah agar jangan sampai para orangtua meninggalkan anak cucu yang lemah dalam berbagai hal. Terutama dalam hal akidah, ibadah, ilmu, dan ekonomi.

“Generasi penerus tidak hanya anak biologis, tapi juga generasi muda Islam pada umumnya. Orang tua perlu menyiapkan generasi yang kuat secara ekonomi, agar hidupnya tidak hanya menjadi beban untuk orang lain,” ujarnya.

Orang tua di dalam Islam memegang peran sebagai pilar dan penanggungjawab keluarga. Untuk itu, orang tua harus bekerja keras dan menyiapkan jalan kehidupan yang layak untuk anak-anaknya, termasuk meninggalkan anak-anak yang berada, bukan yang papa.

Untuk kamu yang tengah bersiap menjadi orang tua, penting untuk menyiapkan berbagai jenis asuransi syariah untuk anak-anak. Apalagi Indonesia di bulan Oktober 2020 melalui inisiatif Otorisasi Jasa Keuangan akan menerapkan Bulan Inklusi Keuangan, dan berbagai lembaga jasa keuangan akan menyediakan berbagai program menarik untuk masyarakat yang ingin mencoba produk keuangan seperti asuransi syariah. Tertarik? Tunggu informasi lebih lanjutnya di Blog ALAMI, ya!

Untuk kamu yang ingin melakukan pendanaan di ALAMI, beberapa proyek pembiayaan di ALAMI juga sudah dilindungi oleh asuransi. Kini, ALAMI juga sedang menjajaki kerjasama dengan beberapa lembaga asuransi syariah, seperti misalnya Jamkrindo Syariah dan Askrindo Syariah, untuk semakin memberikan keamanan dan kenyamana kepada seluruh pendana di ALAMI.

Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

Referensi Artikel

Gontornews.com

Gontornews.com

Sumber foto: Ulises Baga, Juliane Liebermann, Lukas Juhas, Scott Graham, Paul Skorupskas on Unsplash

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments