cv, ud, pt
published 10/04/2023 - 4 Min Read

Antara CV, UD, dan PT, Mau Pilih yang Mana?

Ada banyak jenis badan usaha di Indonesia. Hal ini pun kerap membuat para pemula yang ingin menjalankan usaha menjadi bingung menentukan mana badan usaha yang paling tepat untuk bisnisnya. Adapun beberapa di antaranya yang paling banyak dipertimbangkan adalah UD, CV, dan PT. Lantas, apa yang menjadi perbedaan CV, UD, dan PT?

Perbedaan CV, UD, dan PT 

Pexels/Sora Shimazaki

Badan usaha di Indonesia ada yang termasuk dalam kelompok badan hukum dan non-hukum. Di antara UD, CV, dan PT, hanya PT yang merupakan usaha berbadan hukum. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan CV, UD, dan PT.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Commanditaire Vennootschap alias CV adalah badan usaha non-hukum yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Dua pendiri ini memiliki peran yang berbeda, yakni satu disebut sebagai sekutu aktif dan satu lagi disebut sebagai sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah pihak yang berperan secara aktif dalam pengelolaan dan operasional usaha. Sementara itu sekutu pasif adalah pihak yang hanya menanamkan modal usaha tanpa ikut terlibat dalam aktivitas operasional usaha.

Dalam praktiknya, CV usaha juga terdiri dari beberapa jenis, yakni CV bersaham, CV murni, dan CV campuran. CV pun cukup banyak dipilih karena untuk membuatnya tidak diharuskan memiliki modal yang besar.

Usaha Dagang 

Usaha Dagang alias UD merupakan bentuk badan usaha yang didirikan sekaligus dijalankan oleh hanya satu orang. Artinya, operasional berikut segala dinamika dan permasalahan yang terjadi di dalam usaha menjadi tanggung jawab orang tersebut.

UD cocok untuk kamu yang menjalankan usaha dalam skala mikro. Pasalnya untuk menjadi UD kamu tidak perlu modal yang besar—bahkan yang dimaksud modal tidak hanya berupa barang atau uang, tetapi juga jasa dan tenaga yang mempunyai nilai uang.

Berdasarkan jenis produk yang diperdagangkan, UD dibagi ke dalam dua jenis, yakni barang produksi dan barang jadi. Sementara itu, berdasarkan konsumen yang terlibat, UD dibagi ke dalam tiga jenis, yakni wholesaler, middleman, dan retail.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas alias PT adalah sebuah entitas usaha yang berbadan hukum. Status badan hukum ini tidak cuma membuat usah jadi terlihat profesional dan kredibel, tetapi juga ada beberapa keunggulan lainnya seperti kemudahan dalam pengembangan usaha dan nama usaha yang tidak bisa digunakan oleh pihak lainnya.

Salah satu ketentuan membuat PT adalah perlunya menyiapkan modal sebesar minimal Rp50 juta. Adapun aturan terbaru kini memungkinkan pendirian PT perorangan. Dengan demikian, cukup dengan satu orang saja, sebuah PT bisa didirikan (sebelumnya PT harus didirikan oleh sedikitnya dua orang).

Proses pendirian PT juga terbilang lebih kompleks dibandingkan pendirian CV maupun UD. Walau begitu, status PT cenderung membuka peluang lebih besar bagi bisnis untuk berkembang dan bertahan dalam jangka panjang.

Syarat Pendirian CV, UD, dan PT 

Pexels/Karolina Grabowska

Oleh karena entitasnya berbeda, terdapat pula perbedaan UD, CV, dan PT dalam hal persyaratan pendiriannya. Berikut adalah syarat pendirian CV, UD, dan PT yang perlu kamu ketahui dan persiapkan.

Syarat CV

Untuk membuat CV, berikut adalah persyaratannya.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri, sekutu aktif dan sekutu pasif
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi penanggung jawab
  4. Akta pembuatan/pendirian CV
  5. Surat pengesahan Pengadilan
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Syarat UD

Untuk membuat surat izin Usaha Dagang, berikut adalah persyaratannya.

  1. Warga negara Indonesia
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri atau pemilik usaha
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi pendiri atau pemilik usaha
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Syarat PT

Oleh karena kini ada dua jenis PT yakni PT perorangan dan PT persekutuan modal alias PT biasa, maka terdapat perbedaan pula terhadap syarat pendiriannya.

Syarat Pendirian PT Perorangan

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Hanya didirikan oleh 1 orang
  3. Fotokopi KTP pendiri
  4. Fotokopi NPWP pendiri
  5. Alamat perorangan
  6. Memiliki usaha dengan skala UKM dan tidak bermodal lebih dari Rp5 miliar

Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal

  1. Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing/badan usaha Indonesia/badan usaha asing
  2. Didirikan oleh minimal 2 orang
  3. Menyertakan akta pendirian PT 
  4. Fotokopi identitas pendiri
  5. Fotokopi NPWP pendiri
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab
  7. Surat keterangan domisili oleh RT/RW setempat
  8. Foto gedung atau bangunan yang akan menjadi lokasi operasional usaha

Mana yang Lebih Baik? 

Pexels/Ketut Subiyanto

Setelah mengetahui perbedaan CV, UD, dan PT, kamu mungkin masih bertanya-tanya: mana yang lebih baik dan tepat untuk usaha yang dijalankan?

Tidak ada jawaban pasti untuk pertanyaan tersebut—semuanya kembali pada kondisi dan kebutuhanmu. Mulai saja dulu dengan kondisi saat ini—kamu toh dapat mengubah status badan usaha di kemudian hari seiring perkembangan usaha.

Jika ingin memulai dari paling sederhana, kamu bisa mencoba UD. Persyaratannya mudah dan tidak memerlukan modal yang besar. Namun jika kamu ingin bekerja sama dengan kawan atau rekan membuka usaha, maka CV bisa jadi pilihan.

Perlu diingat bahwa UD dan CV tidak berbadan hukum sehingga tidak ada pembagian jelas terkait keuangan. Artinya, jika kamu memiliki masalah di usaha (UD maupun CV), maka kamu perlu bertanggung jawab sepenuhnya bahkan menggunakan dan pribadi sekalipun.

Hal ini pula yang menjadi keunggulan PT. Tak cuma terlihat profesional di luar, PT juga memiliki pembagian yang jelas terkait keuangan perusahaan dan keuangan personal. Apabila kamu memiliki masalah keuangan di PT, maka kamu tak perlu khawatir keuangan personal akan ikut terguncang.

Untuk kamu yang memerlukan bantuan pendanaan untuk jadikan bisnismu lebih besar dan berdampak, ALAMI hadir dengan layanan P2P lending berbasis prinsip syariah. 

Nikmati layanan pendanaan melalui produk invoice financing, purchase order financing, dan community-based financing yang telah dukung ribuan UMKM Indonesia untuk berkembang

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendanaan di ALAMI P2P lending syariah, kamu bisa klik tautan ini:

INFORMASI PRODUK PENDANAAN ALAMI P2P lending syariah

Jika kamu ingin berkontribusi dalam pendanaan UMKM Indonesia melalui ALAMI P2P lending syariah, unduh aplikasinya dengan klik tombol di bawah ini!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments