Tekan "Esc" untuk Menutup
- Home
- Kamus Keuangan Syariah
- Takaful
Takaful
Asuransi syariah; usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Takaful
Praktek asuransi dalam Islam, telah dikenal sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW, sekitar 570 SM. Konsep ini kemudian terus berkembang hingga abad ke-19, dan ketika ahli hukum mazhab Hanafi, Ibn Abidin menawarkan makna, konsep dan hukum sebuah kontrak asuransi.
Di Dalam ekonomi Islam asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari bahasa Arab takafala, yang memiliki arti saling menanggung atau saling menjamin.Sedangkan, menurut fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah termasuk ke dalam lembaga keuangan syariah non bank yang beroperasi pada bidang jasa penjaminan atau pertanggungan resiko kepada para nasabah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa takaful merupakan jaminan yang diberikan oleh pihak penjamin atas segala resiko kerugian, kerusakan, kehilangan, atau kematian yang dialami oleh nasabah, dalam hal ini nasabah mengikat perjanjian kepada penjamin resiko atas barang atau harta, jiwa dan lain-lain berdasarkan prinsip bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dasar Hukum
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa asuransi syariah merupakan asuransi yang berpegang pada prinsip tolong menolong (al-ta’awun), dimana para peserta satu sama lain bekerja sama dan saling tolong menolong melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru atau dana kebajikan. hal ini sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 2, yang artinya:
“dan tolong-menonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”
Selain perintah Allah, juga terdapat hadis yang menganjurkan menghilang kan kesulitan seseorang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, Nabi Muhammad bersabda:
“Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang maka Allah akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat.”
Macam-Macam Produk
Secara umum di bagi menjadi dua macam yaitu takaful keluarga (Asuransi Jiwa) dan takaful umum (Asuransi Umum). Takaful keluarga merupakan asuransi yang memberikan perlindungan dalam hal keuangan untuk menghadapi bencana yang menimpa kepada peserta asuransi. Contoh produk-produk dari asuransi jiwa ini seperti, asuransi kesehatan, asuransi dana haji, asuransi pendidikan, asuransi kecelakaan, dan lain-lain.
Kedua, takaful umum (asuransi umum) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan dalam hal keuangan untuk menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda yang dimiliki oleh peserta asuransi. Contoh produk dari asuransi umum ini seperti, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi risiko pembangunan, dan lain-lain.
Sistem Operasional Takaful
- Di dalam operasionalnya perusahaan takaful melakukan kerjasama dengan para peserta takaful (pemegang polis asuransi) untuk memberikan kontribusi berupa dana kebajikan (tabarru), yang kemudian dana tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam rekening tabungan.
- Selanjutnya kontribusi dana tersebut akan disatukan dengan seluruh dana peserta takaful dan dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan oleh Islam dengan menggunakan prinsip mudharabah.
- Untuk pengelolaan dana tabarru ditunjuklah pengelola asuransi syariah (takaful operator), yang selanjutnya akan melakukan analisa (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, dan lain-lain) tujuannya untuk menentukan tarif yang dianggap sesuai dengan faktor risiko. guna memenuhi nilai minimum statistik, tidak mungkin apabila dana tabarru itu hanya diisi oleh seorang peserta. Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana tabarru itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing peserta sesuai dengan tingkat risikonya. Istilahnya Law of Large numbers.
- Peserta melakukan akad wakalah kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah).
- Realisasi pembayaran rekening akan dilakukan apabila adalah salah seorang peserta yang mengalami musibah, karena takdir dari Allah SWT, maka adalah tugas dari Pengelola Asuransi Syariah (mewakili seluruh peserta) memberikan santunan (manfaat).Prinsipnya, manfaat yang diterima oleh seseorang yang mengalami musibah adalah santunan dari peserta lain. Jadi, sebagai seorang peserta, selain itu bisa mendapatkan jaminan manfaat bilamana ia mengalami musibah, ia sendiri juga bisa mendapatkan pahala atas niatnya membantu sesama Peserta yang mengalami musibah.
Sumber:
Supriyadi, I. 2017. Asuransi Takaful (Kajian Komparasi dengan Asuransi Konvensional). https://www.researchgate.net/publication/337390758_ASURANSI_TAKAFUL_Kajian_Komparasi_dengan_Asuransi_Konvensional
Takaful dan Mekanisme Asuransi Syariah
https://id.wikipedia.org/wiki/Takaful
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!