Tekan "Esc" untuk Menutup
09/09/2020 -
3 Min Read
Qardh
Penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan, menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, menurut Bank Indonesia adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Qardh berlaku tanpa imbalan karena meminjamkan uang dengan imbalan adalah riba.Dasar Hukum Qardh
Menurut Fatwa DSN MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan qardh diantaranya:- Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah [2]: 280
“Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan…”2. Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah [2]: 282
“Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu’amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis…”3. Hadis Nabi saw., antara lain:
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim)
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum Muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin’Auf)
Syarat dan Rukun Qardh
Qardh dapat dikatakan sah apabila semua pihak yang terlibat memenuhi syarat dan rukun sebagai berikut:- Peminjam (muqtaridh). Pihak peminjam harus seorang yang Ahliyah mu’amalah, yang berarti harus baligh, berakal waras, dan tidak mahjur (secara syariat tidak di perkenankan mengatur hartanya sendiri).
- Pemberi Pinjaman (muqridh). Pihak pemberi pinjaman haruslah seorang Ahliyat at-Tabarru’ (layak bersosial), artinya memiliki kecakapan dalam menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat. Dalam qardh, seorang muqridh meminjamkan dananya tanpa paksaan dari pihak lain.
- Dalam perbankan syariah, qardh dijalankan sebagai fungsi sosial bank. Dananya biasa berasal dari dana zakat, infaq, dan shadaqah yang dihimpun dari sebagian keuntungan bank.
- Barang/Hutang (Mauqud ‘Alaih). Barang yang digunakan sebagai objek dalam qardh harus dapat di akad salam. Dengan bisa di akad salam, maka barang tersebut dianggap sah untuk dihutangkan.
- Ijab Qabul (shighat). Ucapan dalam ijab qabul harus dilakukan dengan jelas dan dapat dipahami oleh kedua pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sumber Dana Qardh
Menurut Fatwa DSN MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001, terdapat beberapa sumber dana untuk qardh diantaranya:- Bagian modal LKS (Lembaga Keuangan Syariah)
- Keuntungan LKS (Lembaga Keuangan Syariah) yang disisihkan; dan
- Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS (Lembaga Keuangan Syariah)
Ketentuan Hukum dalam Akad Qardh
Berikut beberapa ketentuan hukum dalam akad qardh antara lain:- Tidak boleh ada tambahan
- Tidak boleh ada denda keterlambatan pelunasan.
- Jaminan
Aplikasi Qardh Di Dalam Perbankan
- Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
- Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
- Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimana menurut perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan akad tijarri.
Bayu Suryo Wiranto
Subscribe
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments