published 28/12/2020 - 3 Min Read

Pasar Modal Syariah

Fase keuangan terus bergerak sebagaimana bertambahnya kebutuhan hidup, perubahan inflasi juga menentukan nilai atas kebutuhan itu sendiri, dan investasi pada pasar modal menciptakan solusi alternatif dalam menghadapi perubahan tersebut. Pasar modal syariah merupakan bagian dari industri pasar modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya, namun di dalamnya terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Meski begitu, pasar modal syariah bersifat universal dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.

Pendapat Ulama Mengenai Pasar Modal Syariah

Menurut Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai pasar modal syariah, diantaranya:
  • Pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juz 5/173 [Beirut: Dar al-Fikr, tanpa thn]
“Jika salah seorang dari dua orang berserikat membeli porsi mitra serikatnya, hukumnya boleh karena ia membeli milik pihak lain.”
  • Pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Juz 3/1841:
Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”
  • Ulama yang menyatakan kebolehan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis yang mubah, dikemukakan oleh Dr. Muhammad ‘Abdul Ghaffar al-Syarif (al-Syarif, Buhuts Fiqhiyyah Mu’ashirah, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1999], menyatakan:
“(Jenis kedua), adalah saham-saham yang terdapat dalam perseroan yang dibolehkan, seperti perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Ber-musahamah (saling bersaham) dan ber-syarikah (berkongsi) dalam perusahaan tersebut serta menjual belikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidak-jelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan.

Produk Pasar Modal Syariah

Saham (Efek) Syariah

Saham syariah adalah kerja sama dalam usaha yang dimana kegiatan ini didasari oleh akad yang tidak dilarang oleh agama. Investor akan menyerahkan dana sebagai bentuk kontribusi dan perusahaan pengelola dana menggunakannya untuk mengembangkan usaha. Saat perusahaan untung maupun rugi akan ditanggung bersama dengan istilah bagi hasil dividen.

Sukuk

Sukuk adalah obligasi berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah. Sederhananya, apabila kita memiliki kupon obligasi berarti kita selaku investor memberikan utang kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi tersebut sebagai jaminan utang. Terkait dengan sukuk, kepemilikannya diwujudkan dengan sertifikat atau kupon aset yang umumnya berwujud tanah, bangunan, proyek, jasa, dan hak manfaat aset. Keuntungannya didapatkan dari bagi hasil dan hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Reksadana Syariah

Reksadana syariah adalah wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana yang dikelola ke dalam perdagangan saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lain di dalam negeri maupun luar negeri. Ada banyak pilihan instrumen investasi syariah yang bisa memenuhi keinginan kita dan masing-masing menggunakan akad yang berbeda-beda sesuai kebutuhan. Berikut ini beberapa jenis reksadana syariah:
  1. Reksadana syariah pasar uang
  2. Reksadana syariah pendapatan tetap
  3. Reksadana syariah saham
  4. Reksadana syariah campuran
  5. Reksadana syariah berbasis sukuk.

Efek beragunan aset (EBA) syariah

Efek beragunan aset (EBA) syariah ini merupakan surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan berinvestasi efek beragunan aset (EBA) syariah ini, akan membantu perkembangan perusahaan yang bisa menjadi sumber likuiditas. Perusahaan menengah kecil sering menghadapi pinjaman secara tradisional.

Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah

DIRE syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat atau aset terkait real estat. Namun, tetap harus berlandaskan prinsip syariah yang ditentukan dalam POJK. Sumber: https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Documents/pages/pasar-modal-syariah/brosur%20dpms%2018.pdf https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=pasar+modal+syariah https://lifepal.co.id/media/pasar-modal-syariah/#Produk_pasar_modal_syariah Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan. ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments