published 09/09/2020 - 3 Min Read

Obligasi Syariah Mudharabah

Obligasi Syariah Mudharabah

Pada dasarnya, obligasi syariah atau sering disebut juga dengan sukuk merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Lalu, bagaimana dengan obligasi syariah mudharabah?

Definisi Obligasi Syariah Mudharabah

Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah. Obligasi syariah mudharabah dikeluarkan oleh perusahaan (sebagai mudharib) kepada investor (sebagai shahibul maal) dengan tujuan pendanaan proyek perusahaan, kemudian keuntungannya didistribusikan secara periodic kepada investor menurut persentase yang telah disepakati saat akad (basis profit-loss sharing). Dalam hal ini, investor mendapatkan bagi hasil yang sesuai besarnya dengan persentase yang disepakati, dan jika mendapatkan kerugian maka akan menanggung kerugian itu bersama, tidak membebankan salah satu pihak.

Dasar Hukum Obligasi Syariah Mudharabah

Menurut Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan Obligasi Syariah Mudharabah, diantaranya:
  • Firman Allah, QS. Al-Maidah (5): 1
“Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…”
  • Hadis Nabi SAW riwayat Al-Thabrani dari Ibn Abbas ra.
“Abbas bin Abdul Mutthalib jika menyerahkan harta sebagai Mudharabah ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membolehkannya.”
  • Hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib
“Nabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum halus dengan gandum kasar (jewawut) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.”
  • Hadis Nabi SAW riwayat al-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf
“Perjanjian dapat dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.”

2 Jenis Obligasi Syariah Mudharabah

Obligasi Syariah Mudharabah Muqayyadah

Hasil pengumpulan dana dari investor pemegang obligasi mudharabah muqayyadah, digunakan untuk pembiayaan proyek tertentu, karena itu investor memiliki hak untuk memilih proyek mana yang ia inginkan untuk penggunaan hartanya.

Obligasi Syariah Mudharabah Mutlaqah

Hasil pengumpulan dana dari investor pemegang obligasi mudharabah mutlaqah, digunakan untuk pembiayaan segala macam bentuk proyek yang diyakini oleh perusahaan bahwa proyek tersebut penting dan dapat menguntungkan baik perusahaan maupun pemegang saham.

Ketentuan Obligasi Syariah Mudharabah

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah, Mudharabah terdapat beberapa ketentuan khusus, antara lain:
  1. Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah akad Mudharabah;
  2. Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
  3. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
  4. Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum emisi (penerbitan) Obligasi Syariah Mudharabah;
  5. Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan;
  6. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah dimulai;
  7. Apabila Emiten (Mudharib) lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, Mudharib berkewajiban menjamin pengembalian dana Mudharabah, dan Shahibul Mal dapat meminta Mudharib untuk membuat surat pengakuan hutang;
  8. Apabila Emiten (Mudharib) diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) dapat menarik dana Obligasi Syariah Mudharabah;
  9. Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.
Sumber: http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/33-Obligasi_Syariah_Mudharabah.pdf https://www.finansialku.com/obligasi-syariah-mudharabah/ Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan. ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments