Tekan "Esc" untuk Menutup
Nasiah
Di dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melakukan transaksi ekonomi mulai dari menabung di bank, investasi, pinjam-meminjam, atau sekedar jual beli. Dari banyak nya aktivitas tersebut, terkadang kita tidak sadar mengikutsertakan riba dalamnya. Nasiah adalah salah satu transaksi yang termasuk kedalam kategori riba.
Riba secara bahasa artinya adalah tambahan. Adapun pengertian riba menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah adalah penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama, kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl) atau dalam transaksi pinjam meminjam yang “mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu riba hutang piutang yang terdiri dari riba qardh dan riba jahiliah, sedangkan untuk riba jual beli terdiri dari riba fadhl dan riba nasi’ah.
Namun, pada artikel kamus keuangan ALAMI Sharia kali ini akan membahas lebih dalam mengenai riba nasiah.
Definisi Riba Nasiah
Riba nasi’ah merupakan salah satu riba yang berasal dari proses jual beli atau pertukaran barang ribawi yang dilakukan secara hutang, dan apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran maka untuk melunasinya akan ada tambahan waktu beserta bunganya atau tambahan nilai pengembalian.
Berdasarkan penjelasan tersebut riba yang satu ini termasuk riba yang berat, sebab semua unsur dasar riba telah terpenuhi semua seperti tambahan dari modal, dan tempo yang menyebabkan tambahan.
Ini dilarang dalam Islam sebab dianggap sebagai penimbun kekayaan secara tidak wajar karena mendapat keuntungan tanpa melakukan usaha atau pekerjaan.
Dasar Hukum Pelarangan Riba
Agama Islam secara tegas melarang kegiatan riba dan telah diperingatkan di dalam firman Allah QS Al-Baqarah ayat 278-279 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiayai (di rugikan).”
Larangan, juga terdapat di dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 39 dan surah An-Nisa’ayat 29, yang artinya:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah…” (QS. Ar-Rum: 39)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(QS. An-nisa: 29)
Contoh Transaksi Riba Nasiah
Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.
Apabila, komoditi di atas berbeda jenis kemudian dibarter, namun masih dalam satu kelompok, misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum maka di sini hanya harus terpenuhi satu syarat yaitu kontan dan untuk timbangan atau takaran boleh berbeda. Namun, apabila pada saat barter ini terdapat penundaan maka berlaku riba nasiah.
Gambaran lebih lanjut, seseorang boleh menukarkan emas seberat 2 gram dengan perak seberat 5 gram, namun pada saat melakukan penukaran komoditi ini terdapat penundaan maka akan termasuk riba nasi’ah.
Contoh lainnya adalah barter emas. Misalnya, seseorang akan melakukan barter emas 24 karat dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat ini baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan maka akan termasuk ke dalam riba nasi’ah.
Contoh lain lagi dalam masalah tukar menukar uang karena uang dapat dianalogikan dengan emas dan perak. Pak Doni ingin menukarkan uang kertas sebesar Rp100.000 dengan pecahan Rp1.000 kepada Ahmad. Akan tetapi Doni pada saat itu hanya memiliki 60 lembar Rp1.000, maka 40 lembarnya lagi dia serahkan satu jam kemudian setelah terjadinya akad, maka penundaan yang dilakukan pak Ahmad ini termasuk dalam riba nasi’ah.
Sumber:
https://pengusahamuslim.com/1051-riba-an-nasiah.html
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/12145/5/BAB%20II.pdf
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!