Tekan "Esc" untuk Menutup
- Home
- Kamus Keuangan Syariah
- Khiyar Majlis
Khiyar Majlis
Hak menentukan pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih di tempat (majlis) jual beli. Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad tersebut, maka hilanglah hak khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi.
Khiyar Majlis
Pada sistem transaksi jual beli di dalam Islam mengenal istilah khiyar, khiyar secara etimologi adalah memilih, sedangkan khiyar dalam jual beli menurut syara’ adalah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.
Jual beli dalam Islam dibolehkan untuk memilih (khiyar), apakah penjual dan pembeli akan meneruskan atau membatalkannya.
Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan kebaikan ketika jual beli, agar masing-masing pihak tidak menyesal atas apa yang telah dijualnya atau dibelinya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 29, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas suka sama suka diantara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyanyang kepadamu.”
Definisi
Dalam penerapannya, khiyar di bagi menjadi tiga jenis sesuai dengan proses transaksinya.
Adapun ketiga jenis khiyar tersebut antara lain: khiyar majlis, khiyar syarat, dan khiyar aib. Klasifikasi dari khiyar ini bertujuan agar sistem atau konsep khiyar dapat diadaptasi dengan mudah dalam kondisi apapun.
Khiyar majlis adalah hak menentukan pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih di tempat (majlis) jual beli. Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad tersebut, maka hilang lah hak khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi.
Dampak dari khiyar majlis adalah, transaksi jual beli dinilai sah dan mengikat secara hukum semenjak disepakatinya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada khiyar, atau kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli.
Dasar Hukum Khiyar Majlis
Dasar hukum disyariatkan khiyar ini berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW., antara lain:
“Dari Ibnu Umar ra. Dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim)
“Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).
5 Hikmah Adanya Khiyar Majlis
Hikmah disyariatkannya khiyar (hak untuk memilih) dalam Islam sangat banyak sekali dan bersifat menyeluruh dan jangka panjang.
Bahkan khiyar dalam bisnis Islami memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk menjaga kepentingan, transparansi, kemaslahatan, kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi serta melindungi mereka dari bahaya dan kerugian bagi semua pihak.
Secara lebih rinci dapat dijabarkan beberapa hikmah adanya khiyar dalam Islam, antara lain:
- Khiyar dapat membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsipprinsip Islam, yaitu suka sama suka antara penjual dan pembeli.
- Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan akad jual beli, sehingga pembeli mendapat barang yang baik atau yang benar-benar disukainya.
- Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli, dan mendidiknya agar bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya. Menjelaskan keadaan barang seperti kualitas, warna, berat, dan yang lainnya dengan tidak menyembunyikan barang yang cacat/aib.
- Terhindar dari unsur-unsur penipuan, baik dari pihak penjual maupun pembeli, karena tidak ada kehati hatian dalam proses jual beli.
- Khiyar dapat memelihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih kasih antar sesama. Adapun ketidakjujuran atau kecurangan pada akhirnya akan beraibat dengan penyesalan, dan penyesalan di salah satu pihak biasanya dapat mengarah kepada kemarahan, kedengkian, dendam, dan akibat buruk lainnya.
Sumber:
Rahmawati, A.L. 2019. Bentuk Khiyar Dalam Jual Beli Di Pasar Bandarjo Ungaran Dalam Perspektif Hukum Islam. http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/5213/1/SKRIPSI%20FIX.pdf
Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.
ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!