Tekan "Esc" untuk Menutup
- Home
- Kamus Keuangan Syariah
- Khiyar al-Aib
13/10/2020 -
< 1 Min Read
Khiyar al-Aib
Hak yang dimiliki kedua belah pihak berakad untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli, apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.
Bayu Suryo Wiranto
Subscribe
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments